/> Warga Aceh Utara Rugi Rp 3 Juta, Diduga Ditipu Depkolektor ACC Finance Syariah

Warga Aceh Utara Rugi Rp 3 Juta, Diduga Ditipu Depkolektor ACC Finance Syariah

 

Aceh Utara, newsataloen.com – Seorang warga Desa Merbo Puntong, Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara, Khairuddin (45), mengalami kerugian sebesar Rp 3 juta setelah diduga ditipu oleh pihak debt collector dari ACC Finance Pos Lhokseumawe.

Khairuddin, yang berprofesi sebagai pengajar di salah satu SMK Negeri di Aceh Utara kepada media ini, Jum'at (14/0202025) mengaku telah membayar tunggakan sebesar Rp 8 juta kepada pihak debt collector. Namun, setelah mengonfirmasi ke ACC Finance Syariah Pos Lhokseumawe, pihak administrasi hanya mencatat pembayaran sebesar Rp 4.740.000, sementara Rp 3 juta tidak terdata.

Dalam hal ini, pihak ACC Finance Syariah Pos Lhokseumawe, menyaraknan Khairuddin untuk untuk mnyelesaikan secara pribadi kepada pihak dept collectore terkait uang sebesar Rp 3 juta itu, lantaran sudah di luar wewenang Perusahaan.

Selain itu, pada 18 Desember 2024, Khairuddin mengaku sempat dipaksa naik ke dalam mobil pihak debt collector. Ia dituduh berusaha melarikan unit mobil Gran Max tahun 2024, yang saat itu kebetulan tidak berada di rumahnya.

Setelah bertemu dengan pihak debt collector di kantor ACC Finance, Khairuddin mengungkapkan bahwa pihak ketiga itu tetap bersikeras meminta unit mobil untuk diserahkan, dengan alasan kontrak setoran telah diblokir. Meskipun Khairuddin menyatakan kesiapannya untuk melunasi seluruh tunggakan, pihak ACC Finance tetap menolak mengembalikan uang yang telah dibayarkan.

Khairuddin berharap pihak debt collector segera mengembalikan uang sebesar Rp 3 juta yang tidak tercatat dan membuka pemblokiran kontrak. Hal ini penting baginya agar bisa kembali menjalankan bisnis jasa angkutannya secara normal, yang selama ini terkendala akibat tidak dapat mengeluarkan surat ekspedisi.

Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama bagi masyarakat yang memiliki kredit kendaraan. Diharapkan pihak berwenang dapat turun tangan untuk menyelesaikan permasalahan ini agar tidak ada lagi nasabah yang dirugikan.. (tim/red)



Baca juga artikel Newsataloen menarik lainnya Google News 



Post a Comment

Previous Post Next Post