Drs. Saragi: AKP2I Berpartisipasi dalam Sosialisasi CTAS kepada Wajib Pajak Sebelum Penerapan 2025
Medan, newsataloen.com - Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) berkomitmen untuk menawarkan bantuan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam menyosialisasikan Sistem Pengelolaan Pajak Core, atau core tax, kepada masyarakat wajib pajak di tanah air
Drs. Saragi Tua Simarmata, SE, Ak, MM, BKP, Ketua PD AKP2I Sumatera Utara, menjawab pertanyaan media ini di Medan pada Rabu, 9 Oktober 2024, berkata, "Kami siap ikut ambil bagian membantu DJP menyosialisasikan Core Tax atau sistem administrasi pajak DJP sebagai bagian dari upaya reformasi perpajakan."
Konsultan Pajak ini diminta tanggapannya seputar sosialisasi CTAS kepada masyarakat wajib pajak. Lantas apakah AKP2I sebagai mitra kerja strategis DJP ikut menyosialisasikan CTAS di tengah masyarakat wajib pajak terutama di Sumatera Utara ?
Saragi yang juga Konsultan pajak ini menjelaskan Core Tax Administration System disingkat CTAS merupakan bagian dari upaya pemerintah melakukan reformasi perpajakan yang akan diterapkan pada 2025 mendatang.
Seperti disebutkan di laman resmi Ditjen Pajak bahwa CTAS ada 5 pilar. Ke 5 pilar itu lanjut Saragi, yakni penyederhanaan organisasi, penyediaan SDM berintegritas, teknologi informasi berbasis data, penyederhanaan proses bisnis, dan kepastian hukum melalui penyederhanaan peraturan perpajakan.
Saragi mengakui reformasi perpajakan melalui sistem informasi sendiri sudah pernah dilakukan DJP secara bertahap sejak 2017 dengan penggunaan teknologi untuk pembayaran dan pelaporan pajak secara elektronik.
Sedangkan upaya reformasi perpajakan sendiri sudah dilakukan sejak 1983 yang dimulai dengan mengubah paradigma petugas pajak, hingga berlanjut pada 1998 dengan melaksanakan modernisasi administrasi perpajakan.
"Bukan hanya itu DJP juga terus mengembangkan transformasi digital perpajakan di Indonesia melalui implementasi core tax atau CTAS. Kita berharap melalui CTAS memberi kemudahan bagi wajib pajak terutama dalam penggunaan teknologi digital tersebut," pinta Saragi.
Dia menambahkan dengan CTAS tak ada lagi perekaman administrasi pajak secara manual atau diperiksa oleh manusia. Artinya sedikit sekali intervensi manusia dalam memproses data input, soalnya datanya digital.
"Justru itu AKP2I mengapresiasi DJP mengimplementasikan CTAS sehingga sistem perpajakan di Indonesia semakin kredible dan akuntable dan efektif. Tentu kita berharap melalui CTAS semuanya serba mudah dan cepat sehingga dapat meningkatkan penerimaan negara di sektor pajak. Mudah-mudahan CTAS dapat diterapkan di awal 2025 mendatang," pungkas Saragi.
CTAS sendiri imbuh Saragi berdasarkan PP No 40 Tahun 2018 tentang Pembaharuan Sistem Administrasi Perpajakan dan Keputusan Menteri Keuangan No 483 Tahun 2020 yang ditandatangani Sri Mulyani.(bay)
Post a Comment