kabar daerah
Aceh Utara, newsataloen.com - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Aceh Utara menyosialisasikan Pemilihan Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Camat Tanah Luas, Rabu (08/08/2024).
Mengambil tema "Peran Aparatur Pemerintah Gampong Dalam Meningkatkan Partisipasi Politik Masyarakat Pada Pilkada Serentak Tahun 2024"
Plt. Kepala Bakesbangpol Aceh Utara, Drs.Saiful Bahri diwakili oleh Plt.Sekretaris, Drs.Husaini,M.A.P dalam sambutannya menyampaikan, tujuan diselenggarakannya acara tersebut guna memberikan pengetahuan kepada Keuchik terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pikada) serentak tahun 2024.
Selain itu, dengan adanya sosialisasi ini juga diharapkan dapat meningkatkan partisipasi aktif dan kesadaran Keuchik sangatlah penting guna meningkatkan kesadaran berdemokrasi sebagai warga negara Indonesia yang mengerti akan hak dan kewajibannya angka golongan putih dapat diminimalisir.
"Peran Geuchik sangatlah strategis dalam menghadapi situasi dan kondisi politik jelang Pilkada 2024 sehingga sehingga dapat memaksimalkan perannya dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat,"jelasnya.
Pengawas Pelaksana Urusan Pemerintah Daerah, Imam Wahyudi,ST melaporkan, pelaksanaan sosialisasi kepada para Geuchik untuk menyukseskan pelaksanaan Pilkada 2024.
Imam Wahyudi menjelaskan berdasarkan UU no.1 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota. Permendagri no.54 tahun 2019 tentang pelaksanaan kegiatan pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota.
Kemudian peraturan Komisi pemilihan umum (KPU) Nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pemilihan Gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024. Qanun kabupaten Aceh Utara nomor 7 tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan belanja kabupaten (APBK) Aceh Utara tahun 2024.
Selanjutnya, Perbup Aceh Utara nomor 35 tahun 2017 tentang susunan, tugas, kedudukan, fungsi dan tata kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik kabupaten Aceh Utara
“Untuk itu perlu dilakukan sosialisasi untuk memberikan pemahaman politik kepada Geuchik atau aparatur Gampong sebagai bentuk pembinaan demi suksesnya pilkada dalam rangka membangun kesadaran untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya,"ujarnya.
Ia menambahkan, acara sosialisasi diikuti 91 Geuchik atau yang mewakili dari kecamatan Tanah Luas dan Kecamatan Syamtalira Aron. Pemateri sosialisasi ini terdiri dari Polres Aceh Utara, KIP Aceh Utara, Panwas Aceh Utara dan lain - lain. (**).
Bakesbangpol Aceh Utara Sosialisasikan Pilkada 2024
Aceh Utara, newsataloen.com - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Aceh Utara menyosialisasikan Pemilihan Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Camat Tanah Luas, Rabu (08/08/2024).
Mengambil tema "Peran Aparatur Pemerintah Gampong Dalam Meningkatkan Partisipasi Politik Masyarakat Pada Pilkada Serentak Tahun 2024"
Plt. Kepala Bakesbangpol Aceh Utara, Drs.Saiful Bahri diwakili oleh Plt.Sekretaris, Drs.Husaini,M.A.P dalam sambutannya menyampaikan, tujuan diselenggarakannya acara tersebut guna memberikan pengetahuan kepada Keuchik terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pikada) serentak tahun 2024.
Selain itu, dengan adanya sosialisasi ini juga diharapkan dapat meningkatkan partisipasi aktif dan kesadaran Keuchik sangatlah penting guna meningkatkan kesadaran berdemokrasi sebagai warga negara Indonesia yang mengerti akan hak dan kewajibannya angka golongan putih dapat diminimalisir.
"Peran Geuchik sangatlah strategis dalam menghadapi situasi dan kondisi politik jelang Pilkada 2024 sehingga sehingga dapat memaksimalkan perannya dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat,"jelasnya.
Pengawas Pelaksana Urusan Pemerintah Daerah, Imam Wahyudi,ST melaporkan, pelaksanaan sosialisasi kepada para Geuchik untuk menyukseskan pelaksanaan Pilkada 2024.
Imam Wahyudi menjelaskan berdasarkan UU no.1 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota. Permendagri no.54 tahun 2019 tentang pelaksanaan kegiatan pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota.
Kemudian peraturan Komisi pemilihan umum (KPU) Nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pemilihan Gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024. Qanun kabupaten Aceh Utara nomor 7 tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan belanja kabupaten (APBK) Aceh Utara tahun 2024.
Selanjutnya, Perbup Aceh Utara nomor 35 tahun 2017 tentang susunan, tugas, kedudukan, fungsi dan tata kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik kabupaten Aceh Utara
“Untuk itu perlu dilakukan sosialisasi untuk memberikan pemahaman politik kepada Geuchik atau aparatur Gampong sebagai bentuk pembinaan demi suksesnya pilkada dalam rangka membangun kesadaran untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya,"ujarnya.
Ia menambahkan, acara sosialisasi diikuti 91 Geuchik atau yang mewakili dari kecamatan Tanah Luas dan Kecamatan Syamtalira Aron. Pemateri sosialisasi ini terdiri dari Polres Aceh Utara, KIP Aceh Utara, Panwas Aceh Utara dan lain - lain. (**).
Via
kabar daerah
Post a Comment