kabar daerah
Bireuen, newsataloen.com-Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H didampingi Kasi Pidum Kejari Bireuen Firman Junaidi, S.E.,S.H.,M.H beserta Jaksa Fasilitator melakukan ekspose Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ) terhadap perkara Tindak Pidana Penadahan a.n Tersangka ES Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen.
Ekspose Penyelesaian Perkara berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ) dilaksanakan secara virtual bersama Direktur OHARDA dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, (19/11)
Perkara itu bermula pada tanggal 11 September 2024 ES, yang bekerja di Masjid Islamic Center Kota Lhokseumawe tertarik membeli motor harganya murah, saksi F menawarkan sepeda motor tersebut kepada Tersangka ES dengan mengatakan jika sepeda motor tersebut adalah milik orang tuanya dan karena sudah lama di beli Saksi f mengakatan jika sudah tidak mengetahui lagi dimana surat kelengkapan Motor tersebut.
Setelah tersangka mendengar penjelasan tersebut kemudian saksi f menawarkan sepeda motor tersebut kepada tersangka seharga Rp2.000.000,- (dua juta rupiah), dikarenakan Tersangka ES membutuhkan sepeda motor murah yang akan dipergunakan untuk becak tersangka setuju untuk membeli Sepmor tersebut dengan harga Rp2.000.000,- (dua juta rupiah),
Bahwa perbuatan tersangka ES telah melanggar Pasal 480 KUHP .Setelah Penyelesaian Perkara berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ) tersebut disetujui oleh JAM Pidum, dengan demikian sejak awal Tahun 2024 hingga saat ini Kejari Bireuen telah berhasil melakukan Restorative Justice (RJ) sebanyak 16 perkara. (rj)
Jampidum Setujui RestorativJustica Perkara Penadah Warga Lhokseumawe
Bireuen, newsataloen.com-Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H didampingi Kasi Pidum Kejari Bireuen Firman Junaidi, S.E.,S.H.,M.H beserta Jaksa Fasilitator melakukan ekspose Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ) terhadap perkara Tindak Pidana Penadahan a.n Tersangka ES Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen.
Ekspose Penyelesaian Perkara berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ) dilaksanakan secara virtual bersama Direktur OHARDA dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, (19/11)
Perkara itu bermula pada tanggal 11 September 2024 ES, yang bekerja di Masjid Islamic Center Kota Lhokseumawe tertarik membeli motor harganya murah, saksi F menawarkan sepeda motor tersebut kepada Tersangka ES dengan mengatakan jika sepeda motor tersebut adalah milik orang tuanya dan karena sudah lama di beli Saksi f mengakatan jika sudah tidak mengetahui lagi dimana surat kelengkapan Motor tersebut.
Setelah tersangka mendengar penjelasan tersebut kemudian saksi f menawarkan sepeda motor tersebut kepada tersangka seharga Rp2.000.000,- (dua juta rupiah), dikarenakan Tersangka ES membutuhkan sepeda motor murah yang akan dipergunakan untuk becak tersangka setuju untuk membeli Sepmor tersebut dengan harga Rp2.000.000,- (dua juta rupiah),
Bahwa perbuatan tersangka ES telah melanggar Pasal 480 KUHP .Setelah Penyelesaian Perkara berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ) tersebut disetujui oleh JAM Pidum, dengan demikian sejak awal Tahun 2024 hingga saat ini Kejari Bireuen telah berhasil melakukan Restorative Justice (RJ) sebanyak 16 perkara. (rj)
Via
kabar daerah
Post a Comment