kabar daerah
KIP Aceh Utara Tetapkan DPT 427.848
Aceh Utara, newsataloen.com - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Utara resmi menetapkan Data Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara pada 27 November 2024 mendatang
Penetapan tersebu melalui apat pleno yang berlangsung di Aula Sekdakab Aceh Utara, Landing Kecamatan Lhoksukon, Kamis (19/09/2024).
Anggota KIP Kabupaten Aceh Utara Divisi Data dan Informasi, Fauzan Novi, menjelaskan, jelang Pilkada serentak 2024 yang digelar didaerahnya berdasarkan hasil rekapitulasi, jumlah DPT di kabupaten Aceh Utara mencapai 427.848 pemilih. Namun. Jumlah pemilih laki-laki 209.176 orang dan Perempuan 218.672 orang.
"Jelang Pilkada serentak 2024 yang dilakukan jumlah pemilih DPT tersebar di 852 Gampong dan 1.180 tempat pemungutan suara (TPS) sudah termasuk 1 (satu) TPS khusus yang terletak di lembaga pemasyarakatan kelas IIB Lhoksukon, meskipun DPT sudah ditetapkan, Meskipun DPT sudah ditetapkan, kedepannya KIP juga masih melayani pemilih pindahan (DPTb) hingga H-7 sebelum hari pemilihan tgl 27 Nov 2024," katanya.
Lanjutnya, DPT tetap tidak bisa berubah, kami terus melakukan pemeliharaan sampai menjelang hari H. Kalau nanti ada yang meninggal kita masukkan TMS (Tidak Memenuhi Syarat), kita tandai di DPT, atau pindah keluar kota.
"Dari luar kota ada yang pindah ke Aceh Utara, maka kita masukkan ke DPTb (Daftar Pemilih Tambahan),” ujar Fauzan Novi. (rls/red).
Penetapan tersebu melalui apat pleno yang berlangsung di Aula Sekdakab Aceh Utara, Landing Kecamatan Lhoksukon, Kamis (19/09/2024).
Anggota KIP Kabupaten Aceh Utara Divisi Data dan Informasi, Fauzan Novi, menjelaskan, jelang Pilkada serentak 2024 yang digelar didaerahnya berdasarkan hasil rekapitulasi, jumlah DPT di kabupaten Aceh Utara mencapai 427.848 pemilih. Namun. Jumlah pemilih laki-laki 209.176 orang dan Perempuan 218.672 orang.
"Jelang Pilkada serentak 2024 yang dilakukan jumlah pemilih DPT tersebar di 852 Gampong dan 1.180 tempat pemungutan suara (TPS) sudah termasuk 1 (satu) TPS khusus yang terletak di lembaga pemasyarakatan kelas IIB Lhoksukon, meskipun DPT sudah ditetapkan, Meskipun DPT sudah ditetapkan, kedepannya KIP juga masih melayani pemilih pindahan (DPTb) hingga H-7 sebelum hari pemilihan tgl 27 Nov 2024," katanya.
Lanjutnya, DPT tetap tidak bisa berubah, kami terus melakukan pemeliharaan sampai menjelang hari H. Kalau nanti ada yang meninggal kita masukkan TMS (Tidak Memenuhi Syarat), kita tandai di DPT, atau pindah keluar kota.
"Dari luar kota ada yang pindah ke Aceh Utara, maka kita masukkan ke DPTb (Daftar Pemilih Tambahan),” ujar Fauzan Novi. (rls/red).
Via
kabar daerah
Post a Comment