Dr. Herman Hofi Munawar,
Pontianak, newsataloen.com - Seiring dengan berkembangnya pemberian penghargaan oleh berbagai lembaga, baik dari pemerintah daerah, instansi vertikal, maupun lembaga negara, tampaknya ada kesenjangan antara penghargaan yang diterima dan dampaknya terhadap masyarakat.
Dr. Herman Hofi Munawar, selaku pengamat hukum dan kebijakan publik di Kalimantan Barat dalam siaran persnya, Rabu (19/12/2024) menyatakan bahwa banyak penghargaan yang diterima oleh lembaga-lembaga pemerintah atau instansi lainnya lebih bersifat sebagai aksesoris dan tidak memberikan perubahan signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat.
Baru-baru ini, Lembaga Permasyarakatan mendapatkan penghargaan atas kinerjanya, menurut Herman Hofi, seharusnya penghargaan seperti ini sejalan dengan tingkat kepuasan masyarakat. Namun, yang terjadi justru sebaliknya, penghargaan tersebut hanya mencerminkan kesan instansi sudah berfungsi dengan baik tanpa memberikan dampak nyata terhadap isu-isu sosial yang lebih besar, seperti kemiskinan, pengangguran, dan ketimpangan pendapatan yang masih menjadi masalah utama.
"Penghargaan itu seharusnya berkolerasi dengan tingkat kepuasan masyarakat. Namun kenyataannya, penghargaan tersebut hanya menjadi simbol tanpa mengubah kondisi sosial ekonomi masyarakat. Kemiskinan, pengangguran, dan ketimpangan masih menjadi persoalan yang belum terselesaikan," ujar Dr. Herman.
Dia juga menyoroti adanya fenomena “Sindikat” dalam pemberian penghargaan, yang menurutnya sering kali tidak objektif.
Penghargaan, yang seharusnya merupakan pengakuan atas kinerja dan hasil nyata, malah sering diberikan pada instansi yang belum tentu memberikan perubahan signifikan. Penghargaan ini menjadi semacam simbol atau aksesori yang tidak memberikan efek positif terhadap kehidupan masyarakat.
"Penghargaan yang diterima seringkali tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. Pemerintah harus lebih fokus pada upaya mengurangi kemiskinan, menciptakan lapangan kerja, serta mempersempit ketimpangan, yang merupakan tugas utama mereka," ungkapnya.
Menyikapi hal ini, Herman menegaskan bahwa ada kebutuhan mendesak untuk memperbaiki proses pemberian penghargaan agar lebih terintegrasi dalam agenda perubahan yang terencana dan terukur.
Penghargaan harus diberikan berdasarkan dampak yang nyata terhadap masyarakat, bukan sekadar hasil dari kegiatan yang baru saja dilaksanakan. Proses penilaiannya harus transparan, akuntabel, dan partisipatif, dengan melibatkan publik dalam setiap tahapannya.
"Pemberian penghargaan sebaiknya menjadi bagian dari perubahan yang terencana. Tidak boleh ada unsur kepentingan tertentu dalam pemberian penghargaan ini. Proses penilaiannya harus melibatkan kontrol publik yang kuat untuk memastikan bahwa penghargaan diberikan sesuai dengan kinerja yang benar-benar memberikan dampak positif bagi masyarakat," tambahnya.
Lebih lanjut, Herman mengingatkan bahwa penegakan hukum juga harus berperan aktif. Jika ada indikasi tindak pidana atau kejahatan dalam proses pemberian penghargaan, seperti pemalsuan atau penipuan, maka aparat penegak hukum harus mengungkap sindikat yang ada di balik pemberian penghargaan tersebut. Hal ini penting untuk menjaga integritas sistem penghargaan agar tetap berfungsi sesuai dengan tujuannya, yaitu untuk mendorong perbaikan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat. (red).
Sumber : Dr.Herman Hofi Law
JN/98
Dr. Herman Hofi Munawar, selaku pengamat hukum dan kebijakan publik di Kalimantan Barat dalam siaran persnya, Rabu (19/12/2024) menyatakan bahwa banyak penghargaan yang diterima oleh lembaga-lembaga pemerintah atau instansi lainnya lebih bersifat sebagai aksesoris dan tidak memberikan perubahan signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat.
Baru-baru ini, Lembaga Permasyarakatan mendapatkan penghargaan atas kinerjanya, menurut Herman Hofi, seharusnya penghargaan seperti ini sejalan dengan tingkat kepuasan masyarakat. Namun, yang terjadi justru sebaliknya, penghargaan tersebut hanya mencerminkan kesan instansi sudah berfungsi dengan baik tanpa memberikan dampak nyata terhadap isu-isu sosial yang lebih besar, seperti kemiskinan, pengangguran, dan ketimpangan pendapatan yang masih menjadi masalah utama.
"Penghargaan itu seharusnya berkolerasi dengan tingkat kepuasan masyarakat. Namun kenyataannya, penghargaan tersebut hanya menjadi simbol tanpa mengubah kondisi sosial ekonomi masyarakat. Kemiskinan, pengangguran, dan ketimpangan masih menjadi persoalan yang belum terselesaikan," ujar Dr. Herman.
Dia juga menyoroti adanya fenomena “Sindikat” dalam pemberian penghargaan, yang menurutnya sering kali tidak objektif.
Penghargaan, yang seharusnya merupakan pengakuan atas kinerja dan hasil nyata, malah sering diberikan pada instansi yang belum tentu memberikan perubahan signifikan. Penghargaan ini menjadi semacam simbol atau aksesori yang tidak memberikan efek positif terhadap kehidupan masyarakat.
"Penghargaan yang diterima seringkali tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. Pemerintah harus lebih fokus pada upaya mengurangi kemiskinan, menciptakan lapangan kerja, serta mempersempit ketimpangan, yang merupakan tugas utama mereka," ungkapnya.
Menyikapi hal ini, Herman menegaskan bahwa ada kebutuhan mendesak untuk memperbaiki proses pemberian penghargaan agar lebih terintegrasi dalam agenda perubahan yang terencana dan terukur.
Penghargaan harus diberikan berdasarkan dampak yang nyata terhadap masyarakat, bukan sekadar hasil dari kegiatan yang baru saja dilaksanakan. Proses penilaiannya harus transparan, akuntabel, dan partisipatif, dengan melibatkan publik dalam setiap tahapannya.
"Pemberian penghargaan sebaiknya menjadi bagian dari perubahan yang terencana. Tidak boleh ada unsur kepentingan tertentu dalam pemberian penghargaan ini. Proses penilaiannya harus melibatkan kontrol publik yang kuat untuk memastikan bahwa penghargaan diberikan sesuai dengan kinerja yang benar-benar memberikan dampak positif bagi masyarakat," tambahnya.
Lebih lanjut, Herman mengingatkan bahwa penegakan hukum juga harus berperan aktif. Jika ada indikasi tindak pidana atau kejahatan dalam proses pemberian penghargaan, seperti pemalsuan atau penipuan, maka aparat penegak hukum harus mengungkap sindikat yang ada di balik pemberian penghargaan tersebut. Hal ini penting untuk menjaga integritas sistem penghargaan agar tetap berfungsi sesuai dengan tujuannya, yaitu untuk mendorong perbaikan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat. (red).
Sumber : Dr.Herman Hofi Law
JN/98
Post a Comment