Reklamasi Ilegal di Buko Selatan Diduga Tanpa Izin
Bangkep, newsataloen.com - Reklamasi laut di Desa Lumbi-Lumbia dan Desa Landonan, Kecamatan Buko Selatan, Kabupaten Banggai Kepulauan, menjadi sorotan LSM-LPDK. Ketua LSM-LPDK, Ruspian Badia, menduga kuat bahwa reklamasi tersebut dilakukan tanpa izin resmi.
Dalam keterangannya melalui WhatsApp, Ruspian menyatakan bahwa pihaknya telah mengonfirmasi ke pemerintah desa terkait. Baik Desa Lumbi-Lumbia maupun Desa Landonan tidak pernah mengeluarkan izin reklamasi.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Desa Landonan, Anggun, mengakui bahwa RK, seorang kontraktor dari Desa Lumbi-Lumbia, melakukan penimbunan laut di desanya untuk penyimpanan alat berat. "Pemerintah Desa Landonan lama maupun pemerintahan saya tidak pernah mengeluarkan izin reklamasi," tegas Anggun.
Ruspian juga menyampaikan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Banggai Kepulauan. Kedua dinas tersebut menegaskan bahwa mereka tidak pernah mengeluarkan izin reklamasi untuk wilayah tersebut.
Dugaan reklamasi ilegal ini melanggar Pasal 98 dan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 72 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Pelanggar dapat dikenai hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Dalam keterangannya melalui WhatsApp, Ruspian menyatakan bahwa pihaknya telah mengonfirmasi ke pemerintah desa terkait. Baik Desa Lumbi-Lumbia maupun Desa Landonan tidak pernah mengeluarkan izin reklamasi.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Desa Landonan, Anggun, mengakui bahwa RK, seorang kontraktor dari Desa Lumbi-Lumbia, melakukan penimbunan laut di desanya untuk penyimpanan alat berat. "Pemerintah Desa Landonan lama maupun pemerintahan saya tidak pernah mengeluarkan izin reklamasi," tegas Anggun.
Ruspian juga menyampaikan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Banggai Kepulauan. Kedua dinas tersebut menegaskan bahwa mereka tidak pernah mengeluarkan izin reklamasi untuk wilayah tersebut.
Dugaan reklamasi ilegal ini melanggar Pasal 98 dan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 72 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Pelanggar dapat dikenai hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
LSM-LPDK berencana melayangkan surat resmi kepada Polda Sulteng, Kejati Palu, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta penyelidikan terkait dugaan reklamasi ilegal ini.
Hingga berita ini diturunkan, pihak IT, RK, dan lembaga terkait belum memberikan konfirmasi. Kasus ini tetap dalam pantauan LSM-LPDK.
Sumber: LSM-LPDK
Post a Comment