Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Aceh




Banda Aceh, newsataloen.com - Pemerintah Aceh melaksanakan program Insentif Pajak Pembebasan dan Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB-II) dan Pajak Progresif.

Dikutip dari rilis Tim Pembina Samsat Aceh, berikutnya ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 Tanggal 25 November 2024 tentang Pembebasan dan/atau Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua, Pajak Progresif serta Denda Pajak Air Permukaan.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini berlaku 2 Desember 2024 sampai dengan 4 Januari 2025.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) Reza Saputra, dalam siaran persnya, Senin (2/12/2024) menyebutkan program pemutihan pajak tersebut digelar untuk meringankan beban perekonomian masyarakat Aceh sehingga dengan kemudahan tersebut pemilik kendaraan segera memenuhi kewajibannya.

Program pemutihan pajak ini dilakukan untuk membantu warga agar terhindar dari penghapusan database kepemilikan kendaraan bermotor bagi yang tidak melakukan registrasi ulang sekurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK sesuai ketentuan Pasal 74 Undang -Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LaluLintas dan Angkutan Jalan.

"Program ini juga untuk pemutakhiran database kendaraan bermotor Aceh. Selain itu juga untuk optimalisasi penerimaan pendapatan asli Aceh dari sektor pajak atas kendaraan bermotor guna kebutuhan pendanaan pembangunan Aceh," katanya.

Menurutnya, program pemutihan pajak tersebut yakni memberikan insentif kepada wajib pajak orang pribadi dan badan serta semua kendaraan bermotor se- Aceh berpelat BL. Terdapat beberapa keuntungan yang akan diberikan di antaranya, pajak kendaraan bermotor menunggak lebih dua tahun cukup membayar pajak pokok 2 tahun saja serta pembebasan dendanya.

Selain itu, juga bebas bea balik nama nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB-II) beserta dendanya. "Ini Tidak termasuk kendaraan bermotor Ubah Bentuk dan Ganti Mesin. Selanjutnya, program ini juga meliputi Pembebasan Pajak Progresif," jelas Reza Saputra.

Lebih lanjut, bagi masyarakat yang ingin melakukan pemutihan pajak dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti di kantor Samsat di kabupaten/kota se-Aceh ataupun layanan layanan drive-thru, Samsat keliling, maupun menggunakan aplikasi Signal secara online.

Sudah ada aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) untuk layanan PKB tahun dan Kanal Pembayaran Bank Aceh Syariah, melalui mobile banking ACTION,Teller Bank dan ATM (Layanan PKB Tahunan).

"Tidak termasuk pada layanan Loket PT.POS dan POSPay. Pembayaran PKB bersamaan perpanjangan STNK(PKB 5 Tahunan) harus kembali ke Kantor Bersama Samsat dimana kendaraan bermotor tersebut terdaftar,",, ujarnya.

Sedangkan pembayaran PKB bersamaan perpanjangan STNK, pemilik kendaraan harus melakukannya di Kantor Samsat Bersama di wilayah kendaraan terdaftar. Reza Saputra menyatakan, tidak ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi masyarakat untuk mengikuti program tersebut.

"Program pemutihan pajak ini tidak ada persyaratan khusus seperti pengisian formulir namun cukup membawa persyaratan seperti biasanya sesuai peraturan perundang-undangan dan atau standar pelayanan Samsat Aceh. Wajib pajak dapat melakukan pembayaran PKB dalam 100 hari kalender sebelum jatuh tempo pajak kendaraan bermotor," sebut Reza.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Aceh, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, mengajak masyarakat Aceh agar memanfaatkan kesempatan pada program Pemutihan Pajak ini.

"Kita melaksanakan pelayanan dan mendukung program Pemutihan Pajak ini dengan baik. Program Pemutihan Pajak atas Kendaraan Bermotor dapat disebar luaskan dengan baik," pungkasnya. (rls/red)

Post a Comment

Previous Post Next Post