kabar daerah
Aceh Tamiang, newsataloen.com-– Personel Bhabinkamtibmas Desa Jamur Labu, Polsek Rantau melaksanakan pengamanan dan Monitoring Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 di Kantor Datok Penghulu Desa Jamur Labu Kecamatan Rantau Kabupaten Aceh Tamiang. Senin (9/09/2024).
Penyaluran bantuan tersebut berdasarkan Permendes Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Nomor 06 Tahun 2020 tentang perubahan atas Permendes PDTT nomor 11 tahun 2019 perihal Prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2024.
Sementara itu, Penyaluran BLT untuk 2 Bulan ( Agustus dan September ) tersebut sebesar Rp.300.000/Bulan X 25 KK untuk pembayaran 2 bulan.
Kriteria penerima BLT yaitu, masyarakat yang belum pernah mendapatkan Bantuan PKH, BPNT maupun bantuan lainya, masyarakat kehilangan mata pencaharian berstatus miskin ekstrem.
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muliadi, S.H, M.H melalui Kapolsek Rantau IPTU Agus Gani Harto, S.H mengatakan” kegiatan monitoring tersebut penting dilaksanakan dalam rangka mencegah dan mengantisipasi gangguan ketertiban masyarakat (Guantibmas) serta memastikan kelancaran saat penyaluran BLT tersebut.
“personel Polri senantiasa melaksanakan monitoring dan pengamanan setiap adanya penyaluran BLT-DD di wilayah hukum nya,” ucap Kapolsek
Pada kesempatan ini, Bhabinkamtibmas Juga menyampaikan pesan pesan Kamtibmas kepada masyarakat guna terciptanya situasi yang kondusif didesa binaannya.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh, Kapolsek Rantau diwakili Bhabinkamtibmas Desa Jamur Labu, Datok Penghulu, Babinsa, Pendamping Lokal Desa, Ketua MDSK, serta Para Penerima BLT-DD.(red/rj).
Bhabinkamtibmas Desa Jamur Labu, Polsek Rantau Lakukan Pengamanan dan Monitoring Penyaluran BLT
Aceh Tamiang, newsataloen.com-– Personel Bhabinkamtibmas Desa Jamur Labu, Polsek Rantau melaksanakan pengamanan dan Monitoring Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 di Kantor Datok Penghulu Desa Jamur Labu Kecamatan Rantau Kabupaten Aceh Tamiang. Senin (9/09/2024).
Penyaluran bantuan tersebut berdasarkan Permendes Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Nomor 06 Tahun 2020 tentang perubahan atas Permendes PDTT nomor 11 tahun 2019 perihal Prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2024.
Sementara itu, Penyaluran BLT untuk 2 Bulan ( Agustus dan September ) tersebut sebesar Rp.300.000/Bulan X 25 KK untuk pembayaran 2 bulan.
Kriteria penerima BLT yaitu, masyarakat yang belum pernah mendapatkan Bantuan PKH, BPNT maupun bantuan lainya, masyarakat kehilangan mata pencaharian berstatus miskin ekstrem.
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muliadi, S.H, M.H melalui Kapolsek Rantau IPTU Agus Gani Harto, S.H mengatakan” kegiatan monitoring tersebut penting dilaksanakan dalam rangka mencegah dan mengantisipasi gangguan ketertiban masyarakat (Guantibmas) serta memastikan kelancaran saat penyaluran BLT tersebut.
“personel Polri senantiasa melaksanakan monitoring dan pengamanan setiap adanya penyaluran BLT-DD di wilayah hukum nya,” ucap Kapolsek
Pada kesempatan ini, Bhabinkamtibmas Juga menyampaikan pesan pesan Kamtibmas kepada masyarakat guna terciptanya situasi yang kondusif didesa binaannya.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh, Kapolsek Rantau diwakili Bhabinkamtibmas Desa Jamur Labu, Datok Penghulu, Babinsa, Pendamping Lokal Desa, Ketua MDSK, serta Para Penerima BLT-DD.(red/rj).
Via
kabar daerah
Post a Comment