kabar daerah
Banda Aceh, newsataloen.com- Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), memusnahkan alat penangkapan ikan (API) maupun alat bantu penangkapan ikan (ABPI) dilarang berupa jaring _mini trawl_ beserta peralatan penangkapan lainnya, yaitu papan pembuka _trawl_ (_otterboard), kaki katak selak (_fin_), dan alat tembak ikan, bertempat di kantor Pangkalan PSDKP Lampulo, Banda Aceh pada Selasa (12/11).
API dan ABPI tersebut merupakan hasil pengawasan sumber daya perikanan tahun 2024, baik yang dilaksanakan secara mandiri oleh Pangkalan PSDKP Lampulo maupun bekerjasama dengan intansi lain di Banda Aceh, seperti Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh, Polairud Aceh, maupun TNI Angkatan Laut.
"Adapun jumlah API dan ABPI yang dimusnahkan sebanyak 15 item”, ungkap Sahono Budianto, Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo di sela-sela pemusnahan.
Ia melanjutkan, upaya ini dilakukan untuk menyampaikan pesan kepada masyarakat nelayan di perairan Aceh dan sekitarnya agar menggunakan API dan ABPI yang sesuai ketentuan dan ramah lingkungan.
Tiga Unit Kompresor Diserahkan Untuk Lembaga Pendidikan di Aceh
Dalam kesempatan yang sama, Pangkalan PSDKP Lampulo menyerahkan tiga unit kompresor kepada Pondok Pesantren Dayah Liqaurahmah Aceh Besar, SMK Negeri 4 Banda Aceh, dan SMK Negeri 1 Labuhan Haji Aceh Selatan.
"Ketiga unit kompresor tersebut merupakan barang hasil pengawasan atas kegiatan penangkapan ikan dengan bahan peledak (bom) ikan di perairan Pulau Nasi Aceh," ujar Sahono.
Berdasarkan Petunjuk Teknis Penanganan Barang Hasil Pengawasan Sumber Daya Perikanan yang Bukan Merupakan Barang Bukti Tindak Pidana Perikanan, maka barang-barang hasil pengawasan sumber daya perikanan yang masih memiliki potensi dimanfaatkan dapat diserahkan kepada masyarakat untuk kepentian sosial maupun pendidikan.
“Saya mengharapkan ketiga unit kompresor ini dapat mendukung proses pembelajaran di sekolah terutama di bidang teknik mesin dan otomotif, maupun kebutuhan pondok pesantren", pungkas Sahono.
Humas Pangkalan PSDKP Lampulo
PSDKP Lampulo Musnahkan Barang Hasil Pengawasan Perikanan
Banda Aceh, newsataloen.com- Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), memusnahkan alat penangkapan ikan (API) maupun alat bantu penangkapan ikan (ABPI) dilarang berupa jaring _mini trawl_ beserta peralatan penangkapan lainnya, yaitu papan pembuka _trawl_ (_otterboard), kaki katak selak (_fin_), dan alat tembak ikan, bertempat di kantor Pangkalan PSDKP Lampulo, Banda Aceh pada Selasa (12/11).
API dan ABPI tersebut merupakan hasil pengawasan sumber daya perikanan tahun 2024, baik yang dilaksanakan secara mandiri oleh Pangkalan PSDKP Lampulo maupun bekerjasama dengan intansi lain di Banda Aceh, seperti Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh, Polairud Aceh, maupun TNI Angkatan Laut.
"Adapun jumlah API dan ABPI yang dimusnahkan sebanyak 15 item”, ungkap Sahono Budianto, Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo di sela-sela pemusnahan.
Ia melanjutkan, upaya ini dilakukan untuk menyampaikan pesan kepada masyarakat nelayan di perairan Aceh dan sekitarnya agar menggunakan API dan ABPI yang sesuai ketentuan dan ramah lingkungan.
Tiga Unit Kompresor Diserahkan Untuk Lembaga Pendidikan di Aceh
Dalam kesempatan yang sama, Pangkalan PSDKP Lampulo menyerahkan tiga unit kompresor kepada Pondok Pesantren Dayah Liqaurahmah Aceh Besar, SMK Negeri 4 Banda Aceh, dan SMK Negeri 1 Labuhan Haji Aceh Selatan.
"Ketiga unit kompresor tersebut merupakan barang hasil pengawasan atas kegiatan penangkapan ikan dengan bahan peledak (bom) ikan di perairan Pulau Nasi Aceh," ujar Sahono.
Berdasarkan Petunjuk Teknis Penanganan Barang Hasil Pengawasan Sumber Daya Perikanan yang Bukan Merupakan Barang Bukti Tindak Pidana Perikanan, maka barang-barang hasil pengawasan sumber daya perikanan yang masih memiliki potensi dimanfaatkan dapat diserahkan kepada masyarakat untuk kepentian sosial maupun pendidikan.
“Saya mengharapkan ketiga unit kompresor ini dapat mendukung proses pembelajaran di sekolah terutama di bidang teknik mesin dan otomotif, maupun kebutuhan pondok pesantren", pungkas Sahono.
Humas Pangkalan PSDKP Lampulo
Via
kabar daerah
Post a Comment