Ratusan Masa Ormas LPM Geruduk Kantor PN Kabupaten Mempawah, Atas Gugatan Penyerobotan l Lahan Oleh PT. AAN



Mempawah Kalbar, newsataloen.com - Ratusan orang beserta Ormas LPM Laskar Pemuda Melayu Kalimantan Barat Geruduk kantor PN Pengadilan Negeri di jalan Raden Kusno Kabupaten Mempawah pada Kamis tanggal 19 Desember 2024 sekitar pukul 13:00 Wib

Aksi ini sebagai respon dan pengawalan sidang terhadap kasus adanya dugaan perbuatan melawan hukum terhadap penyerobotan lahan milik pribadi atas nama Vonny yang telah memiki (SHM) Sertifikat Hak Milik sebanyak 7 Persil dengan total luas lahan kurang lebih 205 890 m²,

Dalam Kasus dugaan perbuatan melawan hukum atas penyerobotan lahan yang dilakukan perusahaan dan sedikit mafia tanah, saudari VONNY menunjuk Kuasa Hukum Atas nama Yandi Lesmana ,SH dan Marrio Ginarto ,SH.MH, yang berdomisili di kabupaten Kubu Raya untuk melakukan gugatan terhadap :
  1. PT.AGRO ALAM NUSANTARA yang berkedudukan di Jalan Sekunder C Desa Rasau Jaya Umum Dusun Rasau Karya Kecamatan Rassau Jaya Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat yang selanjutnya sebagai TERGUGAT I.
  2.  NAJEHRI Warganegara Indonesia, pekerjaan swasta, beralamat Parit Bhakti Suci (lewat masjid pertama) Rt.01/Rw.04 Dusun Kariya II Desa Kuala Dua Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya Propinsi Kalimantan Barat. selanjutnya sebagai TERGUGAT II.
  3.  BUPATI KUBU RAYA yang berkedudukan di Jalan Arteri Supadio Arang Limbung Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat selanjutnya disebut sebagai TURUT TERGUGAT I.
  4.  KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU Pemerintahan KUBU RAYA yang berkedudukan di Jalan Arteri Supadio Arang Limbung Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan selanjutnya disebut sebagai TURUT TERGUGAT II
Masa ormas Laskar Pemuda Melayu yang di koordinator langsung oleh Afriansyah dengan jumlah Ratusan orang ini mengawal jalannya proses persidangan yang di sidang pada Hari Kamis tanggal 19 Desember 2024 di Pengadilan Negeri Kabupaten mempawah. 

Mereka mendesak agar Hakim memutuskan untuk mengabulkan permohonan gugatan saudari VONNY serta memberikan kepastian hukum atas gugatan yang dilakukan melalui kuasa hukum, yang di sidang di Pengadilan Negeri kabupaten mempawah dipimpin oleh hakim Pengadilan Negeri Mempawah .

Selain itu, ormas LPM Laskar Pemuda Melayu Kalimantan Barat mendorong tegak nya nya keadilan atas Asta Cita Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto. Sidang pertama di PN Pengadilan Negeri Mempawah adalah membacakan agenda gugatan dari kuasa hukum saudari VONNY

Untuk selanjutnya sidang di tunda untuk memberikan agenda pembacaan jawaban dari fihak tergugat yang diwakili oleh kuasa hukum PT AAN, ibu Saulasia, mengatakan akan memberikan jawaban secara elektronik atas gugatan pada agenda sidang berikut nya. (rls/red)

Bersambung....

Sumber : Kuas Hukum Dan Ormas LPM

Pewarta: Tim Gabungan Liputan Awak Media



Post a Comment

Previous Post Next Post