nasional
Jakarta, newsataloen.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) meminta pemerintah daerah (Pemda) untuk meningkatkan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur, khususnya untuk para sekretaris daerah (Sekda).
Apalagi dalam sistem pemerintahan daerah, Sekda berperan sebagai Koordinator Pengelola Keuangan Daerah dan Ketua Tim Anggaran Pemda. Upaya ini penting dilakukan guna mencapai visi Indonesia Emas 2045.
Hal ini disampaikan Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri Horas Maurits Panjaitan dalam Executive Course Pengelolaan Keuangan Negara dan Daerah bagi Manajemen Pengelola Keuangan di lingkungan Pemerintah Daerah Angkatan Kelima Tahun 2024. Acara tersebut berlangsung di Ruang Sumba, Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (25/9/2024).
Dalam sambutannya, Maurits mengatakan kegiatan ini sangat penting dan strategis dalam rangka pengembangan SDM aparatur.
“Hal tersebut sejalan dengan amanat Pasal 150 dan Pasal 151 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa pemerintah menyelenggarakan pengembangan kapasitas aparatur pengelola keuangan daerah dengan tujuan untuk memperbaiki kualitas pengelolaan keuangan daerah dan meningkatkan kompetensi secara berkelanjutan,” jelas Maurits.
Maurits menyampaikan, Sekda memiliki peran penting dalam melaksanakan desentralisasi dan otonomi daerah. Hal ini untuk mewujudkan peningkatan pelayanan publik dan pembangunan di daerah.
“Dalam hubungannya dengan pembangunan daerah sebagaimana termuat dalam Pasal 258 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang mengamanatkan bahwa pembangunan daerah dilakukan untuk peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, akses dan kualitas pelayan publik, serta peningkatan dan pemerataan daya saing daerah yang diwujudkan dari pelaksanaan urusan yang telah diserahkan kepada daerah sebagai integral dari pembangunan nasional,” tutur Maurits.
Maurits menjelaskan, berdasarkan arahan strategis Presiden Joko Widodo terhadap pencapaian Indonesia Emas, diperlukan strategi taktis serta keberanian eksekusi dengan lompatan target. Menurutnya, stabilitas bangsa harus dijaga dengan baik di antaranya melalui peningkatan kualitas SDM. Oleh karena itu, Pemda perlu didorong dan dikuatkan untuk dapat mengoptimalkan perekonomian di daerah.
“Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang memberikan kewenangan lebih besar kepada daerah untuk melakukan desentralisasi fiskal dan membangun perekonomian di daerah, diharapkan dapat mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah melalui peningkatan kapasitas fiskal daerah,” ujar Maurits.
Puspen Kemendagri
Kemendagri Minta Pemda Tingkatkan Pengembangan SDM Berkualitas Menuju Indonesia Emas
Jakarta, newsataloen.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) meminta pemerintah daerah (Pemda) untuk meningkatkan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur, khususnya untuk para sekretaris daerah (Sekda).
Apalagi dalam sistem pemerintahan daerah, Sekda berperan sebagai Koordinator Pengelola Keuangan Daerah dan Ketua Tim Anggaran Pemda. Upaya ini penting dilakukan guna mencapai visi Indonesia Emas 2045.
Hal ini disampaikan Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri Horas Maurits Panjaitan dalam Executive Course Pengelolaan Keuangan Negara dan Daerah bagi Manajemen Pengelola Keuangan di lingkungan Pemerintah Daerah Angkatan Kelima Tahun 2024. Acara tersebut berlangsung di Ruang Sumba, Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (25/9/2024).
Dalam sambutannya, Maurits mengatakan kegiatan ini sangat penting dan strategis dalam rangka pengembangan SDM aparatur.
“Hal tersebut sejalan dengan amanat Pasal 150 dan Pasal 151 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa pemerintah menyelenggarakan pengembangan kapasitas aparatur pengelola keuangan daerah dengan tujuan untuk memperbaiki kualitas pengelolaan keuangan daerah dan meningkatkan kompetensi secara berkelanjutan,” jelas Maurits.
Maurits menyampaikan, Sekda memiliki peran penting dalam melaksanakan desentralisasi dan otonomi daerah. Hal ini untuk mewujudkan peningkatan pelayanan publik dan pembangunan di daerah.
“Dalam hubungannya dengan pembangunan daerah sebagaimana termuat dalam Pasal 258 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang mengamanatkan bahwa pembangunan daerah dilakukan untuk peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, akses dan kualitas pelayan publik, serta peningkatan dan pemerataan daya saing daerah yang diwujudkan dari pelaksanaan urusan yang telah diserahkan kepada daerah sebagai integral dari pembangunan nasional,” tutur Maurits.
Maurits menjelaskan, berdasarkan arahan strategis Presiden Joko Widodo terhadap pencapaian Indonesia Emas, diperlukan strategi taktis serta keberanian eksekusi dengan lompatan target. Menurutnya, stabilitas bangsa harus dijaga dengan baik di antaranya melalui peningkatan kualitas SDM. Oleh karena itu, Pemda perlu didorong dan dikuatkan untuk dapat mengoptimalkan perekonomian di daerah.
“Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang memberikan kewenangan lebih besar kepada daerah untuk melakukan desentralisasi fiskal dan membangun perekonomian di daerah, diharapkan dapat mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah melalui peningkatan kapasitas fiskal daerah,” ujar Maurits.
Puspen Kemendagri
Via
nasional
Post a Comment