kabar daerah
Bireuen, newsataloen.com- Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H,M.H temu ramah dengan masyarakat gampong Geulanggang Gampong Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen bertempat di Meunasah Desa setempat,(20/10)
Dalam kegiatan tersebut hadir Kajari Bireuen Munawal Hadi,S,H,M.H didampingi oleh Kasi Intel Wendy Yuhfrizal,S.H bersama dengan Panwaslih Bireuen dan LSM Gerak serta diikuti oleh Keuchik Geulanggang Gampong, Perangkat Gampong, KPPS, PPG dan LINMAS desa Geulanggang Gampong serta dihadiri juga oleh masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut Kajari Bireuen memberi penyuluhan terkait bahaya Money Politik menjelang Pilkada serentak 27 November 2024 mendatang.
Kajari Bireuen menyampaikan agar memelihara kedamaian dilingkungan desa apalagi menjelang Pilkada serentak, Kajari mengingatkan bahaya politik uang, Perorangan atau individu yang pada hari atau saat pemungutan suara sengaja melakukan politik uang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam pemilihan umum (Pemilu) dan terancam hukuman penjara selama 3 tahun. Sanksi bagi orang yang melakukan politik uang dalam Pemilu 2024 tercantum dalam Pasal 187A ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Menutup penyampaian Kajari Bireuen mengingatkan untuk memilih sesuai hati nurani, memilih pemimpin bukanlah hal yang mudah. Walau terlihat gampang dengan hanya mencoblos kertas suara dan memasukkannya ke kotak yang disediakan panitia, namun pilihan kita akan menentukan nasib kabupaten Bireuen untuk lima tahun ke depan.
Dalam kegiatan tersebut Panwaslih Bireuen dan LSM Gerak juga menyampaikan materi terkait Money Politik menjelang Pilkada serentak.(rel/rj)
Cegah Money Politik Kajari Temu Ramah Dengan Warga Geulanggang Gampong Bireuen
Bireuen, newsataloen.com- Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H,M.H temu ramah dengan masyarakat gampong Geulanggang Gampong Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen bertempat di Meunasah Desa setempat,(20/10)
Dalam kegiatan tersebut hadir Kajari Bireuen Munawal Hadi,S,H,M.H didampingi oleh Kasi Intel Wendy Yuhfrizal,S.H bersama dengan Panwaslih Bireuen dan LSM Gerak serta diikuti oleh Keuchik Geulanggang Gampong, Perangkat Gampong, KPPS, PPG dan LINMAS desa Geulanggang Gampong serta dihadiri juga oleh masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut Kajari Bireuen memberi penyuluhan terkait bahaya Money Politik menjelang Pilkada serentak 27 November 2024 mendatang.
Kajari Bireuen menyampaikan agar memelihara kedamaian dilingkungan desa apalagi menjelang Pilkada serentak, Kajari mengingatkan bahaya politik uang, Perorangan atau individu yang pada hari atau saat pemungutan suara sengaja melakukan politik uang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam pemilihan umum (Pemilu) dan terancam hukuman penjara selama 3 tahun. Sanksi bagi orang yang melakukan politik uang dalam Pemilu 2024 tercantum dalam Pasal 187A ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Menutup penyampaian Kajari Bireuen mengingatkan untuk memilih sesuai hati nurani, memilih pemimpin bukanlah hal yang mudah. Walau terlihat gampang dengan hanya mencoblos kertas suara dan memasukkannya ke kotak yang disediakan panitia, namun pilihan kita akan menentukan nasib kabupaten Bireuen untuk lima tahun ke depan.
Dalam kegiatan tersebut Panwaslih Bireuen dan LSM Gerak juga menyampaikan materi terkait Money Politik menjelang Pilkada serentak.(rel/rj)
Via
kabar daerah
Post a Comment