Aceh Utara, newsataloen.com - Sat Res Narkoba Polres Aceh Utara berhasil menangkap dua pria asal Aceh Tamiang yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu seberat 1,5 ons. Penangkapan dilakukan di dua lokasi terpisah pada Jumat (10/1/2025), setelah serangkaian penyelidikan yang dimulai dari informasi masyarakat.
Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K., melalui Kasat Res Narkoba Iptu Fitra Zumar menjelaskan, tersangka pertama, A (36), ditangkap di Kantin Masjid Besar Malikussaleh Keude Geudong, Kecamatan Samudera, Aceh Utara.
“Saat penggeledahan, tim menemukan dua bungkus sabu yang disembunyikan oleh tersangka A. Dari hasil interogasi awal, A mengakui bahwa barang tersebut diperoleh dari tersangka D,” ujar Iptu Fitra Zumar.
Berdasarkan keterangan tersangka A, tim kemudian bergerak ke Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, dan berhasil menangkap D (48). Meski tidak ditemukan barang bukti narkotika pada D, ia mengakui telah menyerahkan dua bungkus sabu kepada A. Lebih lanjut, D mengungkapkan bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari dua pria lain yang saat ini masih dalam proses penyelidikan.
“Kami terus melakukan pengembangan untuk menangkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini. Upaya ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Aceh Utara,” tegas Iptu Fitra Zumar.
Kasat Res Narkoba juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
Kedua tersangka kini mendekam di ruang tahanan Polres Aceh Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
"Mereka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang berat," pungkasnya.
Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K., melalui Kasat Res Narkoba Iptu Fitra Zumar menjelaskan, tersangka pertama, A (36), ditangkap di Kantin Masjid Besar Malikussaleh Keude Geudong, Kecamatan Samudera, Aceh Utara.
“Saat penggeledahan, tim menemukan dua bungkus sabu yang disembunyikan oleh tersangka A. Dari hasil interogasi awal, A mengakui bahwa barang tersebut diperoleh dari tersangka D,” ujar Iptu Fitra Zumar.
Berdasarkan keterangan tersangka A, tim kemudian bergerak ke Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, dan berhasil menangkap D (48). Meski tidak ditemukan barang bukti narkotika pada D, ia mengakui telah menyerahkan dua bungkus sabu kepada A. Lebih lanjut, D mengungkapkan bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari dua pria lain yang saat ini masih dalam proses penyelidikan.
“Kami terus melakukan pengembangan untuk menangkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini. Upaya ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Aceh Utara,” tegas Iptu Fitra Zumar.
Kasat Res Narkoba juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
Kedua tersangka kini mendekam di ruang tahanan Polres Aceh Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
"Mereka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang berat," pungkasnya.
Post a Comment