kabar daerah
Aceh Utara, newsataloen.com - Pemerintah Kabupaten Aceh Utara akan melakukan lelang sebanyak 111 unit bekas kendaraan dinas jenis roda empat dan sepeda motor.
Ketua Panitia Penjualan Barang Milik Daerah Kabupaten Aceh Utara Fauzan, SSos, MAP, mengatakan proses lelang itu dilakukan melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Lelang (KPKNL) Lhokseumawe.
“Kita melakukan pelelangan atau penjualan umum atas barang milik daerah Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dengan objek lelang barang bergerak, yakni berupa kendaraan roda empat sebanyak 55 unit dan sepeda motor sebanyak 56 unit,” kata Fauzan didampingi oleh Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Utara Nazar Hidayat, SE, MA, Kamis, 22 Agustus 2024.
Dikatakan, sebelumnya pihaknya telah membentuk tim untuk menelaah terhadap sejumlah kendaraan dinas yang sudah kurang layak dan rusak berat, sehingga tidak lagi mungkin untuk dipakai dalam kedinasan. Sudah dilakukan penelusuran dan inventarisasi Barang Milik Daerah (BMD) berupa kendaraan dinas yang sudah tak bernilai ekonomis lagi. Nah, dengan dilakukan penjualan maka akan berkontribusi dalam meningkatkan penerimaan daerah.
Sebelum dilakukan lelang, satuan kerja pengguna barang mengajukan permohonan penilaian kepada KPKNL setempat. Pejabat Penilai Pemerintah selanjutnya akan menilai harga jual kendaraan dengan melakukan pengecekan pada kendaraan tersebut.
Pemkab Aceh Utara Akan Lelang 111 Unit Bekas Kendaraan Dinas
Aceh Utara, newsataloen.com - Pemerintah Kabupaten Aceh Utara akan melakukan lelang sebanyak 111 unit bekas kendaraan dinas jenis roda empat dan sepeda motor.
Ketua Panitia Penjualan Barang Milik Daerah Kabupaten Aceh Utara Fauzan, SSos, MAP, mengatakan proses lelang itu dilakukan melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Lelang (KPKNL) Lhokseumawe.
“Kita melakukan pelelangan atau penjualan umum atas barang milik daerah Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dengan objek lelang barang bergerak, yakni berupa kendaraan roda empat sebanyak 55 unit dan sepeda motor sebanyak 56 unit,” kata Fauzan didampingi oleh Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Utara Nazar Hidayat, SE, MA, Kamis, 22 Agustus 2024.
Dikatakan, sebelumnya pihaknya telah membentuk tim untuk menelaah terhadap sejumlah kendaraan dinas yang sudah kurang layak dan rusak berat, sehingga tidak lagi mungkin untuk dipakai dalam kedinasan. Sudah dilakukan penelusuran dan inventarisasi Barang Milik Daerah (BMD) berupa kendaraan dinas yang sudah tak bernilai ekonomis lagi. Nah, dengan dilakukan penjualan maka akan berkontribusi dalam meningkatkan penerimaan daerah.
Sebelum dilakukan lelang, satuan kerja pengguna barang mengajukan permohonan penilaian kepada KPKNL setempat. Pejabat Penilai Pemerintah selanjutnya akan menilai harga jual kendaraan dengan melakukan pengecekan pada kendaraan tersebut.
“Hasil penilaian ini akan menjadi dasar untuk melakukan permohonan penjualan/lelang dengan menjadi nilai limit pada saat lelang,” ungkapnya.
Hal itu, kata Fauzan, dilakukan dalam rangka optimalisasi pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) berupa kendaraan dinas. Beberapa tahapan telah dilalui sesuai yang diamanahkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor. 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang tata cara pelaksanaan pembukuan, inventarisasi dan pelaporan Barang Milik Daerah (BMD) serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38/PMK.06/2016 tentang tata cara pemusnahan Barang Milik Negara.
Disebutkan, jumlah kendaraan yang akan dilelang sebanak 111 unit, yakni jenis kendaraan roda empat berbagai merk dan type sebanyak 55 unit, dan sepeda motor sebanyak 56 unit, dengan total nilai limit Rp. 445.391.000. Bagi masyarakat yang berminat mengikuti lelang kendaraan ini, diharapkan bisa menggunakan aplikasi lelang.
Hal itu, kata Fauzan, dilakukan dalam rangka optimalisasi pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) berupa kendaraan dinas. Beberapa tahapan telah dilalui sesuai yang diamanahkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor. 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang tata cara pelaksanaan pembukuan, inventarisasi dan pelaporan Barang Milik Daerah (BMD) serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38/PMK.06/2016 tentang tata cara pemusnahan Barang Milik Negara.
Disebutkan, jumlah kendaraan yang akan dilelang sebanak 111 unit, yakni jenis kendaraan roda empat berbagai merk dan type sebanyak 55 unit, dan sepeda motor sebanyak 56 unit, dengan total nilai limit Rp. 445.391.000. Bagi masyarakat yang berminat mengikuti lelang kendaraan ini, diharapkan bisa menggunakan aplikasi lelang.
“Lelang dilakukan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet (e-auction) secara terbuka (Open Bidding) pada alamat domain portal.lelang.go.id dan/atau lelang.go.id. Calon peserta lelang diharuskan membaca terlebih dahulu menu “syarat dan ketentuan”.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi panitia lelang Pemerintah Kabupaten Aceh Utara c.q Bidang Aset Pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Aceh Utara, narahubung : Munzir, SE (HP. 081360013813, Fadli Ariyanto, SE (HP.081370795848), Sulaiman, SSos (HP. 081360579870).
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi panitia lelang Pemerintah Kabupaten Aceh Utara c.q Bidang Aset Pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Aceh Utara, narahubung : Munzir, SE (HP. 081360013813, Fadli Ariyanto, SE (HP.081370795848), Sulaiman, SSos (HP. 081360579870).
Via
kabar daerah
Post a Comment