ekonomi
Sekda Aceh Utara Sampaikan Rancangan KUA PPAS P - APBK 2024 ke DPRK
Aceh Utara, newsataloen.com - Penjabat Sekda Aceh Utara, Dayan Albar,S.Sos.M.A.P menyampaikan rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (P-APBK) Tahun Anggaran 2024, Selasa (13/8/2024).
Penyampaian rancangan KUA PPAS disampaikan dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat,SE,MM. Paripurna tersebut juga dihadiri Sekda Aceh Utara, Kepala OPD, Camat dan para undangan lainnya.
Dalam pidatonya, Pj.Sekda mengatakan, besaran pendapatan dalam KUA PPAS APBK Perubahan 2024 diproyeksikan sebesar Rp. 2.528.015.496.524. Mengalami peningkatan setelah perubahan menjadi sebesar Rp2.576.118.086.422. Peningkatan setelah perubahan sebesar Rp. 48.102.589.898 atau 1,90 persen.
Ia menambahkan besaran belanja, jelasnya sebelum Perubahan sebesar Rp. 2.568.367.632.187. Besaran belanja meningkat sebesar Rp. 115.354.498.950 atau 4,49 persen, menjadi sebesar Rp. 2.683.722.131.137.
Ia menjelaskan, peningkatan tersebut pada pendapatan BLUD dan Pendapatan Transfer antar daerah yang merupakan Bagi Hasil Pajak Provinsi dan Bantuan Keuangan dari Provinsi.
Lanjut Pj.Sekda bahwa dengan prinsip kebersamaan dan kemitraan, prosesnya dapat berjalan lancar. Sehingga penetapan Perubahan APBK tahun anggaran 2024 dapat kita lakukan tepat waktu. Untuk itu kita berupaya menyepakati Rancangan Perubahan APBK T.A 2024 paling lambat sebelum batas akhir yaitu tanggal 30 September 2024.
"Karenanya Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS segera dibahas dan disepakati yang mengacu pada kemampuan anggaran,"imbuhnya.
Kemudian, Pj. Sekda menyampaikan Penyusunan dan penetapan Perubahan KUA-PPAS merupakan upaya dalam melakukan penyesuaian capaian target kinerja dan/atau Rencana Keuangan Tahunan Pemerintah Daerah yang ditetapkan sebelumnya untuk dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRK Aceh Utara.
Sementara untuk Perubahan KUA-PPAS memberikan penjelasan tentang pertimbangan-pertimbangan yang menjadi dasar dalam melakukan perubahan, lanjutnya
adanya SiLPA Tahun Anggaran sebelumnya yang harus digunakan dalam Tahun Anggaran berjalan.
"Kemudian adanya Perubahan Asumsi Pendapatan Daerah,"ujarnya.
Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat menyampaikan rancangan perubahan KUA - PPAS APBK Aceh Utara 2024, akan dilakukan penelitian dan pembahasan kembali oleh panitia anggaran Dewan bersama TAPK Aceh Utara yaitu besarnya plafon anggaran sementara perubahan anggaran tahun 2024, menurut kegiatan. Dan target pendapatan asli daerah.
"Dengan harapan hasil pembahasannya dapat dilaporkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh panitia musyawarah,"pungkasnya.
Penyampaian rancangan KUA PPAS disampaikan dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat,SE,MM. Paripurna tersebut juga dihadiri Sekda Aceh Utara, Kepala OPD, Camat dan para undangan lainnya.
Dalam pidatonya, Pj.Sekda mengatakan, besaran pendapatan dalam KUA PPAS APBK Perubahan 2024 diproyeksikan sebesar Rp. 2.528.015.496.524. Mengalami peningkatan setelah perubahan menjadi sebesar Rp2.576.118.086.422. Peningkatan setelah perubahan sebesar Rp. 48.102.589.898 atau 1,90 persen.
Ia menambahkan besaran belanja, jelasnya sebelum Perubahan sebesar Rp. 2.568.367.632.187. Besaran belanja meningkat sebesar Rp. 115.354.498.950 atau 4,49 persen, menjadi sebesar Rp. 2.683.722.131.137.
Ia menjelaskan, peningkatan tersebut pada pendapatan BLUD dan Pendapatan Transfer antar daerah yang merupakan Bagi Hasil Pajak Provinsi dan Bantuan Keuangan dari Provinsi.
Lanjut Pj.Sekda bahwa dengan prinsip kebersamaan dan kemitraan, prosesnya dapat berjalan lancar. Sehingga penetapan Perubahan APBK tahun anggaran 2024 dapat kita lakukan tepat waktu. Untuk itu kita berupaya menyepakati Rancangan Perubahan APBK T.A 2024 paling lambat sebelum batas akhir yaitu tanggal 30 September 2024.
"Karenanya Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS segera dibahas dan disepakati yang mengacu pada kemampuan anggaran,"imbuhnya.
Kemudian, Pj. Sekda menyampaikan Penyusunan dan penetapan Perubahan KUA-PPAS merupakan upaya dalam melakukan penyesuaian capaian target kinerja dan/atau Rencana Keuangan Tahunan Pemerintah Daerah yang ditetapkan sebelumnya untuk dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRK Aceh Utara.
Sementara untuk Perubahan KUA-PPAS memberikan penjelasan tentang pertimbangan-pertimbangan yang menjadi dasar dalam melakukan perubahan, lanjutnya
adanya SiLPA Tahun Anggaran sebelumnya yang harus digunakan dalam Tahun Anggaran berjalan.
"Kemudian adanya Perubahan Asumsi Pendapatan Daerah,"ujarnya.
Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat menyampaikan rancangan perubahan KUA - PPAS APBK Aceh Utara 2024, akan dilakukan penelitian dan pembahasan kembali oleh panitia anggaran Dewan bersama TAPK Aceh Utara yaitu besarnya plafon anggaran sementara perubahan anggaran tahun 2024, menurut kegiatan. Dan target pendapatan asli daerah.
"Dengan harapan hasil pembahasannya dapat dilaporkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh panitia musyawarah,"pungkasnya.
Via
ekonomi
Post a Comment