kabar daerah
Aceh Timur, newsataloen.com - Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Aceh Timur, Polda Aceh bersama petugas BPJS Kesehatan Kabupaten Aceh Timur aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait penerapan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) menggunakan Program JKN berdasarkan Perpol Nomor 2 Tahun 2023 pasal 9 ayat 1 yang bertujuan memastikan setiap pengendara memiliki perlindungan kesehatan.
Mulai 1 Juli hingga 30 September 2024, di wilayah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur, BPJS Kesehatan dan Polri akan melaksanakan Uji Coba persyaratan baru untuk pembuatan dan perpanjangan semua jenis SIM, baik SIM A, SIM B, maupun SIM C.
Kasat Lantas Polres Aceh Timur, Iptu Eko Suhendro, S.H. menyebutkan, sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait kebijakan baru dalam proses penerbitan SIM.
"Kami terus berupaya memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya menggunakan BPJS Kesehatan dalam pembuatan SIM, sesuai dengan kebijakan yang sedang diterapkan di beberapa wilayah di Indonesia, salah satunya di Propinsi Aceh, Peraturan ini mengharuskan setiap individu yang ingin mengurus atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk terlebih dahulu memiliki kartu JKN yang masih aktif." kata Eko, Kamis (11/07/2024).
Disebutkan, penerapan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan SIM merupakan inisiatif untuk memperluas manfaat BPJS Kesehatan dan memudahkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan.
"Kami optimis bahwa kebijakan ini akan membawa manfaat yang signifikan dalam jangka panjang," sebut Eko.
Selain itu, sosialisasi ini juga bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan SIM serta memastikan bahwa setiap pemohon SIM memiliki akses terhadap pelayanan kesehatan yang memadai.
"Kami mengajak masyarakat untuk mendukung dan memahami kebijakan ini demi kemudahan dan keamanan bersama selama berlalu lintas," ujarnya.
Dengan terus berlangsungnya sosialisasi ini, Satlantas Polres Aceh Timur berharap dapat menciptakan kesadaran yang lebih baik di kalangan masyarakat tentang pentingnya penerapan BPJS Kesehatan dalam proses pembuatan SIM, serta menjaga kepatuhan terhadap aturan lalu lintas demi keamanan dan keselamatan bersama. Terang Kasat Lantas Polres Aceh Timur Iptu Eko Suhendro, S.H.
Sementara itu Kepala BPJS Kesehatan Cabang Langsa, Sri Yulizar Pohan mengatakan, sosialisasi penerapan aturan tersebut sebagai upaya optimalisasi pelaksanaan Program JKN sekaligus melindungi para pengendara di jalan raya.
“Implementasi kepesertaan aktif JKN sebagai salah satu syarat dalam pengurusan SIM merupakan langkah positif untuk memastikan masyarakat terlindungi dan dijamin oleh Program JKN saat berkendara. Kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan pemahaman yang baik bagi masyarakat dan mengetahui informasi terbaru seputar Program JKN,” ungkap Sri.
Sri menjelaskan, Khusus di Aceh Timur, penerapan uji coba tersebut Insya Allah tidak ada hambatan, karena sekitar 97,12 persen atau 432.832 jiwa masyarakatnya yang aktif sebagai Peserta JKN BPJS Kesehatan," kata Sri.
Disebutkan, pihaknya bersama Satlantas Polres Aceh Timur secara masif akan melakukan sosialisasi uji coba penerapan kepesertaan JKN sebagai syarat mengurus SIM.
"Hal itu didukung cakupan Peserta JKN atau cakupan perlindungan asuransi kesehatan bagi seluruh masyarakat Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Aceh Timur yang telah mencapai 107.6 persen," tutup Sri. ( Thaib/ Humas Polres Atim)
Satlantas Polres Aceh Timur Sosialisasikan Penerapan BPJS Kesehatan Dalam Pembuatan SIM
Aceh Timur, newsataloen.com - Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Aceh Timur, Polda Aceh bersama petugas BPJS Kesehatan Kabupaten Aceh Timur aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait penerapan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) menggunakan Program JKN berdasarkan Perpol Nomor 2 Tahun 2023 pasal 9 ayat 1 yang bertujuan memastikan setiap pengendara memiliki perlindungan kesehatan.
Mulai 1 Juli hingga 30 September 2024, di wilayah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur, BPJS Kesehatan dan Polri akan melaksanakan Uji Coba persyaratan baru untuk pembuatan dan perpanjangan semua jenis SIM, baik SIM A, SIM B, maupun SIM C.
Kasat Lantas Polres Aceh Timur, Iptu Eko Suhendro, S.H. menyebutkan, sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait kebijakan baru dalam proses penerbitan SIM.
"Kami terus berupaya memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya menggunakan BPJS Kesehatan dalam pembuatan SIM, sesuai dengan kebijakan yang sedang diterapkan di beberapa wilayah di Indonesia, salah satunya di Propinsi Aceh, Peraturan ini mengharuskan setiap individu yang ingin mengurus atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk terlebih dahulu memiliki kartu JKN yang masih aktif." kata Eko, Kamis (11/07/2024).
Disebutkan, penerapan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan SIM merupakan inisiatif untuk memperluas manfaat BPJS Kesehatan dan memudahkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan.
"Kami optimis bahwa kebijakan ini akan membawa manfaat yang signifikan dalam jangka panjang," sebut Eko.
Selain itu, sosialisasi ini juga bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan SIM serta memastikan bahwa setiap pemohon SIM memiliki akses terhadap pelayanan kesehatan yang memadai.
"Kami mengajak masyarakat untuk mendukung dan memahami kebijakan ini demi kemudahan dan keamanan bersama selama berlalu lintas," ujarnya.
Dengan terus berlangsungnya sosialisasi ini, Satlantas Polres Aceh Timur berharap dapat menciptakan kesadaran yang lebih baik di kalangan masyarakat tentang pentingnya penerapan BPJS Kesehatan dalam proses pembuatan SIM, serta menjaga kepatuhan terhadap aturan lalu lintas demi keamanan dan keselamatan bersama. Terang Kasat Lantas Polres Aceh Timur Iptu Eko Suhendro, S.H.
Sementara itu Kepala BPJS Kesehatan Cabang Langsa, Sri Yulizar Pohan mengatakan, sosialisasi penerapan aturan tersebut sebagai upaya optimalisasi pelaksanaan Program JKN sekaligus melindungi para pengendara di jalan raya.
“Implementasi kepesertaan aktif JKN sebagai salah satu syarat dalam pengurusan SIM merupakan langkah positif untuk memastikan masyarakat terlindungi dan dijamin oleh Program JKN saat berkendara. Kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan pemahaman yang baik bagi masyarakat dan mengetahui informasi terbaru seputar Program JKN,” ungkap Sri.
Sri menjelaskan, Khusus di Aceh Timur, penerapan uji coba tersebut Insya Allah tidak ada hambatan, karena sekitar 97,12 persen atau 432.832 jiwa masyarakatnya yang aktif sebagai Peserta JKN BPJS Kesehatan," kata Sri.
Disebutkan, pihaknya bersama Satlantas Polres Aceh Timur secara masif akan melakukan sosialisasi uji coba penerapan kepesertaan JKN sebagai syarat mengurus SIM.
"Hal itu didukung cakupan Peserta JKN atau cakupan perlindungan asuransi kesehatan bagi seluruh masyarakat Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Aceh Timur yang telah mencapai 107.6 persen," tutup Sri. ( Thaib/ Humas Polres Atim)
Baca berita Newsataloen lainnya di Google News
Via
kabar daerah
Post a Comment