Bireuen, newsataloen.com- - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Bireuen, mengadakan muzakarah melakukan pembahasa hak Gharim Asnaf zakat yang diikuti para ulama,cendekiawan muslim dan tokoh masyarakat, selasa (10/12) di Wiswa Bireuen Jaya .
Muzakarah MPU Bireuen membahas hukum penggunaan hak gharim dalam ashnaf zakat untuk pelunasan hutang pembangunan fasilitas umum itu dibuka Pj Bupati Bireuen diwakili Kadis Syariat Islam, Dr Jufliwan SH MM.
Kadis Syariat Islam Bireuen, Dr Jufliwan SH MM mengatakan, adanya Muzakarah atau pertukaran pikiran maupun musyawarah yang membahas persoalan-persoalan yang bersifat keagamaan seperti ini, maka visi dan misi Kabupaten Bireuen yang ingin mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, aman dan damai berlandaskan Syariat Islam pun ikut terwujud.
Terkait hal tersebut Pemkab Bireuen sangat mendukung setiap kegiatan yang dilaksanakan MPU Kabupaten Bireuen demi terwujudnya cita-cita semua membangun Bireuen menjadi Daerah yang sejahtera dan bermartabat.
Sementara Kepala Sekretariat MPU Bireuen, Said Jamaluddin SE melaporkan, Muzakarah mengusung tema " Hukum Penggunaan Gharim dalam Asnaf Zakat " , diikuti 45 peserta dari berbagai kalangan membahas hak gharim dalam asnaf zakat untuk pelunasan hutang pembangunan fasilitas umum.
Tujuannya untuk melengkapi dan menghasilkan sebuah kesimpulan tentang penggunaan hak gharim untuk pelunasan hutang yang terjadi akibat pembangunan fasilitas umum.Disebutkan, hasil yang diharapkan adanya kesamaan persepsi ulama tentang cara pengolahan dan penggunaan hasil zakat, melahirkan satu rumusan hasil muzakarah ulama yang dapat disampaikan kepada masyarakat untuk dijadikan rujukan dan pedoman dalam mengelola harta waqaf.
Selain itu terbangunnya kerjasama yang baik antara ulama dan pemerintah khususnya dalam pelaksanaan syariat Islam. Said Jamaluddin menambahkan,nara sumber dalam muzakarah menghadirkan Tgk Dr H Helmi Imran SHi MA, danTgk H Muhammad Sufi.
Dilokasi terpisah media ini memperkleh informasi bahwa Hak gharim adalah hak untuk menerima zakat bagi orang yang memiliki utang dan tidak memiliki harta untuk melunasinya. Gharim merupakan salah satu golongan yang berhak menerima zakat, selain mustahik lainnya dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan daruratnya, sama seperti fakir miskin.
Namun, tidak semua orang yang berutang termasuk dalam kategori gharim yang berhak menerima zakat,tetapi ada kriteria gharim yang berhak menerima zakat, yaitu Beragama Islam Utangnya bukan untuk maksiat, seperti judi, minum khamr, berbuat tabdzîr, dan boros , Utangnya digunakan untuk maslahat, seperti menafkahi kebutuhan pokok hidup, membangun lembaga pendidikan, atau membangun asrama yatim piatu .(rel/rj).
Post a Comment