/> Jaksa Tangkap Anak Yang Kabur Dari LPKS

Jaksa Tangkap Anak Yang Kabur Dari LPKS



Bireuen, newsataloen.com - Tim Jaksa pada Kejaksaan Negeri Bireuen yang di pimpin oleh Kepala Seksi Pidana Umum Firman Junaidi,.S.E.,S.H.,M.H. bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) dibantu oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Bireuen melakukan Penangkapan Terhadap R (Anak yang Berhadapan dengan Hukum) yang melakukan Tindak Pidana Narkotika, bertempat di rumah orang tuanya di Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen, Selasa (14/01/2024).

Penangkapan terhadap R yang merupakan Anak yang berhadapan dengan hukum tersebut dilakukan Berdasarkan penetapan hakim Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2024PN Bir setelah R melarikan diri dari LPKS Rumoh Seujahtera Jroh Naguna Dinas sosial aceh yang beralamat di Jl. Sultan Iskandarmuda No. 49 Banda Aceh pada tanggal 17 September 2024 lalu.

Kronologis kejadian perkara yang dilakukan oleh R yang merupakan Anak yang berhadapan dengan hukum dimaksud adalah pada hari kamis tanggal 25 Juli 2024 sekira pukul 17.30 Wib bertempat di dalam rumah Saksi MA (penuntutan terpisah) Awalnya saat itu Anak sedang membuat hp di ruang tamu rumah Saksi MA, tiba-tiba Saksi MA memanggil Anak R untuk masuk kedalam kamar, lalu Anak R menuju ke dalam kamar dan Saksi MA mengatakan "hisap narkotika jenis sabu 2 (dua) kali" kemudian Anak R mengambil bong lengkap yang sudah ada narkotika jenis sabu di dalam kaca pirex di atas kasur tempat tidur


Kemudian Anak R membakar kaca pirex serta mengisapnya sebanyak 2 (dua) kali sekira pukul 17.30, selesai menggunakan narkotika jenis sabu dan bong lengkap tersebut Anak R letakkan kembali diatas kasur, Anak R langsung keluar dari kamar menuju dapur untuk memasak nasi dan indomie rebus untuk Anak R dan Saksi MA makan, setelah selesai memasak nasi dan indomie rebus, kemudian Anak R hidangkan ke ruang tamu dan selanjutnya Anak R dan saksi MA memakannya sampai habis

Penangkapan terhadap R (Anak yang berhadapan dengan hukum) tersebut dilakukan setelah 3 kali pemanggilan oleh Jaksa Penuntut Umum, ini merupakan bukti komitmen Kejaksaan Negeri Bireuen dalam menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. (*)

Post a Comment

Previous Post Next Post