pendidikan
Aceh Timur, newsataloen.com — Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, ASN Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Aceh Timur, Provinsi Aceh, mengambil langkah proaktif dengan melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam ikrar netralitas
Kegiatan Apel ikral netralitas ini berlangsung di ruang lingkup Kantor cabang dinas pendidikan wilayah Aceh Timur, hari Kamis (26/09/2024)
Menurut Kacabdin Rahmatsah Putra, S.Pd. MSM pada arahanya menyebutkan Langkah ini diambil untuk memastikan netralitas ASN dalam menghadapi pesta demokrasi yang akan datang supaya netral dan aman.
Rahmatsah Putra juga mengatakan dalam upaya menjaga profesionalitas dan integritas ASN di cabang Dinas Pendidikan wilayah Aceh Timur, ini maka ikrar netralitas ini melibatkan seluruh kepala sekolah SMA dan SMK yang bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh ASN di jajaranya memahami dan bersedia untuk mematuhi aturan netralitas dalam Pemilu 2024.
Adapun Komitmen ASN untuk Netral dalam Pemilu 2024, dalam Apel ikrar netralitas ini, para kepala sekolah diwajibkan untuk menandatangani pernyataan komitmen yang menyatakan dalam beberapa hal yaitu:
Tidak Terlibat dalam Kampanye Politik: ASN berkomitmen untuk tidak terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam kampanye politik, baik itu memberikan dukungan finansial, promosi, atau partisipasi dalam kegiatan kampanye kandidat.
Menjaga Objektivitas: ASN diwajibkan menjaga objektivitas dalam menjalankan tugasnya. Keputusan dan langkah yang diambil haruslah berdasarkan pertimbangan objektif tanpa dipengaruhi oleh preferensi politik pribadi.
Pembatasan Aktivitas Politik: ASN dilarang menjadi anggota aktif partai politik atau terlibat dalam kegiatan politik yang dapat menimbulkan konflik kepentingan antara tugas publik dan kegiatan politik.
Dan ASN harus fokus pada Pelayanan Publik: Ikrar ini menegaskan bahwa fokus utama ASN adalah memberikan pelayanan publik yang berkualitas, menjaga integritas, dan memberikan keadilan kepada masyarakat.
Menurut Rahmatsah, Pelaksanaan ikrar netralitas ASN dalam pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 di cabang dinas pendidikan wilayah Aceh Timur, ini diharap akan menjadi langkah proaktif dalam menjaga netralitas dan profesionalitas para ASN.
“Dengan keterlibatan aktif pemerintah daerah dan kesadaran ASN, diharapkan proses Pemilu 2024 ASN cabang dinas pendidikan wilayah Aceh Timur yang dapat berlangsung dengan adil, bersih, dan bermartabat. Ikrar ini bukan hanya sebagai formalitas, melainkan sebagai landasan moral yang mengukuhkan komitmen ASN untuk menjadi garda terdepan dalam mewujudkan demokrasi yang berkualitas,” Tandasnya.
ASN Cabang Disdik Wilayah Aceh Timur Ikrar Netralitas Pilkada 2024
Aceh Timur, newsataloen.com — Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, ASN Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Aceh Timur, Provinsi Aceh, mengambil langkah proaktif dengan melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam ikrar netralitas
Kegiatan Apel ikral netralitas ini berlangsung di ruang lingkup Kantor cabang dinas pendidikan wilayah Aceh Timur, hari Kamis (26/09/2024)
Menurut Kacabdin Rahmatsah Putra, S.Pd. MSM pada arahanya menyebutkan Langkah ini diambil untuk memastikan netralitas ASN dalam menghadapi pesta demokrasi yang akan datang supaya netral dan aman.
Rahmatsah Putra juga mengatakan dalam upaya menjaga profesionalitas dan integritas ASN di cabang Dinas Pendidikan wilayah Aceh Timur, ini maka ikrar netralitas ini melibatkan seluruh kepala sekolah SMA dan SMK yang bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh ASN di jajaranya memahami dan bersedia untuk mematuhi aturan netralitas dalam Pemilu 2024.
Adapun Komitmen ASN untuk Netral dalam Pemilu 2024, dalam Apel ikrar netralitas ini, para kepala sekolah diwajibkan untuk menandatangani pernyataan komitmen yang menyatakan dalam beberapa hal yaitu:
Tidak Terlibat dalam Kampanye Politik: ASN berkomitmen untuk tidak terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam kampanye politik, baik itu memberikan dukungan finansial, promosi, atau partisipasi dalam kegiatan kampanye kandidat.
Menjaga Objektivitas: ASN diwajibkan menjaga objektivitas dalam menjalankan tugasnya. Keputusan dan langkah yang diambil haruslah berdasarkan pertimbangan objektif tanpa dipengaruhi oleh preferensi politik pribadi.
Pembatasan Aktivitas Politik: ASN dilarang menjadi anggota aktif partai politik atau terlibat dalam kegiatan politik yang dapat menimbulkan konflik kepentingan antara tugas publik dan kegiatan politik.
Dan ASN harus fokus pada Pelayanan Publik: Ikrar ini menegaskan bahwa fokus utama ASN adalah memberikan pelayanan publik yang berkualitas, menjaga integritas, dan memberikan keadilan kepada masyarakat.
Menurut Rahmatsah, Pelaksanaan ikrar netralitas ASN dalam pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 di cabang dinas pendidikan wilayah Aceh Timur, ini diharap akan menjadi langkah proaktif dalam menjaga netralitas dan profesionalitas para ASN.
“Dengan keterlibatan aktif pemerintah daerah dan kesadaran ASN, diharapkan proses Pemilu 2024 ASN cabang dinas pendidikan wilayah Aceh Timur yang dapat berlangsung dengan adil, bersih, dan bermartabat. Ikrar ini bukan hanya sebagai formalitas, melainkan sebagai landasan moral yang mengukuhkan komitmen ASN untuk menjadi garda terdepan dalam mewujudkan demokrasi yang berkualitas,” Tandasnya.
Via
pendidikan
Post a Comment