Jual Sabu, Satu Orang Warga Desa Selamat diamankan Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang







Aceh Tamiang, newsataloen.com-- Polda Aceh, Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tamiang yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Erwo Guntoro, S.H, M.H berhasil mengamankan satu orang pelaku pengedar narkotika jenis sabu sabu dikediamannya. Rabu 18 Desember 2024.

Pelaku SGN alias GN (27 tahun ) diketahui merupakan petani yang beralamatkan di Dusun Lama Desa Selamat Kecamatan Tenggulun Kabupaten Aceh Tamiang ini diamankan Polisi setelah terbukti menimpan dan menjual narkotika jenis sabu sabu didalam rumahnya.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi, S.H, M.H melalui Kasat Resnarkoba AKP Erwo Guntoro, S.H, M.H menjelaskan kronologi penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi yang diterima Satresnarkoba bahwasanya adanya transaksi jual beli narkoba di seputaran Desa Selamat Kecamatan Tenggulun.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, saya bersama personel Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku SGN alias GN dikediamannya dan melakukan penggeledahan yang didampingi perangkat desa terhadap pelaku.

Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku dan rumah pelaku, kami berhasil menemukan 24 bungkus plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu sabu dengan berat bruto 65, 53 Gram serta 1 timbangan digital warna silver. Dari keterangan pelaku SGN narkotika jenis sabu sabu tersebut ia dapat dari IDR warga Kota Langsa ( DPO). Ujar AKP Arwo

Kasat menambahkan, saat ini pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Aceh Tamiang untuk dilakukan penyidilan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya." Pungkasnya. (rel/rj).

Post a Comment

Previous Post Next Post