Mahasiswa Desak Penegakan Hukum Mengungkap Aktor Utama Peredaran Rokok Ilegal
Mereka menuntut Pemberantasan Peredaran Rokok Ilegal dan menangkap aktor utama dalam dugaan peredaran rokok ilegal Di Provinsi Aceh.
- Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat dan pemberitaan di media massa terkait dengan penangkapan rokok illegal yang dilakukan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP C Langsa periode januari sampai maret 2024.
- Bahwa penangkapan pelaku peredaran rokok illegal yang dilakukan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP C Langsa sampai saat menimbulkan tandatanya dan kerancuan ditengah-tengah masyarakat.
- Bahwa penangkapan pelaku peredaran rokok illegal yang dilakukan oleh Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP C Langsa hanya sampai pada pelaku suruhan saja (pekerja).
- Bahwa penangkapan pelaku peredaran rokok illegal yang dilakukan oleh Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP C Langsa periode januari sampai maret 2024 tidak sampai pada pelaku atau aktor intelektual dari peredaran rokok illegal tersebut.
- Bahwa tidak pernah ditangkapnya aktor intelektual atau pelaku utama dari peredaran rokok illegal tersebut mengakibatkan menurunnya rasa percaya (Public Trust) terhadap kinerja dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP C Langsa.
- Bahwa jika Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP C Langsa terus mempertahankan kinerja seperti yang kami maksudkan tentu akan memberikan efek negative kepada instusi Kementrian Keuangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- Bahwa kinerja Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP C Langsa dalam pengungkapan rokok illegal akan menjadi isu liar ditengah masyarakat sehingga akan berdampak buruk terhadap intitusi Negara.
Dalam orasinya mereka mendesak Kejati Aceh untuk segera menangkap aktor intelektual dalam dugaan peredaran rokok ilegal. Dan segera memanggil dan memeriksa kepela kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai TMP C Langsa
DPD Alamp aksi Banda Aceh berharap dengan dilakukannya aksi pada hari kamis 17 Oktober 2024 dalam perjuangan membersamai kita semua, pun kami turun ke KEJATI ACEH agar penegak hukum dapat menghargai perjuangan tersebut dan respon cepat terhadap tuntutan yang Alamp aksi sampaikan dan para aparatur sipil dan semangat suci negara di instansi tersebut dapat bekerja karena Allah bukan mengedepankan hawa nafsu
"Kalaupun nantinya tidak ada perkembangan terkait aksi kami pada hari ini kita juga nantinya akan menyambung aksi lanjutan lagi di kanwil bea cukai Aceh,"tutup Musda Yusuf selaku korlap aksi DPD ALAMP AKSI Kota Banda Aceh tersebut
Kemudian pihak Kejati Aceh menanggapi dengan bagus dan santun yaitu pak Ali Rasab Lubis selaku penkum humas Kejati Aceh mengatakan akan di tindak lanjuti.m
"Dan enjadi bahan telaahan beserta PR bagi pihak Kejati sendiri,"ujar Ali Rasab Lubis. (rls/red)
Post a Comment