kabar daerah
Bireuen, newsataloen.com - Kapolres Bireuen melalui Kasatlantas Polres Bireuen Iptu Mulyadi, memberikan kabar gembira bagi masyarakat pemilik kendaraan baik roda dua, empat dan lainnya, pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 2 Desember 2024 sampai 4 Januari 2025 mendatang.
Penghapusan denda tunggakan PKB dibebaskan,BBNKB tanpa pajak progresif juga dihapus program berlaku, sesuai aturan gubernur Aceh, masyarakat segera memanfaatkan program tersebut.
Kesempatan ini diberikan oleh pemerintah Provinsi ini ,tambah Iptu Mulyadi,harus segera dilakukan oleh pemilik kendaraan roda dua empat dan berbagai jenis truk dan bus penumpang, segera melakukan hal ini.
Mengingat sangat meringankan bagi pemilik kendaraan,yang menunggak pajak progresif PKB dan BBNKB,itu sendiri, ungkap Iptu Mulyadi (rizal jibro).
Kabar Gembira Untuk Pemilik Kendaraan Bireuen , Pemutihan Pajak
Bireuen, newsataloen.com - Kapolres Bireuen melalui Kasatlantas Polres Bireuen Iptu Mulyadi, memberikan kabar gembira bagi masyarakat pemilik kendaraan baik roda dua, empat dan lainnya, pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 2 Desember 2024 sampai 4 Januari 2025 mendatang.
Penghapusan denda tunggakan PKB dibebaskan,BBNKB tanpa pajak progresif juga dihapus program berlaku, sesuai aturan gubernur Aceh, masyarakat segera memanfaatkan program tersebut.
Kesempatan ini diberikan oleh pemerintah Provinsi ini ,tambah Iptu Mulyadi,harus segera dilakukan oleh pemilik kendaraan roda dua empat dan berbagai jenis truk dan bus penumpang, segera melakukan hal ini.
Mengingat sangat meringankan bagi pemilik kendaraan,yang menunggak pajak progresif PKB dan BBNKB,itu sendiri, ungkap Iptu Mulyadi (rizal jibro).
Via
kabar daerah
Post a Comment