Ketidakadilan dalam Gelar Perkara Khusus: Upaya Menghentikan Penyelidikan Tersangka Mafia Tanah?



Pontianak Kalbar, newsataloen.com - Tim kuasa hukum Lili Santi Hasan melaporkan adanya dugaan ketidak profesionalan dalam penyelenggaraan gelar perkara khusus yang dipimpin oleh KBP Wijonarko di Birowassidik Bareskrim Polri.

Dr.Herman Hofi Munawr Tim Penasihat Hukum Lilisanti Hasan menuding adanya keberpihakan yang sangat jelas kepada PT BIR dalam sengketa tanah yang melibatkan kliennya.

Kecurigaan tim kuasa Hukum Dr.Herman Hofi Munawar dalam keterangannya kepada sejumlah awak media pada hari Sabtu 28 September 2024 Wib,

Terang Herman kecurigaan ini muncul setelah permohonan gelar perkara yang diajukan oleh tim hukum Lili Santi ditanggapi lamban, sementara permintaan dari PT BIR disambut dengan cepat.

"Kami melihat indikasi bahwa perkara yang melibatkan tersangka Sudjulianto akan dihentikan. Respon cepat yang diberikan kepada PT BIR, di bandingkan dengan perlakuan terhadap klien kami, semakin menguatkan dugaan ini," ujar tim kuasa hukum dalam pernyataannya.

Tim kuasa hukum Lili Santi mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam proses gelar perkara tersebut, yang dianggap menunjuk kan keberpihakan dan kurangnya penguasaan teknis oleh pimpinan gelar perkara.di antaranya:

Constatering Rapport dianggap akta otentik, meskipun laporan tersebut tidak mencerminkan situasi lapangan pada tahun 2006

Putusan TUN dianggap menghapus proses pidana, meskipun hukum administrasi negara dan pidana merupakan dua disiplin yang berbeda.

Ganti rugi dianggap menghilangkan kerugian akibat pemalsuan surat, padahal ganti rugi tersebut merupakan kompensasi untuk pelepasan tanah guna pembangunan jalan.

Constatering Rapport yang dibuat PT BIR dianggap benar, walaupun dinilai tidak sesuai dengan fakta lapangan

Laporan polisi oleh Lili Santi dianggap cacat administrasi, padahal ahli pidana telah menegaskan bahwa disiplin hukum tata usaha negara tidak relevan dengan proses pidana.

Selain itu, tim kuasa hukum menilai bahwa ahli yang dihadirkan dalam gelar perkara bukanlah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) seperti yang diharapkan, tetapi seorang dosen yang dianggap mengetahui peraturan pertanahan. Mereka mempertanya kan apakah kehadiran ahli tersebut dibiayai oleh pihak PT BIR.

Tim kuasa hukum juga menyampaikan bahwa ibu Lilisanti merasa terintimidasi selama proses gelar perkara. Mereka menganggap bahwa sikap anggota gelar menunjukkan adanya keberpihakan terhadap PT BIR.

"Kami merasakan adanya ketidakadilan dalam proses ini. Meskipun belum ada bukti nyata, kami akan terus berupaya untuk mengungkap kebenaran," ungkap tim hukum.

Pertanyaan lebih lanjut muncul mengenai konsistensi Polri dalam menegakkan kebijakan pemerintah terkait mafia tanah. "Jika gelar perkara khusus dijadikan alat pembela mafia tanah, di mana posisi Polri dalam kebijakan Menteri ATR/BPN?" tambah mereka.

Berdasarkan berbagai kejanggalan yang terungkap, tim kuasa hukum Lili Santi meminta Kapolri untuk segera melakukan evaluasi terhadap kinerja Biro Wassidik dalam penyelenggaraan gelar perkara khusus ini. Mereka berharap bahwa kasus ini tidak ditutup begitu saja dan agar keadilan benar-benar ditegakkan.

"Kami meminta agar Kapolri turun tangan untuk memastikan proses hukum berjalan secara adil, dan tidak ada pihak yang di istimewakan dalam sengketa ini," tutup pernyataan tersebut.

Kasus ini menjadi salah satu contoh nyata dari sulitnya penyelesaian sengketa agraria di Indonesia, terutama ketika mafia tanah terlibat.

Transparansi dan keadilan dalam proses hukum menjadi kunci untuk melindungi hak-hak masyarakat, termasuk mereka yang menjadi korban dalam konflik pertanahan.tegas Dr Herman Hofi Munawar.


Sumber : Kuasa Hukum Dr.Herman Hofi Munawar Law.

Red.

Post a Comment

Previous Post Next Post