Pontianak Kalbar, newsataloen.com - Kasus mafia tanah yang melibatkan PT Bumi Indah Raya (BIR) dengan Lili Santi Hasan terus menjadi sorotan publik sebab tak kunjung usai.
Anehnya meski telah bertahun-tahun berjalan, kasus ini belum menemui titik terang dan kini menjadi bola panas di Polda Kalbar, dengan dugaan intervensi dari Mabes Polri yang dinilai menghambat proses penyidikannya.
Melalui Kuasa Hukum Lili Santi Hasan, Dr. Herman Hofi Munawar, mengkritik Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang dikeluarkan oleh penyidik Polda Kalbar.
Menurutnya, SP2HP tersebut terkesan abal-abal dan justru memperlambat penyelesaian kasus tersebut.
“Kami sangat heran mengapa SP2HP yang dikeluarkan ini mundur ke belakang. Padahal kasus ini sudah memasuki tahap penyidikan dan sudah ada tersangka, yakni mantan pejabat BPN Kubu Raya,” ungkap Dr. Herman dalam pernyataannya didepan awak media pada hari Kamis 12 Desember 2024 di Polda Kalbar
Ia juga mempertanyakan alasan kedaluwarsa yang dikemukakan oleh penyidik. Menurutnya, hal tersebut seharusnya dipertimbangkan sejak awal pelaporan.
“Kalau bicara kedaluwarsa, kenapa tidak disampaikan sejak awal,?..Mengapa justru setelah ada tersangka, tiba-tiba isu kedaluwarsa ini dimunculkan,?.... tegasnya.
Selain itu, ia menilai pengumpulan bukti tambahan oleh penyidik terkait kepemilikan tanah antara pelapor dan terlapor terkesan tidak tepat waktu.
“Seharusnya, legal standing diperiksa di awal penyelidikan, bukan ketika sudah ada tersangka. Ini menunjukkan adanya kejanggalan,” tambah Dr. Herman.
Dr. Herman menegaskan, intervensi dari Mabes Polri berpotensi mencederai penegakan hukum di tingkat daerah dan kepercayaan masyarakat kepada institusi penegak hukum khususnya kepolisian Republik Indonesia.
“Penyidik Polda Kalbar sudah bekerja sesuai jalur dan menetapkan tersangka. Namun, intervensi Mabes Polri justru mengganggu proses hukum. Kalau begini, apa gunanya ada penyidik di Polda Kalbar,?...ujarnya.
Di sisi lain, Lili Santi Hasan yang menjadi korban mafia tanah meminta dukungan dari berbagai pihak, termasuk Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri, untuk mengawal kasus ini.
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya netizen, untuk turut serta memastikan keadilan ditegakkan.
“Saya mohon kepada Bapak Presiden Prabowo, Bapak Kapolri, dan seluruh masyarakat Indonesia untuk membantu mengawal kasus ini. Ada oknum-oknum di Mabes Polri yang mencoba mengintervensi. Saya hanya ingin keadilan karena saya melawan perusahaan besar dengan kekuatan ekonomi yang luar biasa,” ujar Lili dengan penuh harap.
Lili juga menegaskan bahwa ia tidak akan menyerah dalam memperjuangkan haknya.
“Saya percaya kepada penyidik di Polda Kalbar yang sudah bekerja maksimal, tetapi mereka terus diintervensi. Saya memohon kepada semua pihak untuk memastikan keadilan dapat ditegakkan,” tutupnya.
Sumber : Dr. Herman Hofi Munawar Law
Anehnya meski telah bertahun-tahun berjalan, kasus ini belum menemui titik terang dan kini menjadi bola panas di Polda Kalbar, dengan dugaan intervensi dari Mabes Polri yang dinilai menghambat proses penyidikannya.
Melalui Kuasa Hukum Lili Santi Hasan, Dr. Herman Hofi Munawar, mengkritik Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang dikeluarkan oleh penyidik Polda Kalbar.
Menurutnya, SP2HP tersebut terkesan abal-abal dan justru memperlambat penyelesaian kasus tersebut.
“Kami sangat heran mengapa SP2HP yang dikeluarkan ini mundur ke belakang. Padahal kasus ini sudah memasuki tahap penyidikan dan sudah ada tersangka, yakni mantan pejabat BPN Kubu Raya,” ungkap Dr. Herman dalam pernyataannya didepan awak media pada hari Kamis 12 Desember 2024 di Polda Kalbar
Ia juga mempertanyakan alasan kedaluwarsa yang dikemukakan oleh penyidik. Menurutnya, hal tersebut seharusnya dipertimbangkan sejak awal pelaporan.
“Kalau bicara kedaluwarsa, kenapa tidak disampaikan sejak awal,?..Mengapa justru setelah ada tersangka, tiba-tiba isu kedaluwarsa ini dimunculkan,?.... tegasnya.
Selain itu, ia menilai pengumpulan bukti tambahan oleh penyidik terkait kepemilikan tanah antara pelapor dan terlapor terkesan tidak tepat waktu.
“Seharusnya, legal standing diperiksa di awal penyelidikan, bukan ketika sudah ada tersangka. Ini menunjukkan adanya kejanggalan,” tambah Dr. Herman.
Dr. Herman menegaskan, intervensi dari Mabes Polri berpotensi mencederai penegakan hukum di tingkat daerah dan kepercayaan masyarakat kepada institusi penegak hukum khususnya kepolisian Republik Indonesia.
“Penyidik Polda Kalbar sudah bekerja sesuai jalur dan menetapkan tersangka. Namun, intervensi Mabes Polri justru mengganggu proses hukum. Kalau begini, apa gunanya ada penyidik di Polda Kalbar,?...ujarnya.
Di sisi lain, Lili Santi Hasan yang menjadi korban mafia tanah meminta dukungan dari berbagai pihak, termasuk Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri, untuk mengawal kasus ini.
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya netizen, untuk turut serta memastikan keadilan ditegakkan.
“Saya mohon kepada Bapak Presiden Prabowo, Bapak Kapolri, dan seluruh masyarakat Indonesia untuk membantu mengawal kasus ini. Ada oknum-oknum di Mabes Polri yang mencoba mengintervensi. Saya hanya ingin keadilan karena saya melawan perusahaan besar dengan kekuatan ekonomi yang luar biasa,” ujar Lili dengan penuh harap.
Lili juga menegaskan bahwa ia tidak akan menyerah dalam memperjuangkan haknya.
“Saya percaya kepada penyidik di Polda Kalbar yang sudah bekerja maksimal, tetapi mereka terus diintervensi. Saya memohon kepada semua pihak untuk memastikan keadilan dapat ditegakkan,” tutupnya.
Sumber : Dr. Herman Hofi Munawar Law
Post a Comment