nasional
Jakarta, newsataloen.com - Pada Kamis, 19 Oktober 2024 Dalam rangka penguatan teknologi informasi dalam proses penyelesaian perkara pidana dan koneksitas di lingkungan Peradilan Militer, Ditjen Badilmiltun Mahkamah Agung RI menggelar Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait penerapan aplikasi E-Berpadu (Elektronik Berkas Perkara Terpadu).
Acara ini dilaksanakan secara luring di Gedung Sekretariat Mahkamah Agung RI dan daring melalui Zoom, serta disiarkan langsung melalui kanal YouTube Ditjen Badilmiltun.
Kegiatan diawali dengan pemutaran video kilas balik perjalanan penandatanganan PKS E-Berpadu, diikuti dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara (Badilmiltun), Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H., membuka acara dengan memberikan sambutan pembuka, diikuti oleh Wakil Komandan Pusat Polisi Militer TNI, Marsekal Pertama TNI Bambang Suseno, CHRMP.
Sambutan lainnya disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Kejaksaan Agung, Mayor Jenderal TNI Dr. Mokhammad Ali Ridho, S.H., M.Hum., dan Kepala Pengadilan Militer Utama, Laksamana Muda TNI Ismu Edy Aryanto, S.H., M.H.
Acara inti berupa prosesi penandatanganan PKS dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI, Komandan Pusat Polisi Militer TNI, Kepala Pengadilan Militer Utama, dan para perwakilan dari lembaga terkait seperti Pusat Polisi Militer Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara, dan Dinas Hukum Angkatan Laut.
Penandatanganan PKS ini diharapkan memperkuat sinergi antar-stakeholder dalam mendukung penyelesaian perkara secara digital, cepat, dan transparan, serta mengoptimalkan penggunaan teknologi dalam proses peradilan di lingkungan Peradilan Militer.
Kegiatan ditutup dengan pembacaan doa, menandai awal baru dalam pelaksanaan aplikasi E-Berpadu yang menjadi tonggak penting dalam modernisasi sistem peradilan.
M. Ridho/red
---
Sumber:
Implementasi Aplikasi E-Berpadu di Lingkungan Peradilan Militer: Sinergi Antar-Stakeholder dalam Penyelesaian Perkara
Jakarta, newsataloen.com - Pada Kamis, 19 Oktober 2024 Dalam rangka penguatan teknologi informasi dalam proses penyelesaian perkara pidana dan koneksitas di lingkungan Peradilan Militer, Ditjen Badilmiltun Mahkamah Agung RI menggelar Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait penerapan aplikasi E-Berpadu (Elektronik Berkas Perkara Terpadu).
Acara ini dilaksanakan secara luring di Gedung Sekretariat Mahkamah Agung RI dan daring melalui Zoom, serta disiarkan langsung melalui kanal YouTube Ditjen Badilmiltun.
Kegiatan diawali dengan pemutaran video kilas balik perjalanan penandatanganan PKS E-Berpadu, diikuti dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara (Badilmiltun), Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H., membuka acara dengan memberikan sambutan pembuka, diikuti oleh Wakil Komandan Pusat Polisi Militer TNI, Marsekal Pertama TNI Bambang Suseno, CHRMP.
Sambutan lainnya disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Kejaksaan Agung, Mayor Jenderal TNI Dr. Mokhammad Ali Ridho, S.H., M.Hum., dan Kepala Pengadilan Militer Utama, Laksamana Muda TNI Ismu Edy Aryanto, S.H., M.H.
Acara inti berupa prosesi penandatanganan PKS dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI, Komandan Pusat Polisi Militer TNI, Kepala Pengadilan Militer Utama, dan para perwakilan dari lembaga terkait seperti Pusat Polisi Militer Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara, dan Dinas Hukum Angkatan Laut.
Penandatanganan PKS ini diharapkan memperkuat sinergi antar-stakeholder dalam mendukung penyelesaian perkara secara digital, cepat, dan transparan, serta mengoptimalkan penggunaan teknologi dalam proses peradilan di lingkungan Peradilan Militer.
Kegiatan ditutup dengan pembacaan doa, menandai awal baru dalam pelaksanaan aplikasi E-Berpadu yang menjadi tonggak penting dalam modernisasi sistem peradilan.
M. Ridho/red
---
Sumber:
- Ditjen Badilmiltun Mahkamah Agung RI
- YouTube Channel: Ditjen Badilmiltun
- YouTube Channel: Ditjen Badilmiltun
Via
nasional
Post a Comment