kesehatan
Aceh Utara, newsataloen.com - Dalam upaya memberikan jaminan perlindungan ketenagakerjaan bagi jajaran pengawas ad hoc tingkat Komisioner/staf sekretariat kabupaten, Panwascam/staf sekretariat kecamatan, PPL Se-kabupaten Aceh Utara, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Utara melakukan penandatangan kerja sama (MoU) dengan BPJS Ketenagakerjaan cabang Lhokseumawe
Penandatanganan kerjasama antara Panwaslih dengan BPJS Ketenagakerjaan ini, dilangsungkan pada di kantor BPJS Ketenaga kerjaan di Lhokseumawe, Selasa (01/10/2024).
Turut hadir komisioner panwaslih Aceh Utara Abdullah SH., Mulyadi, ST., Faisal Anwar, MA., Kepala Sekretaris, Hamdani,S.Ag,M.Kom dan staf panwaslih kabupaten Aceh Utara, serta ketua Panwascam Se-Kabupaten Aceh utara.
Plh. Panwaslih Kabupaten Aceh Utara, Abdullah, SH. menyampaikan terima kasih kepada BPJS untuk melindungi Pengawas Pilkada dalam bekerja. Penandatangan MoU ini merupakan langkah awal telah mendaftarkan seluruh jajaran pengawas tingkat Kecamatan dan Gampong.
Menurutnya, Pengawas Pemilihan rentan mengalami resiko kerja, dikarenakan aktifitas kerja yang penuh waktu, dan jangkauan kerja yang jarak, sehingga sangat perlu untuk menjadi peserta BPJS perlindungan kecelakaan ini.
“Ini menyangkut jaminan keselamatan kerja sebagai bentuk perlindungan terhadap seluruh orang-orang yang bekerja untuk negara”,katanya
Sementara Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lhokseumawe Muhammad Sulaiman Nasution mengapresiasi panwaslih Aceh Utara yang menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam melaksanakan program perlindungan sosial ini.
"Apresiasi Panwaslih yang menyadari pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja termasuk perangkat Pemilu,"katanya.
Ia menjelaskan Panwaslih Aceh Utara menyelenggarakan dua program perlindungan bagi petugas Pilkada serentak 2024. Adapun kedua program tersebut yakni program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan program Jaminan Kematian
"Bahwa penyelenggara Pilkada sangat rentan menghadapi risiko kerja yang cukup besar, apalagi yang ditugaskan di daerah terpencil dengan jarak yang jauh dan medan yang berat,"pungkasnya. (*).
Panwaslih Aceh Utara Teken MoU, Seluruh Pengawas Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
Aceh Utara, newsataloen.com - Dalam upaya memberikan jaminan perlindungan ketenagakerjaan bagi jajaran pengawas ad hoc tingkat Komisioner/staf sekretariat kabupaten, Panwascam/staf sekretariat kecamatan, PPL Se-kabupaten Aceh Utara, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Utara melakukan penandatangan kerja sama (MoU) dengan BPJS Ketenagakerjaan cabang Lhokseumawe
Penandatanganan kerjasama antara Panwaslih dengan BPJS Ketenagakerjaan ini, dilangsungkan pada di kantor BPJS Ketenaga kerjaan di Lhokseumawe, Selasa (01/10/2024).
Turut hadir komisioner panwaslih Aceh Utara Abdullah SH., Mulyadi, ST., Faisal Anwar, MA., Kepala Sekretaris, Hamdani,S.Ag,M.Kom dan staf panwaslih kabupaten Aceh Utara, serta ketua Panwascam Se-Kabupaten Aceh utara.
Plh. Panwaslih Kabupaten Aceh Utara, Abdullah, SH. menyampaikan terima kasih kepada BPJS untuk melindungi Pengawas Pilkada dalam bekerja. Penandatangan MoU ini merupakan langkah awal telah mendaftarkan seluruh jajaran pengawas tingkat Kecamatan dan Gampong.
Menurutnya, Pengawas Pemilihan rentan mengalami resiko kerja, dikarenakan aktifitas kerja yang penuh waktu, dan jangkauan kerja yang jarak, sehingga sangat perlu untuk menjadi peserta BPJS perlindungan kecelakaan ini.
“Ini menyangkut jaminan keselamatan kerja sebagai bentuk perlindungan terhadap seluruh orang-orang yang bekerja untuk negara”,katanya
Sementara Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lhokseumawe Muhammad Sulaiman Nasution mengapresiasi panwaslih Aceh Utara yang menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam melaksanakan program perlindungan sosial ini.
"Apresiasi Panwaslih yang menyadari pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja termasuk perangkat Pemilu,"katanya.
Ia menjelaskan Panwaslih Aceh Utara menyelenggarakan dua program perlindungan bagi petugas Pilkada serentak 2024. Adapun kedua program tersebut yakni program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan program Jaminan Kematian
"Bahwa penyelenggara Pilkada sangat rentan menghadapi risiko kerja yang cukup besar, apalagi yang ditugaskan di daerah terpencil dengan jarak yang jauh dan medan yang berat,"pungkasnya. (*).
Baca juga artikel Newsaloen menarik lainnya di Google News
Via
kesehatan
Post a Comment