KETAPANG, newsataloen.com – Kapolres Ketapang, AKBP Tomy Ferdian, memastikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kasus pemukulan terhadap wartawan yang dilakukan oleh oknum kontraktor di Ketapang.
Kapolres mengonfirmasi bahwa laporan dari korban sudah diterima oleh pihak kepolisian.
"Untuk laporan terkait peristiwa tersebut sudah kita terima," ujar Kapolres Ketapang pada Sabtu, 24 Agustus 2024.
Mantan Kapolres Sintang ini juga memastikan bahwa pihaknya akan segera memeriksa pihak-pihak terkait serta saksi-saksi untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Saat ini akan segera kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap saksi-saksi dan pihak-pihak yang terkait," tegasnya.
Kasus ini bermula dari berita viral mengenai penggunaan material bekas dalam proyek pembangunan tiga rumah dinas di Ketapang, yang memicu kontroversi dan berujung pada tindakan kekerasan.
Teguh, wartawan dari Alasannews, mengaku dianiaya oleh kontraktor pelaksana proyek setelah memberitakan kasus tersebut.
Tindakan kekerasan ini dinilai sebagai pelanggaran hukum serius yang harus segera ditindak tegas oleh aparat penegak hukum.
Selain itu, pihak terkait juga diminta untuk melakukan investigasi mendalam terhadap proyek pembangunan tiga rumah dinas tersebut, yang diduga kuat melibatkan unsur korupsi berjemaah antara pelaksana proyek dan dinas terkait di Kabupaten Ketapang.
Teguh menceritakan insiden kekerasan yang dialaminya kepada kantor redaksi media grup, kuasa hukum media, serta pengamat kebijakan publik pada Jumat, 23 Agustus 2024.
"Tindakan kekerasan ini terjadi kemarin siang," jelas Teguh, menyebutkan bahwa pelaku adalah seorang oknum pelaksana pekerjaan dari kontraktor proyek.
Kuasa hukum media dan pengamat kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar, menegaskan bahwa tindakan kekerasan ini tidak akan dibiarkan.
"Kami akan menempuh jalur hukum," ujar Herman.
Ia menekankan bahwa siapa pun yang melakukan kekerasan terhadap orang lain harus ditindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku di Indonesia, terutama jika pelakunya adalah pengusaha yang menggunakan kekuasaan dan uang untuk menekan orang lain.
Herman juga menjelaskan bahwa tindakan penganiayaan ini jelas melanggar hukum, sesuai dengan Pasal 358 KUHP.
Pasal tersebut menyatakan bahwa pelaku pengeroyokan yang dengan sengaja ikut serta dalam perkelahian atau penyerangan dapat dihukum penjara maksimal 2 tahun 8 bulan jika mengakibatkan luka berat, dan maksimal 4 tahun jika menyebabkan korban jiwa.
Selain itu, Pasal 262 UU No. 1 Tahun 2023 mengancam pidana penjara maksimal lima tahun enam bulan bagi siapa pun yang menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama.
Post a Comment