kriminal
Jakarta Barat, newsataloen.com - Pria berinisial LN (46) mengalami pemukulan dari dua orang setelah memutuskan untuk tidak jadi membeli narkotika jenis sabu di Jalan Mangga Besar IX, Tamansari, Jakarta Barat. Kejadian tersebut terjadi pada 14 Agustus 2024 lalu.
Kapolsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Adhi Wananda, menjelaskan bahwa LN awalnya memesan sabu seharga Rp 500.000 kepada EH (58) dan putranya EW (32).
Namun, LN kemudian memutuskan untuk tidak melanjutkan pembelian tersebut.
"Korban tidak jadi membeli barang tersebut, dan ini memicu kemarahan pelaku," ungkap Adhi saat dikonfirmasi, Selasa, 17/9/2024.
Pada hari kejadian, LN berpapasan dengan EH dan EW saat hendak pulang.
EH, yang merupakan orangtua dari EW, langsung memiting kepala korban dan mengeluarkan kemarahan.
"Pelaku EH mengatakan 'lu nipu gua ya' sebelum memukul korban," kata Kanit Reskrim Polsek Tamansari, Kompol Suparmin.
LN pun mengalami luka memar di dagu, kepala bagian belakang, dan bibir bagian bawah akibat pemukulan tersebut. Setelah mengalami pemukulan, LN melaporkan insiden ini ke Polsek Tamansari.
Polisi segera bertindak dan berhasil menangkap kedua pelaku pada 23 Agustus 2024. EH ditangkap di rumahnya, sedangkan EW ditangkap di kamar hotel.
Selain itu, hasil tes menunjukkan bahwa kedua pelaku positif menggunakan sabu.
Kedua pelaku kini dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
(Humas Polres Metro Jakarta Barat/red) )
Pemuda Ini Dianiaya, Pelaku Bapak dan Anak, Usai Tidak Jadi Beli Sabu
Jakarta Barat, newsataloen.com - Pria berinisial LN (46) mengalami pemukulan dari dua orang setelah memutuskan untuk tidak jadi membeli narkotika jenis sabu di Jalan Mangga Besar IX, Tamansari, Jakarta Barat. Kejadian tersebut terjadi pada 14 Agustus 2024 lalu.
Kapolsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Adhi Wananda, menjelaskan bahwa LN awalnya memesan sabu seharga Rp 500.000 kepada EH (58) dan putranya EW (32).
Namun, LN kemudian memutuskan untuk tidak melanjutkan pembelian tersebut.
"Korban tidak jadi membeli barang tersebut, dan ini memicu kemarahan pelaku," ungkap Adhi saat dikonfirmasi, Selasa, 17/9/2024.
Pada hari kejadian, LN berpapasan dengan EH dan EW saat hendak pulang.
EH, yang merupakan orangtua dari EW, langsung memiting kepala korban dan mengeluarkan kemarahan.
"Pelaku EH mengatakan 'lu nipu gua ya' sebelum memukul korban," kata Kanit Reskrim Polsek Tamansari, Kompol Suparmin.
LN pun mengalami luka memar di dagu, kepala bagian belakang, dan bibir bagian bawah akibat pemukulan tersebut. Setelah mengalami pemukulan, LN melaporkan insiden ini ke Polsek Tamansari.
Polisi segera bertindak dan berhasil menangkap kedua pelaku pada 23 Agustus 2024. EH ditangkap di rumahnya, sedangkan EW ditangkap di kamar hotel.
Selain itu, hasil tes menunjukkan bahwa kedua pelaku positif menggunakan sabu.
Kedua pelaku kini dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
(Humas Polres Metro Jakarta Barat/red) )
Via
kriminal
Post a Comment