nasional
Aceh Utara, newsataloen.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan sosialisasi dan observasi di Kabupaten Aceh Utara, dalam rangka program percontohan Kabupaten antikorupsi dalam tindak memberantas korupsi.
Kegiatan tersebut digelar Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI berlangsung di aula Kantor Bupati Aceh Utara di Landing Kecamatan Lhoksukon, Kamis (03/10/2024).
Tim KPK terdiri dari Andhika Widiarto (Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Madya), Firlana Ismayadin (Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Muda), Herlina Jeane Aldian (Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Pertama). Mereka ditugaskan oleh KPK untuk melaksanakan kegiatan sosialisasi dan observasi pembentukan percontohan Kabupaten dan Kota antikorupsi di Provinsi Aceh.
Kegiatan diawali dengan sesi ceremoni pembukaan, di mana Tim KPK menyampaikan tentang latar belakang program Pembentukan Kabupaten/Kota Antikorupsi. Kemudian dilanjutkan dengan sesi observasi, yakni dalam bentuk tanya jawab oleh Tim KPK dengan para pejabat terkait dalam jajaran Pemkab Aceh Utara.
Kemudian menyangkut dengan manajemen ASN, perpajakan dan retribusi daerah, serta standar pelayanan publik dan layanan pengaduan masyarakat yang telah dilaksanakan selama ini.
Observasi dilanjutkan dengan meninjau langsung dua instansi terkait, yakni Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DPM NakerTrans), serta Bagian Organisasi Setdakab Aceh Utara. DPM NakerTrans merupakan instansi yang melayani berbagai jenis perizinan, sedangkan Bagian Organisasi selama ini melayani unit pengaduan masyarakat via aplikasi SPAN Lapor.
Turut dihadiri oleh Penjabat Bupati Aceh Utara diwakili oleh Plh Sekda Halidi, SSos, MM, Plt Asisten I Dr Fauzan, SSTP, MPA, Plt Asisten II Samsul Rizal, ST, MSi, Inspektur Andria Zulfa, SE, MSi, PhD, para Kepala OPD, para Camat dan Kabag, serta pimpinan BUMD. Dari Provinsi Aceh juga hadir Inspektur Pembantu IV Inspektorat Aceh Hamam, SE.
Pejabat yang memberikan testimoni Plt Asisten I Setdakab Aceh Utara : Dr Fauzan, SSTP, MPA, Plh Sekda Kabupaten Aceh Utara : Halidi, SSos, MM, Plh Kabag Organisasi Setdakab Aceh Utara : Neni Agustiana, SE, MSM, Inspektur Kabupaten Aceh Utara : Andria Zulfa, SE, MSi, PhD.
Plh. Sekda kabupaten Aceh Utara, Halidi,S.Sos,MM kepada awak media mengatakan kegiatan sosialisasi dan observasi dilakukan oleh KPK merupakan langkah-langkah sistematis agar kabupaten/kota mampu memenuhi secara komprehensif komponen-komponen yang kalau itu diterapkan maka korupsi dapat ditekan.
Melalui kegiatan ini, jelasnya Halidi bahwa dapat memperoleh wawasan dan pemahaman yang lebih mendalam tentang langkah-langkah konkret yang perlu diambil untuk mewujudkan kabupaten yang bersih dan bebas dari korupsi.
"Kami juga siap untuk menerima segala bentuk masukan dan rekomendasi dari tim observasi guna melakukan perbaikan yang berkelanjutan,”katanya
Lanjutnya, Pemerintah kabupaten Aceh Utara siap untuk berpartisipasi dalam rangka menjadi calon percontohan kabupaten antikorupsi. Pihaknya menyadari bahwa untuk mencapai predikat ini diperlukan kerja keras, komitmen, serta dukungan dari semua pihak, baik di tingkat pemerintah, maupun masyarakat luas agar terwujudnya sebagai kabupaten anti korupsi.
Untuk informasi, Kabupaten Aceh Utara dan Bener meriah terpilih sebagai kabupaten pelaksanaan program pembentukan percontohan antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (red).
Aceh Utara sebagai Nominasi Kabupaten Antikorupsi, KPK Lakukan Observasi
Aceh Utara, newsataloen.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan sosialisasi dan observasi di Kabupaten Aceh Utara, dalam rangka program percontohan Kabupaten antikorupsi dalam tindak memberantas korupsi.
Kegiatan tersebut digelar Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI berlangsung di aula Kantor Bupati Aceh Utara di Landing Kecamatan Lhoksukon, Kamis (03/10/2024).
Tim KPK terdiri dari Andhika Widiarto (Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Madya), Firlana Ismayadin (Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Muda), Herlina Jeane Aldian (Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Pertama). Mereka ditugaskan oleh KPK untuk melaksanakan kegiatan sosialisasi dan observasi pembentukan percontohan Kabupaten dan Kota antikorupsi di Provinsi Aceh.
Kegiatan diawali dengan sesi ceremoni pembukaan, di mana Tim KPK menyampaikan tentang latar belakang program Pembentukan Kabupaten/Kota Antikorupsi. Kemudian dilanjutkan dengan sesi observasi, yakni dalam bentuk tanya jawab oleh Tim KPK dengan para pejabat terkait dalam jajaran Pemkab Aceh Utara.
Kemudian menyangkut dengan manajemen ASN, perpajakan dan retribusi daerah, serta standar pelayanan publik dan layanan pengaduan masyarakat yang telah dilaksanakan selama ini.
Observasi dilanjutkan dengan meninjau langsung dua instansi terkait, yakni Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DPM NakerTrans), serta Bagian Organisasi Setdakab Aceh Utara. DPM NakerTrans merupakan instansi yang melayani berbagai jenis perizinan, sedangkan Bagian Organisasi selama ini melayani unit pengaduan masyarakat via aplikasi SPAN Lapor.
Turut dihadiri oleh Penjabat Bupati Aceh Utara diwakili oleh Plh Sekda Halidi, SSos, MM, Plt Asisten I Dr Fauzan, SSTP, MPA, Plt Asisten II Samsul Rizal, ST, MSi, Inspektur Andria Zulfa, SE, MSi, PhD, para Kepala OPD, para Camat dan Kabag, serta pimpinan BUMD. Dari Provinsi Aceh juga hadir Inspektur Pembantu IV Inspektorat Aceh Hamam, SE.
Pejabat yang memberikan testimoni Plt Asisten I Setdakab Aceh Utara : Dr Fauzan, SSTP, MPA, Plh Sekda Kabupaten Aceh Utara : Halidi, SSos, MM, Plh Kabag Organisasi Setdakab Aceh Utara : Neni Agustiana, SE, MSM, Inspektur Kabupaten Aceh Utara : Andria Zulfa, SE, MSi, PhD.
Plh. Sekda kabupaten Aceh Utara, Halidi,S.Sos,MM kepada awak media mengatakan kegiatan sosialisasi dan observasi dilakukan oleh KPK merupakan langkah-langkah sistematis agar kabupaten/kota mampu memenuhi secara komprehensif komponen-komponen yang kalau itu diterapkan maka korupsi dapat ditekan.
Melalui kegiatan ini, jelasnya Halidi bahwa dapat memperoleh wawasan dan pemahaman yang lebih mendalam tentang langkah-langkah konkret yang perlu diambil untuk mewujudkan kabupaten yang bersih dan bebas dari korupsi.
"Kami juga siap untuk menerima segala bentuk masukan dan rekomendasi dari tim observasi guna melakukan perbaikan yang berkelanjutan,”katanya
Lanjutnya, Pemerintah kabupaten Aceh Utara siap untuk berpartisipasi dalam rangka menjadi calon percontohan kabupaten antikorupsi. Pihaknya menyadari bahwa untuk mencapai predikat ini diperlukan kerja keras, komitmen, serta dukungan dari semua pihak, baik di tingkat pemerintah, maupun masyarakat luas agar terwujudnya sebagai kabupaten anti korupsi.
Untuk informasi, Kabupaten Aceh Utara dan Bener meriah terpilih sebagai kabupaten pelaksanaan program pembentukan percontohan antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (red).
Via
nasional
Post a Comment