kabar daerah
Polres Aceh Utara Gelar Kegiatan Pemusnahan Dokumen Arsip Perwabkeu Tahun 2004 s.d 2018
Aceh Utara, newsataloen.com - Kepala Kepolisian Resor Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K. hadiri kegiatan pemusnahan Dokumen Arsip Perwabkeu (Pertanggung Jawaban Keuangan) mulai tahun 2004 s.d 2018, yang digelar dan berlangsung di halaman belakang mako Polres Aceh Utara. Kamis, (26/9/2024) pagi.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K. dan didampingi Kasi Keuangan Bripka M. Yusuf, S.Sos serta personel Keuangan lainnya.
Nampak terlihat pemusnahan dokumen Arsip Perwabkeu ini dilakukan dengan metode pembakaran, dan dokumen Arsip yang dimusnahkan mulai tahun 2004 s.d 2018.
Sementara itu disela-sela kegiatan tersebut, Kapolres Aceh Utara melalui Kasi Humas Iptu Bamabang menyampaikan apresiasinya atas pemusnahan yang dilaksanakan oleh Seksi Keuangan Polres Aceh Utara dan sesuai tema yang diangkat yakni TEPAT (Tertib, Efekti-Efesien, Partisipatif, Akuntabel, dan Terpercaya).
"Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat memberikan bukti transparan dalam pemusnahan Dokumen Arsip Perwabkeu." ungkap Kasi Humas
Amatan tribratanews, Kegiatan Pemusnahan Dokumen Arsip Perwabkeu tahun 2004 s.d 2018 ini tertuang dalam Berita Acara Pemusnahan Dokumen Nomor : BAP/06/IX/2024 Res Aceh Utara, dan berdasarkan Undang-undang Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan.
Lanjut, acara pemusnahan selesai pukul 10.00 wib dan diakhiri dengan penandatanganan BA (Berita Acara) Pemusnahan Dokumen oleh Kapolres Aceh Utara, Wakapolres, Kabag Ops, Kabag SDM, Kabag REN, Kabag LOG, Kasi Keuangan, Kasi UM, Kasi Propam, dan Kasi Was Polres Aceh Utara.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K. dan didampingi Kasi Keuangan Bripka M. Yusuf, S.Sos serta personel Keuangan lainnya.
Nampak terlihat pemusnahan dokumen Arsip Perwabkeu ini dilakukan dengan metode pembakaran, dan dokumen Arsip yang dimusnahkan mulai tahun 2004 s.d 2018.
Sementara itu disela-sela kegiatan tersebut, Kapolres Aceh Utara melalui Kasi Humas Iptu Bamabang menyampaikan apresiasinya atas pemusnahan yang dilaksanakan oleh Seksi Keuangan Polres Aceh Utara dan sesuai tema yang diangkat yakni TEPAT (Tertib, Efekti-Efesien, Partisipatif, Akuntabel, dan Terpercaya).
"Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat memberikan bukti transparan dalam pemusnahan Dokumen Arsip Perwabkeu." ungkap Kasi Humas
Amatan tribratanews, Kegiatan Pemusnahan Dokumen Arsip Perwabkeu tahun 2004 s.d 2018 ini tertuang dalam Berita Acara Pemusnahan Dokumen Nomor : BAP/06/IX/2024 Res Aceh Utara, dan berdasarkan Undang-undang Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan.
Lanjut, acara pemusnahan selesai pukul 10.00 wib dan diakhiri dengan penandatanganan BA (Berita Acara) Pemusnahan Dokumen oleh Kapolres Aceh Utara, Wakapolres, Kabag Ops, Kabag SDM, Kabag REN, Kabag LOG, Kasi Keuangan, Kasi UM, Kasi Propam, dan Kasi Was Polres Aceh Utara.
Via
kabar daerah
Post a Comment