
Jaakarta , newsataloen.com - Pendiri Pejuang Pendidikan Indonesia Dr. Iswadi, M.Pd. (foto) mengatakan Pemangkasan anggaran pendidikan adalah salah satu isu yang terus menjadi perdebatan di Indonesia, terutama di tengah upaya pemerintah untuk menyeimbangkan antara kebutuhan pembangunan infrastruktur, ekonomi, dan kesejahteraan sosial.
Dr. Iswadi, M.Pd yang juga , seorang akademisi dan pakar pendidikan, mengemukakan bahwa pemangkasan anggaran pendidikan berpotensi melanggar konstitusi negara, khususnya Pasal 31 UUD 1945 yang mengamanatkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang layak.
"Kita dapat melihat lebih dalam mengenai dampak dari kebijakan pemangkasan anggaran pendidikan, potensi pelanggaran konstitusi, serta pentingnya menjaga komitmen negara terhadap pendidikan sebagai landasan pembangunan bangsa,"kata . kepada wartawan, Jumat 14 Februari 2025
Alumni Program Doktoral Manajemen Pendidikan Universitas Negeri Jakarta tersebut mengatakan Pendidikan adalah hak dasar setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi.
Pasal 31 ayat 1 UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa "setiap warga negara berhak mendapat pendidikan." Kemudian, pada ayat 2, disebutkan bahwa "setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya." Ini menunjukkan betapa pentingnya peran negara dalam menyediakan akses pendidikan yang berkualitas untuk seluruh rakyat Indonesia.
Selain itu, Pasal 28C ayat 1 UUD 1945 juga menegaskan hak setiap orang untuk "berkembang melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak memperoleh pendidikan yang layak dan untuk memperjuangkan haknya secara hukum." Oleh karena itu, pemangkasan anggaran pendidikan yang berdampak pada kualitas pendidikan dan aksesibilitasnya bagi masyarakat luas dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara.
"Kita dapat melihat lebih dalam mengenai dampak dari kebijakan pemangkasan anggaran pendidikan, potensi pelanggaran konstitusi, serta pentingnya menjaga komitmen negara terhadap pendidikan sebagai landasan pembangunan bangsa,"kata . kepada wartawan, Jumat 14 Februari 2025
Alumni Program Doktoral Manajemen Pendidikan Universitas Negeri Jakarta tersebut mengatakan Pendidikan adalah hak dasar setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi.
Pasal 31 ayat 1 UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa "setiap warga negara berhak mendapat pendidikan." Kemudian, pada ayat 2, disebutkan bahwa "setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya." Ini menunjukkan betapa pentingnya peran negara dalam menyediakan akses pendidikan yang berkualitas untuk seluruh rakyat Indonesia.
Selain itu, Pasal 28C ayat 1 UUD 1945 juga menegaskan hak setiap orang untuk "berkembang melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak memperoleh pendidikan yang layak dan untuk memperjuangkan haknya secara hukum." Oleh karena itu, pemangkasan anggaran pendidikan yang berdampak pada kualitas pendidikan dan aksesibilitasnya bagi masyarakat luas dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara.
Akademisi yang juga politisi muda tersebut mengatakan Pemangkasan anggaran pendidikan sering kali dilakukan dengan alasan efisiensi anggaran atau untuk mengalokasikan dana pada sektor lain yang dianggap lebih prioritas. Namun, langkah ini memiliki dampak yang sangat besar terhadap kualitas pendidikan di Indonesia. Sebagai contoh, pemangkasan anggaran dapat mempengaruhi ketersediaan fasilitas pendidikan yang memadai, mulai dari ruang kelas yang layak, buku pelajaran yang cukup, hingga alat-alat pembelajaran yang modern dan relevan. Tanpa dana yang cukup, sekolah-sekolah akan kesulitan untuk memenuhi standar pendidikan yang ideal, dan hasilnya adalah berkurangnya kualitas pendidikan yang diterima oleh siswa.
Selain itu, pemangkasan anggaran juga dapat memperburuk ketimpangan pendidikan antara daerah perkotaan dan pedesaan. Daerah-daerah terpencil dan kurang berkembang sering kali mengandalkan dana alokasi khusus untuk pendidikan agar dapat memperoleh fasilitas yang memadai. Jika dana pendidikan dipangkas, maka semakin besar jarak ketimpangan pendidikan antara daerah kaya dan daerah miskin. Ini berpotensi menambah kesenjangan sosial dan ekonomi yang lebih besar di masa depan.
Dr. Iswadi, M.Pd mengatakan Pemangkasan anggaran pendidikan yang berdampak pada penurunan kualitas pendidikan dan akses pendidikan yang tidak merata di seluruh wilayah Indonesia dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap UUD 1945. Pasal 31 menyatakan bahwa negara wajib menyediakan pendidikan dasar yang dapat dijangkau oleh seluruh rakyat tanpa terkecuali.
Selain itu, pemangkasan anggaran juga dapat memperburuk ketimpangan pendidikan antara daerah perkotaan dan pedesaan. Daerah-daerah terpencil dan kurang berkembang sering kali mengandalkan dana alokasi khusus untuk pendidikan agar dapat memperoleh fasilitas yang memadai. Jika dana pendidikan dipangkas, maka semakin besar jarak ketimpangan pendidikan antara daerah kaya dan daerah miskin. Ini berpotensi menambah kesenjangan sosial dan ekonomi yang lebih besar di masa depan.
Dr. Iswadi, M.Pd mengatakan Pemangkasan anggaran pendidikan yang berdampak pada penurunan kualitas pendidikan dan akses pendidikan yang tidak merata di seluruh wilayah Indonesia dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap UUD 1945. Pasal 31 menyatakan bahwa negara wajib menyediakan pendidikan dasar yang dapat dijangkau oleh seluruh rakyat tanpa terkecuali.
" Jika anggaran pendidikan dipangkas dan mengakibatkan terhambatnya penyediaan pendidikan yang berkualitas, maka hal tersebut bisa dianggap sebagai bentuk pengingkaran terhadap kewajiban negara untuk menjamin pendidikan yang layak bagi warganya," pungkasnya. (*)
Post a Comment