Penyidik Diminta Teliti dalam Menangani Kasus Penyerobotan Tanah di Kalimantan Barat





Pontianak Kalbar, newsataloen.com - Dr Herman Hofi Munawar miris menyikapi kinerja penegakan hukum, dalam memberantas para mafia tanah yang sangat merugikan masyarakat kecil.

Terang Herman Hofi selaku pengamat kebijakan publik ,pakar hukum dan LBH kepada awak media pada hari kamis 19 Desember 2024 dikantornya sekitar pukul 17:00 wib, Kasus kasus penyerobotan tanah masih menjadi persoalan serius di Kalimantan Barat (Kalbar), dengan banyaknya laporan terkait sengketa lahan yang melibatkan klaim kepemilikan dari berbagai pihak.

Penyerobotan tanah terjadi ketika seseorang menguasai atau mengklaim tanah milik orang lain tanpa hak yang sah.

Hal ini menjadi masalah hukum yang sering kali melibatkan dokumen-dokumen tanah yang dapat dipertentangkan.

Penyerobotan tanah sendiri memiliki definisi hukum yang jelas dalam regulasi yang ada. Secara umum, penyerobotan tanah adalah tindakan menguasai tanah milik orang lain tanpa izin atau hak yang sah. Dalam kasus seperti ini, pihak yang merasa berhak atas tanah tersebut berhak mengajukan laporan baik melalui jalur perdata maupun pidana.

Namun, dalam proses hukum yang melibatkan penyerobotan tanah, pihak kepolisian diminta untuk lebih berhati-hati. Penyidik tidak boleh langsung menanggapi laporan tanpa memastikan terlebih dahulu keabsahan alas hak yang dimiliki oleh kedua belah pihak—baik pelapor maupun terlapor. Hal ini penting karena dalam banyak kasus, pihak terlapor mungkin memiliki klaim atas tanah tersebut berdasarkan dokumen lain yang juga sah menurut hukum.

Ahli hukum setempat menekankan bahwa penyidik harus melakukan pemeriksaan bukti kepemilikan atau dokumen tanah dengan cermat. Pasalnya, jika salah satu pihak mengklaim hak atas tanah tersebut, dokumen seperti sertifikat tanah atau Surat Keterangan Tanah (SKT) harus diperiksa dengan seksama. Penyidik tidak boleh buru-buru menetapkan pasal-pasal pidana seperti Pasal 167, Pasal 242, atau Pasal 263 KUHP tanpa memastikan keabsahan dokumen yang dimiliki kedua belah pihak.

Penyidik yang menangani kasus ini juga harus memastikan bahwa proses hukum yang berjalan sesuai dengan prinsip keadilan. Jika kedua pihak memiliki alas hak yang sah atas tanah yang disengketakan, maka proses penyelesaian kasus seharusnya dilakukan melalui pengadilan perdata, bukan melalui jalur pidana. Penyidik tidak berhak untuk menilai kekuatan alas hak masing-masing pihak.

Masih terang Dr Herman Hofi ," Jika setelah dilakukan pemeriksaan yang lebih mendalam terbukti bahwa tindakan penyerobotan tanah memang terjadi, pihak yang terlibat, termasuk mereka yang memberikan bantuan dalam proses tersebut, dapat dijerat dengan hukum. Penanganan kasus seperti ini harus dilakukan secara profesional untuk menghindari kesalahan yang merugikan pihak manapun.

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Irjen.Pol Pipit Rismanto, S.I.K,M.H. menegaskan pentingnya pengecekan dan verifikasi yang akurat terhadap setiap laporan yang masuk. "Kami akan memastikan bahwa setiap kasus penyerobotan tanah akan ditangani dengan prosedur yang sesuai dan tanpa memihak, agar keadilan benar-benar tercapai," ujarnya.

Masalah penyerobotan tanah di Kalbar memang membutuhkan perhatian serius dari semua pihak, terutama aparat penegak hukum, agar proses hukum yang dijalani dapat memberikan solusi yang adil bagi semua pihak yang terlibat tegas Dr Herman Hofi Munawar Pengamat Kebijakan publik.


Sumber : Dr Herman Hofi Munawar Pengamat Kebijakan Publik Pakar Hukum Dan LBH

Post a Comment

Previous Post Next Post