kriminal
Lhokseumawe, newsataloen.com – Unit IV Tipidkor Sat Reskrim Polres Lhokseumawe telah menyelesaikan tahap kedua penyerahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi pembayaran kekurangan gaji pegawai dari tahun 2015 hingga 2019 di Puskesmas wilayah kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Utara.
Kegiatan penyerahan ini dilaksanakan pada Senin, 28 Oktober 2024, pukul 14.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Utara di Lhoksukon.
Kepada awak media, selasa (29/10/2024) siang, Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Kasat Reskrim IPTU Yudha Prastya, SH mengatakan, tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Ivan Najjar Alavi, S.H., M.H., Jaksa Madya yang juga menjabat sebagai Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Aceh Utara.
Tersangka dalam kasus ini, adalah MS (47 thn), berprofesi sebagai Bendahara Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Utara, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana yang bersumber dari APBK Aceh Utara tahun 2019 dan 2020. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sekitar Rp 918.276.760.
Serah terima ini, sebut Kasat Reskrim, merupakan bagian dari proses hukum atas Laporan Polisi Nomor LP-A/08/VIII/RES.3.3/2023/Reskrim yang diterbitkan pada 16 Agustus 2023.
Barang bukti yang diserahkan meliputi dokumen-dokumen keuangan, seperti daftar kekurangan gaji, rekening koran Puskesmas, serta slip setoran dan cek bank yang menunjukkan aliran dana terkait, pungkasnya.
Unit Tipidkor Satreskrim Polres Lhokseumawe Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Dugaan Korupsi ke Kejari Aceh Utara
Lhokseumawe, newsataloen.com – Unit IV Tipidkor Sat Reskrim Polres Lhokseumawe telah menyelesaikan tahap kedua penyerahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi pembayaran kekurangan gaji pegawai dari tahun 2015 hingga 2019 di Puskesmas wilayah kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Utara.
Kegiatan penyerahan ini dilaksanakan pada Senin, 28 Oktober 2024, pukul 14.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Utara di Lhoksukon.
Kepada awak media, selasa (29/10/2024) siang, Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Kasat Reskrim IPTU Yudha Prastya, SH mengatakan, tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Ivan Najjar Alavi, S.H., M.H., Jaksa Madya yang juga menjabat sebagai Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Aceh Utara.
Tersangka dalam kasus ini, adalah MS (47 thn), berprofesi sebagai Bendahara Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Utara, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana yang bersumber dari APBK Aceh Utara tahun 2019 dan 2020. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sekitar Rp 918.276.760.
Serah terima ini, sebut Kasat Reskrim, merupakan bagian dari proses hukum atas Laporan Polisi Nomor LP-A/08/VIII/RES.3.3/2023/Reskrim yang diterbitkan pada 16 Agustus 2023.
Barang bukti yang diserahkan meliputi dokumen-dokumen keuangan, seperti daftar kekurangan gaji, rekening koran Puskesmas, serta slip setoran dan cek bank yang menunjukkan aliran dana terkait, pungkasnya.
Via
kriminal
Post a Comment