Bireuen, newsataloen.com -Kejaksaan Negeri Bireuen telah menerima penyerahan tanggung jawab tersangka MN dan tersangka M beserta barang bukti (tahap II) dalam perkara Tindak Pidana Narkotika jenis Pil Ekstasi sebanyak 90 (Sembilan Puluh) butir seberar 30,72 g dari Polda Aceh bertempat di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Bireuen, Kamis (16/01/2024).
Bahwa Perkara bermula Team Ditresnarkoba Polda Aceh pada hari Minggu tanggal 8 September 2024 sekira pukul 16.00 Wib mendapat informasi bahwa ada sebuah paket di JNE kabupaten Bireuen yang beralamat palsu yang diduga berisi narkotika. Kemudian Team Ditresnarkoba Polda Aceh menghubungi pihak Ekpedisi JNE Kabubaten Bireuen untuk menahan paket tersebut (diamankan) dan pada Hari Kamis tanggal 12 September 2024 team Ditresnarkoba Polda Aceh berangkat menuju ke Bireuen.
Kemudian Team Ditresnarkoba Polda Aceh pada hari Jum’at tanggal 13 September 2024 sekira pukul 14.30 Wib melakukan penangkapan terhadap tersangka M di kantor JNE yang beralamat di Desa Cot Ketapang Kecamatan Jempa Kabupaten Bireuen dan ditemukan 1 (satu) buah kotak yang berisi Sepatu Warna Hitam Putih merk Reebok dan didalam sepatu tersebut terdapat 90 (sembilan puluh) butir Narkotika Jenis Ekstasi (MDMA).
Selanjutnya dilakukan pengembangan dan dikatehui bahwa paket tersebut adalah milik tersangka MN dan tersangka M hanya di diperintahkan oleh Tersangka MN untuk mengambil paket tersebut. Lalu sekira pukul 15.30 Wib Team Ditresnarkoba Polda Aceh bergerak menuju ke rumah Tersangka MN di Desa Lhok Awe Tengoh Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen dan melakukan penangkapan terhadap Tersangka M.
adapun barang bukti yang diserahkan ialah 1 (satu) buah paket yang dibungkus dengan plastik warna hitam yang didalamnya berisikan sepasang sepatu yang didalam sepatu tersebut berisikan 90 (sembilan puluh) butir narkotika jenis ektasi (MDMA) , 1 (satu) unit HP merk NOKIA warna hitam, 1 (satu) unit HP Android merk OPPO reno 10 warna hitam
Bahwa tersangka telah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Bahwa setelah dilakukan Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II/B Bireuen.(red)
Post a Comment