kabar daerah
** Selisih Harga Limit Mencapai Rp.121 Juta Lebih
Aceh Utara, newsataloen.com - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Lhokseumawe dan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Utara merilis pengumuman hasil pelaksanaan lelang terhadap barang milik daerah (BMD) berupa bekas kendaraan dinas.
Pelaksanaan lelang sebanyak 111 unit bekas kendaraan dinas tersebut, yang dibagi dalam empat paket lelang, telah dimulai sejak akhir pekan lalu. “Hingga batas akhir penutupan, terdapat 19 peserta yang memasukkan penawaran. Pemenangnya adalah peserta yang menawarkan dengan harga tertinggi pada setiap paket tersebut,” ungkap Novrizal, Kepala Kantor KPKNL Lhokseumawe, didampingi oleh Pejabat Lelang KPKNL Lambok Halomoan Siahaan, dan Plt Kepala BPKD Aceh Utara Nazar Hidayat, SE, MA, Kamis, 29 Agustus 2024.
Novrizal merincikan, sebelumnya panitia lelang menetapkan harga limit untuk ke empat paket tersebut senilai Rp.445.39.000, masing-masing untuk paket I sebesar Rp5.063.000, paket II Rp21.812.000, paket III Rp.250.552.000, dan paket IV Rp.167.964.000. Sedangkan nilai penawaran tertinggi yang diajukan oleh para peserta lelang adalah untuk paket I Rp.15.017.000, untuk paket II Rp.38.372.000, paket III Rp.252.952.000, dan untuk peket IV senilai Rp.260.214.000, sehingga total harga penawaran tertinggi untuk ke empat paket dimaksud mencapai Rp.566.555.000
“Ini adalah satu prestasi yang kita peroleh, di mana terdapat selisih harga limit dengan harga penawaran tertinggi yang mememangkan lelang mencapai Rp.121.164.000. Alhamdulillah, dengan pelaksanaan lelang ini bisa menjadi penambah PAD bagi Kabupaten Aceh Utara,” ungkap Novrizal.
Ditambahkan, bahwa sejak diumumkan lelang terbuka penjualan kendaraan bermotor bekas dinas, yakni pada akhir pekan lalu, pihaknya menerima penawaran dari 19 peserta lelang. Pesertanya bukan hanya dari Aceh Utara, tapi juga dari luar daerah. Bahkan salah satu pemenang lelang berasal dari Kota Solok, Sumatera Barat.
“Kita melakukan lelang secara online, terbuka, dan transparan (secara open bidding). Siapapun bisa memasukkan penawaran sesuai dengan paket lelang yang ada, serta menyetor uang jaminan. Tidak ada yang bisa mengatur pemenang,” ungkap Novrizal.
Lebih jauh, Novrizal meminta para pemenang lelang untuk segera melunasi sisa pembayaran sesuai dengan angka penawaran masing-masing. Proses pelunasan dapat dilakukan selama lima hari, terhitung sejak Jumat tanggal 30 Agustus 2024. Jika tidak dilunasi selama waktu tersebut, maka uang jaminan yang pernah disetor akan hangus dan akan masuk ke kas negara.
“Sedangkan bagi peserta lelang yang kalah, uang jaminannya akan dikembalikan dalam tempo satu hari kerja, terhitung mulai Jumat tanggal 30 Agustus 2024,” jelasnya.
Pada kesempatan itu, Novrizal juga menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Aceh Utara yang telah sukses melakukan lelang 111 unit bekas kendaraan dinas. “Ini jumlah terbanyak yang pernah dilakukan oleh KPKNL Lhokseumawe, dan Alhamdulillah hasilnya sangat memuaskan. Di mana jumlah peminatnya cukup banyak, dan angka penawarannya juga sangat signifikan untuk menghasilkan pendapatan bagi daerah,” jelasnya.
Untuk itu, Novrizal mengajak pemerintah daerah lainnya, terutama yang berada dalam lingkup KPKNL Lhokseumawe yang meliputi 10 Kabupaten/Kota di Aceh, untuk tidak ragu melakukan lelang terhadap barang-barang inventaris (barang milik daerah – BMD) yang tidak lagi terpakai. “Prosesnya sederhana dan mudah, dan kita sangat proaktif untuk membantu, seperti saat ini membantu kepada BPKD Kabupaten Aceh Utara,” ungkapnya.
KPKNL Dan BPKD Aceh Utara Rilis Hasil Lelang Bekas Kendaraan Dinas
Foto-foto : Rapat Pengumuman Hasil Lelang dihadiri pejabat KPKNL Lhokseumawe dan BPKD Aceh Utara, Kamis (29/8).
** Selisih Harga Limit Mencapai Rp.121 Juta Lebih
Aceh Utara, newsataloen.com - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Lhokseumawe dan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Utara merilis pengumuman hasil pelaksanaan lelang terhadap barang milik daerah (BMD) berupa bekas kendaraan dinas.
Pelaksanaan lelang sebanyak 111 unit bekas kendaraan dinas tersebut, yang dibagi dalam empat paket lelang, telah dimulai sejak akhir pekan lalu. “Hingga batas akhir penutupan, terdapat 19 peserta yang memasukkan penawaran. Pemenangnya adalah peserta yang menawarkan dengan harga tertinggi pada setiap paket tersebut,” ungkap Novrizal, Kepala Kantor KPKNL Lhokseumawe, didampingi oleh Pejabat Lelang KPKNL Lambok Halomoan Siahaan, dan Plt Kepala BPKD Aceh Utara Nazar Hidayat, SE, MA, Kamis, 29 Agustus 2024.
Novrizal merincikan, sebelumnya panitia lelang menetapkan harga limit untuk ke empat paket tersebut senilai Rp.445.39.000, masing-masing untuk paket I sebesar Rp5.063.000, paket II Rp21.812.000, paket III Rp.250.552.000, dan paket IV Rp.167.964.000. Sedangkan nilai penawaran tertinggi yang diajukan oleh para peserta lelang adalah untuk paket I Rp.15.017.000, untuk paket II Rp.38.372.000, paket III Rp.252.952.000, dan untuk peket IV senilai Rp.260.214.000, sehingga total harga penawaran tertinggi untuk ke empat paket dimaksud mencapai Rp.566.555.000
“Ini adalah satu prestasi yang kita peroleh, di mana terdapat selisih harga limit dengan harga penawaran tertinggi yang mememangkan lelang mencapai Rp.121.164.000. Alhamdulillah, dengan pelaksanaan lelang ini bisa menjadi penambah PAD bagi Kabupaten Aceh Utara,” ungkap Novrizal.
Ditambahkan, bahwa sejak diumumkan lelang terbuka penjualan kendaraan bermotor bekas dinas, yakni pada akhir pekan lalu, pihaknya menerima penawaran dari 19 peserta lelang. Pesertanya bukan hanya dari Aceh Utara, tapi juga dari luar daerah. Bahkan salah satu pemenang lelang berasal dari Kota Solok, Sumatera Barat.
“Kita melakukan lelang secara online, terbuka, dan transparan (secara open bidding). Siapapun bisa memasukkan penawaran sesuai dengan paket lelang yang ada, serta menyetor uang jaminan. Tidak ada yang bisa mengatur pemenang,” ungkap Novrizal.
Lebih jauh, Novrizal meminta para pemenang lelang untuk segera melunasi sisa pembayaran sesuai dengan angka penawaran masing-masing. Proses pelunasan dapat dilakukan selama lima hari, terhitung sejak Jumat tanggal 30 Agustus 2024. Jika tidak dilunasi selama waktu tersebut, maka uang jaminan yang pernah disetor akan hangus dan akan masuk ke kas negara.
“Sedangkan bagi peserta lelang yang kalah, uang jaminannya akan dikembalikan dalam tempo satu hari kerja, terhitung mulai Jumat tanggal 30 Agustus 2024,” jelasnya.
Pada kesempatan itu, Novrizal juga menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Aceh Utara yang telah sukses melakukan lelang 111 unit bekas kendaraan dinas. “Ini jumlah terbanyak yang pernah dilakukan oleh KPKNL Lhokseumawe, dan Alhamdulillah hasilnya sangat memuaskan. Di mana jumlah peminatnya cukup banyak, dan angka penawarannya juga sangat signifikan untuk menghasilkan pendapatan bagi daerah,” jelasnya.
Untuk itu, Novrizal mengajak pemerintah daerah lainnya, terutama yang berada dalam lingkup KPKNL Lhokseumawe yang meliputi 10 Kabupaten/Kota di Aceh, untuk tidak ragu melakukan lelang terhadap barang-barang inventaris (barang milik daerah – BMD) yang tidak lagi terpakai. “Prosesnya sederhana dan mudah, dan kita sangat proaktif untuk membantu, seperti saat ini membantu kepada BPKD Kabupaten Aceh Utara,” ungkapnya.
Via
kabar daerah
Post a Comment