Bireuen, newsataloen.com- Kejaksaan Negeri Bireuen melaksanakan Eksekusi Cambuk atas perkara Maisir melanggar Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat bertempat di Kantor Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kec. Kota Juang Kab. Bireuen yang diikuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen yang diwakili oleh, Kasubsi Pidum Muhaimin Al Hafiz, SH, Kepala lapas IIB Bireuen Abas Ruchandar, Kabid Satpol PP dan WH, Lidyawati, SH, Dandim 0111/Bireuen diwakili oleh Danramil 01/Kota Juang, Kapten Cba Dadang, Wakil Ketua Mahkamah Syar'iyah Bireuen, M. Arif Sani, SHI., Para Pegawai Kejaksaan Negeri Bireuen, Para Tamu Undangan, Para wartawan media cetak dan online.
Adapun dalam pelaksanaan hukuman cambuk terhadap 8 terpidana tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Syar'iyah Bireuen yang menyatakan Terdakwa AS, MMN, AR, MR, MI, FA, MM dan F terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah telah melakukan jarimah maisir (perjudian) sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan Menjatuhkan 'uqubat terhadap para terdakwa berupa 'uqubat ta'zir cambuk di depan umum sebanyak 11 (sebelas) kali cambuk.
Pelaksanaan uqubat cambuk berlangsung tertib didepan umum, sebagai pembelajaran bagi masyarakat Bireuen dan aceh khususnya agar tidak lagi melanggar Syariat Islam terutama hal-hal yang telah diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, Tentang Hukum Jinayat.
Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi,S.H,M.H mengatakan pelaksanaan hukuman cambuk tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Bureuen yang telah memiliki kekuatan hukum tetap(Inkracht).(rel/rj).
Post a Comment