/> Ketua DPD LPKSM PATROLI Kabupaten Bogor Kecam Aksi Matel yang Rampas Motor Santri

Ketua DPD LPKSM PATROLI Kabupaten Bogor Kecam Aksi Matel yang Rampas Motor Santri







Bogor, newsataloen.com – Ketua Dewan Pimpinan Daerah LPKSM PATROLI Kabupaten Bogor, Yudi Sunaryo, mengecam keras tindakan oknum Debt Collector (DC) atau Mata Elang (matel) yang merampas paksa sepeda motor milik seorang santri di Tajur, Kecamatan Bogor Timur. Video peristiwa tersebut viral di media sosial dan memicu kemarahan masyarakat.

Ketika diwawancarai oleh awak media, Yudi menyebut tindakan tersebut sebagai aksi “pembegalan berkedok matel”. Ia menilai perbuatan itu sebagai pelanggaran hukum yang harus ditindak tegas oleh aparat kepolisian, khususnya jajaran Reskrim Polsek Bogor Selatan, Polres Bogor Kota.

“Kami mendesak aparat segera bertindak tegas sesuai dengan instruksi Kapolri yang melarang keras praktik perampasan kendaraan di jalan oleh matel atau debt collector ilegal. Ini sudah sangat meresahkan masyarakat dan mencederai rasa keadilan,” tegas Yudi.

Matel Ilegal Melanggar KUHP

Yudi menambahkan, aksi perampasan dengan ancaman kekerasan yang dilakukan matel merupakan tindak pidana murni. Ia merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 368 dan 369, yang mengatur ancaman hukuman bagi pelaku.

Pasal 368 KUHP mengatur perampasan dengan kekerasan, yang dapat dihukum hingga 9 tahun penjara. Sementara itu, Pasal 369 KUHP mengatur perampasan dengan kekerasan yang menyebabkan luka berat, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun.

“Perampasan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga sangat mencoreng rasa aman masyarakat. Kita semua berharap pihak kepolisian bertindak cepat agar kejadian serupa tidak terulang,” ujar Yudi.

Video yang viral menunjukkan seorang santri yang tidak berdaya saat motornya dirampas oleh para pelaku di depan umum. Yudi menegaskan, publik menunggu tindakan nyata dari aparat hukum untuk memberikan efek jera kepada para pelaku.

“Saya harap polisi tidak tinggal diam. Ini adalah ujian bagi aparat dalam menjalankan tugas melindungi masyarakat dari tindakan kriminal yang semakin berani,” pungkas Yudi. (red)

Sumber Pewarta: King Jabar

Post a Comment

Previous Post Next Post