nasional
Jakarta, newsataloen.com - Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melanjutkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur.
Pada Selasa, 19 November 2024, Tim Jaksa Penyidik memeriksa dua saksi yang merupakan istri dari tersangka yang terkait dengan perkara tersebut.
Dua saksi yang diperiksa adalah:
1. RS, istri dari Tersangka ED.
2. MP, istri dari Tersangka M.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami peran para tersangka, mengungkap aliran dana, dan memperkuat pembuktian dalam perkara yang sedang ditangani.
Kedua saksi memberikan keterangan terkait dugaan suap dan/atau gratifikasi yang diterima dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur, yang menyeret Tersangka MW sebagai salah satu pihak yang diduga terlibat.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., pemeriksaan saksi ini merupakan bagian dari upaya melengkapi berkas perkara agar dapat segera dilimpahkan ke pengadilan.
"Keterangan saksi merupakan elemen penting untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini. Kami terus bekerja secara profesional untuk menuntaskan penyidikan kasus ini sesuai prinsip penegakan hukum yang adil dan transparan," jelasnya.
Kejaksaan Agung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini demi menjaga integritas lembaga peradilan serta memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana korupsi, khususnya dalam kasus yang melibatkan suap atau gratifikasi dalam penanganan perkara.
M. Ridho/red
---
Sumber:
- Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS
- Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi dalam Perkara Tipikor Suap dan/atau Gratifikasi Terkait Penanganan Perkara Terpidana Ronald Tannur
Jakarta, newsataloen.com - Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melanjutkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur.
Pada Selasa, 19 November 2024, Tim Jaksa Penyidik memeriksa dua saksi yang merupakan istri dari tersangka yang terkait dengan perkara tersebut.
Dua saksi yang diperiksa adalah:
1. RS, istri dari Tersangka ED.
2. MP, istri dari Tersangka M.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami peran para tersangka, mengungkap aliran dana, dan memperkuat pembuktian dalam perkara yang sedang ditangani.
Kedua saksi memberikan keterangan terkait dugaan suap dan/atau gratifikasi yang diterima dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur, yang menyeret Tersangka MW sebagai salah satu pihak yang diduga terlibat.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., pemeriksaan saksi ini merupakan bagian dari upaya melengkapi berkas perkara agar dapat segera dilimpahkan ke pengadilan.
"Keterangan saksi merupakan elemen penting untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini. Kami terus bekerja secara profesional untuk menuntaskan penyidikan kasus ini sesuai prinsip penegakan hukum yang adil dan transparan," jelasnya.
Kejaksaan Agung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini demi menjaga integritas lembaga peradilan serta memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana korupsi, khususnya dalam kasus yang melibatkan suap atau gratifikasi dalam penanganan perkara.
M. Ridho/red
---
Sumber:
- Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS
- Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung
Via
nasional
Post a Comment