kabar daerah
Pontianak Kalbar, newsataloen.com - Pengamat dan LBH Dr Herman Hofi Munawar memberikan tanggapan soal," Penyidik Polresta kota Pontianak telah resmi menetapkan pemilik K-Gym sebagai tersangka atas tewasnya Fatyha Nur Eka Rahma usai terjatuh dari lantai dua tempat K-Gym
Dalam hal, Dinyatakan ada unsur lalai dalam mengantisipasi kecelakaan yang terjadi di tempat usaha kebugarannya tersebut tutur Herman Hofi.
Ada dugaan kelalaian yang dilakukan oleh pemilik usaha tempat kebugaran tersebut terbukti telah terjadi peristiwa pidana.
Masih terang Herman, Menurut saya penyidik terlalu tergesa gesa untuk menetapkan tersangka dengan dasar perizinan K-Gym tidak sesuai dengan peruntukan.
Kalau tidak sesuai mengapa di izinkan pemkot. Untuk memgeluarkan izin K-Gym tentu dinas terkait telah melakukan peninjauan lapangan serta memenuhi berbagai persyaratan
Kalaulah hal ini salah seharusnya dinas yang mengeluarkan izin K-Gym juga di tetapkan tersangka. K-Gym
Sebab ini sudah jelas berizin bukan usaha liar. Kesimpulan penyidik terkesan tergesa gesa penetapan tersangka ini. Tetkait dengan izin bangunan adalah ruko kemudian digunakan tempat kebugaran bukanlah perbuatan pidana.
Ketika pemkot telah mengeluarkan perizinan maka bearti legalitas tempat usaha tersebut legalitas nya telah terpenuhi.?? lalu apa nya yang salah.
Kalau hal ini salah harusnya dinas yang mengeluarkan izin diperiksa juga. Sangat aneh pada saat pemilik usaha yang mempunyai legalitas perizinan ditetapkan tersangka atas peruntukan gedung.
Tidak ada Satupun tempat K-Gym yang memiliki IMB khusus untuk K-Gym. Penyidik terlalu tergesa gesa dalam penetepan tersangka ini.
Tempat K-Gym ini sudah cukup lama beroperasi dan sudah ramai yang mengunakanya semua berjalan baik baik saja kalau tempat ini salah kemana pemkot selama ini.!!!. Yang bersangkutan telah berkonstribusi membayar pajak daerah dari usaha K-Gym ini.
Terkait dengan kelalain mari kita lihat unsur kelalian.Salah satu unsur tindak pidana (strafbaarfeit) yaitu dilakukan dengan kesalahan (met schuld in verband staand) adanya kesalahan (dolus atau culpa) Perbuatan harus dilakukan dengan kesalahan.
Kesalahan ini dapat berhubungan dengan akibat dari perbuatan atau dengan keadaan-keadaan mana perbuatan itu dilakukan.
KUHP mengatur tentang tindak pidana yang berhubungan dengan kesalahan, yaitu tindak pidana “karena salahnya menyebabkan matinya orang” yang dinyatakan dalam Pasal 359 KUHP
“Barangsiapa karena salahnya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun”. Tindak pidana tersebut matinya orang tidak dikehendaki sama sekali oleh terdakwa, akan tetapi kematian tersebut hanya merupakan akibat dari kurang hati-hatinya atau lalainya terdakwa (delik culpa). Menurut ilmu hukum pidana, kecelakaan merupakan salah satu bentuk tindak pidana, apabila korbannya mengalami luka-luka, terlebih lagi sampai meninggal dunia dan di dalamnya terdapat unsur kelalaian.
Ada 3 unsur yang dapat dikatagorikan Kehilapan atau lupa:
Sumber : Dr.Herman Hofi Munawarl
Pengamat Dan LBH : Dr.Herman Hofi Penyidik Polresta Pontianak Harus Kaji Ulang Penetapan Tersangka Terhadap Pemilik K-Gym
Pontianak Kalbar, newsataloen.com - Pengamat dan LBH Dr Herman Hofi Munawar memberikan tanggapan soal," Penyidik Polresta kota Pontianak telah resmi menetapkan pemilik K-Gym sebagai tersangka atas tewasnya Fatyha Nur Eka Rahma usai terjatuh dari lantai dua tempat K-Gym
Dalam hal, Dinyatakan ada unsur lalai dalam mengantisipasi kecelakaan yang terjadi di tempat usaha kebugarannya tersebut tutur Herman Hofi.
Ada dugaan kelalaian yang dilakukan oleh pemilik usaha tempat kebugaran tersebut terbukti telah terjadi peristiwa pidana.
Masih terang Herman, Menurut saya penyidik terlalu tergesa gesa untuk menetapkan tersangka dengan dasar perizinan K-Gym tidak sesuai dengan peruntukan.
Kalau tidak sesuai mengapa di izinkan pemkot. Untuk memgeluarkan izin K-Gym tentu dinas terkait telah melakukan peninjauan lapangan serta memenuhi berbagai persyaratan
Kalaulah hal ini salah seharusnya dinas yang mengeluarkan izin K-Gym juga di tetapkan tersangka. K-Gym
Sebab ini sudah jelas berizin bukan usaha liar. Kesimpulan penyidik terkesan tergesa gesa penetapan tersangka ini. Tetkait dengan izin bangunan adalah ruko kemudian digunakan tempat kebugaran bukanlah perbuatan pidana.
Ketika pemkot telah mengeluarkan perizinan maka bearti legalitas tempat usaha tersebut legalitas nya telah terpenuhi.?? lalu apa nya yang salah.
Kalau hal ini salah harusnya dinas yang mengeluarkan izin diperiksa juga. Sangat aneh pada saat pemilik usaha yang mempunyai legalitas perizinan ditetapkan tersangka atas peruntukan gedung.
Tidak ada Satupun tempat K-Gym yang memiliki IMB khusus untuk K-Gym. Penyidik terlalu tergesa gesa dalam penetepan tersangka ini.
Tempat K-Gym ini sudah cukup lama beroperasi dan sudah ramai yang mengunakanya semua berjalan baik baik saja kalau tempat ini salah kemana pemkot selama ini.!!!. Yang bersangkutan telah berkonstribusi membayar pajak daerah dari usaha K-Gym ini.
Terkait dengan kelalain mari kita lihat unsur kelalian.Salah satu unsur tindak pidana (strafbaarfeit) yaitu dilakukan dengan kesalahan (met schuld in verband staand) adanya kesalahan (dolus atau culpa) Perbuatan harus dilakukan dengan kesalahan.
Kesalahan ini dapat berhubungan dengan akibat dari perbuatan atau dengan keadaan-keadaan mana perbuatan itu dilakukan.
KUHP mengatur tentang tindak pidana yang berhubungan dengan kesalahan, yaitu tindak pidana “karena salahnya menyebabkan matinya orang” yang dinyatakan dalam Pasal 359 KUHP
“Barangsiapa karena salahnya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun”. Tindak pidana tersebut matinya orang tidak dikehendaki sama sekali oleh terdakwa, akan tetapi kematian tersebut hanya merupakan akibat dari kurang hati-hatinya atau lalainya terdakwa (delik culpa). Menurut ilmu hukum pidana, kecelakaan merupakan salah satu bentuk tindak pidana, apabila korbannya mengalami luka-luka, terlebih lagi sampai meninggal dunia dan di dalamnya terdapat unsur kelalaian.
Ada 3 unsur yang dapat dikatagorikan Kehilapan atau lupa:
- Pelaku berbuat lain dari apa yang seharusnya diperbuat menurut hukum tertulis maupun tidak tertulis, sehingga sebenarnya ia telah melakukan suatu perbuatan (termasuk tidak berbuat) yang melawan hukum.
- Pelaku kurang hati-hati, ceroboh dan kurang berpikir panjang.
- Perbuatan pelaku itu dapat dicela, oleh karenanya pelaku harus bertanggung jawab atas akibat dari perbuatannya tersebut.
Sumber : Dr.Herman Hofi Munawarl
Via
kabar daerah
Post a Comment