Pontianak, newsataloen.com - Jum'at, 20 Desember 2024 – Kejaksaan Tinggi Surat yang diterbitkan pada 5 November 2024 tersebut meminta data dari sejumlah pejabat penting IAIN Pontianak, termasuk Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan Prof. Dr. Saifuddin Herlambang; Kepala Biro Administrasi Umum, Akademik, dan Kemahasiswaan Dr. H. Ridwansyah, M.Si; Ketua Senat IAIN Pontianak Dr. Nani Tursina, M.Pd; Bendahara Pengeluaran IAIN Pontianak untuk Tahun Anggaran 2021-2022; serta Kepala Desa Wajok Hulu, H. Basri.
Terkait hal ini, Kepala Desa Wajok Hulu, H. Basri, mengaku mengetahui baru soal pemanggilan tersebut dari pemberitaan media. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat langsung dalam proses
Sementara itu, Ketua RT setempat mengonfirmasi bahwa lahan yang dimaksud memang telah dibeli oleh pihak IAIN
Seorang penjaga lahan yang enggan menyebutkan namanya, berinisial SP, juga mengungkapkan bahwa ia ditugaskan untuk menjaga kawasan tersebut
Saat dikonfirmasi, Dr. H. Ridwansyah mengonfirmasi keterlibatannya dalam proses pembebasan lahan di Wajok Hulu. Ia memastikan bahwa pembelian lahan tersebut telah dilakukan sesuai prosedur, dan pembayaran telah diselesaikan. Namun, ia menolak menyebutkan jumlah nominal tr
Proses ini sudah selesai
Hingga berita ini diturunkan, upaya untuk mengkonfirmasi Rektor IAIN Pontianak mengatasi kendala, karena yang bersangkutan tidak berada di kantornya pada saat dikunjungi. Klarifikasi leb
Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat, bukan hanya karena dugaan korupsi, tetapi juga karena kurangnya transparansi dalam pengelolaan anggaran publik di lingkungan pendidikan.
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat hingga saat ini belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan penyelidikan. Kami akan terus memantau kasus ini dan memberikan informasi lebih lanjut setelah ada klarifikasi pihak terkait. (rls/red)
Sumber : Tim Ivestigasi Gabungan Awak Media Dan LSM LP2I TIFIKOR Pemantau Pencegahan Korupsi
Post a Comment