nasional
Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi Terkait Tipikor Suap dalam Kasus Ronald Tannur
Jakarta, newsataloen.com – Pada hari Senin, 11 November 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemufakatan jahat dalam bentuk suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara terpidana Ronald Tannur pada tahun 2023-2024.
Adapun saksi yang diperiksa adalah:
Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat bukti dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan pemufakatan jahat suap dan/atau gratifikasi dalam proses penanganan kasus hukum yang menyangkut Ronald Tannur.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas dan memperjelas rangkaian bukti yang ada, guna mendukung proses hukum yang transparan dan akuntabel dalam perkara tersebut. M.Ridho & red
Sumber: Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia
Adapun saksi yang diperiksa adalah:
- SC, staf dari Tersangka LR.
- LR, yang bertindak sebagai pengacara Terpidana Ronald Tannur.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat bukti dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan pemufakatan jahat suap dan/atau gratifikasi dalam proses penanganan kasus hukum yang menyangkut Ronald Tannur.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas dan memperjelas rangkaian bukti yang ada, guna mendukung proses hukum yang transparan dan akuntabel dalam perkara tersebut. M.Ridho & red
Sumber: Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia
Via
nasional
Post a Comment