News
Opini
Oleh: Iskandar
Judi adalah permainan adu nasib dengan memakai uang atau barang berharga sebagai taruhan, seperti main dadu, kartu dan sejenisnya. Judi adalah permaina tertua dalam sejarah manusia, hal ini dibuktikan dari berbagai larangan dan hukuman yang terekam dari kitab suci dari berbagai agama sejak Mesir Kuno, Kongfucu, Budha, Hindu, Kristen dan Islam.
Di Indonesia, judi merupakan tindak pidana yang diatur dalam KUHP. Judi online merupakan salah satu permainan yang sangat mengkhawatirkan akhir-akhir ini. Judi online dalam bentuk slot telah dikembangkan dalam berbagai varian seperti Gates of Olimpus, Lucky Necko, Sweet Bonanza, Black Panther dan sebagainya. Judi slod secara tradisional dapat dipahami sebagai permainan pencarian peruntungan semacam perundian.
Permainan dapat berupa pemilihan gambar atau kolom dan sejenisnya dengan tebakan atau usaha menutar sesuatu sehingga dinyatakan menang atau kalah. “Slot” itu berasal dari bukaan atau alur tipis sehingga dapat dimasukkan koin atau kertas. Pernamaan judi slod atau jacpot ini pertama sekali diperkenalkan oleh Charles Fay. Mesin permainan ini awalnya dijuluki sebagai “Bandit Tangan Satu”. Permainan “alur” ini kemudian berkembang dalam berbagai macam cara termasuk game dan permanian lainya dengan beragam varian yang dapat diakses oleh siapapun secara online.
Menurut data PPATK, Transaksi judi Online meningkat hingga tembus 101 Triliun di Kuartal I 2024 ini. Hingga kini tercatat setidaknya terdapat 400 juta transaksi keuangan yang berhubungan dengan judi online. Massifnya judi online dapat dicermati juga melalui laporam Kementrian Komunikasi dan informatika (Kominfo). Menurut data kominfo, per september 2023 lebih dari 9000 situs judi online dan slot dari berbgai platform sudah diblokir.
Meskipun aksesnya telah diputus, situs atau aplikasi judi online terus bermunculan dengan nama yang berbeda dan masyarakat terus dapat mengaksesnya dengan mudah karena situs judi online berasal dari luan negeri yang dapat ditempel dengan berbagai nama aplikasi dan webset.
Keadaan ini akan sangat membahayakan masyarakat dan generasi yang akan datang sebagai penerus bangsa. Dari segi ekonomi, judi online menyebakan aliran dana masyarakat ke luar negeri. Hal ini terjadi karena situs judi berasal dari negara yang menglegalkan judi. Semua dana judi secara massif akan mengalir ke luar melalui situs judi online yang beroperasi dari sana. Keadaan ini berdampak langsung pada kehilangan modal dan pendapatan dalam negeri sebagai modal membangun ekonomi nasional. Selain itu, judi online juga mengakibatkan pergeseran nilai-nilai sosial dan juga berdampak pada kerugian ekonomi serta rusaknya tatanan ketahanan ekonomi keluarga.
Situasi ini secara khusus ditanggapi serius Kementrian Agama RI. Mentri Agama Gus Yaqut Cholil Qoumas dengan tegas meminta seluruh ASN Kementrian Agama aktif harus ambil bagian untuk mensosialisasikan larangan dan bahaya judi online ini. Keseriusan itu dituangkan dalam surat edaran tanggal 26 Juni 2024 yang ditujukan kepada jajaran kementrian agama, mulai dari Inspektur Jendral, Para Direktur Jenderal, Para Kepala Badan, Para Rektor, Para Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi dan seterusnya untuk turut secara aktif mencegah dan menghindari perjudian dalam bentuk apapun. Jika terdapat ASN Kementrian Agama yang terlibat dalam perjudian, maka akan ditindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagi ASN di lingkungan kemetrian agama harus lebih berperan aktif dalam mencegah judi online, judi online buka saja melanggar aturan negara namun juga melanggar ketentuan agama. Judi ini, dalam bentuk apapun akan ada kehancuran yang lebih besar dari manfaatnya, baik secra individu maupun secara sosial. Secara individu, judi menjadikan pelakunya tidak produktif, kerusakan mental dan hilangnya etos kerja serta merusak tatanan ekonomi rumahtangga. Secara social, keadaan ini menyebkan hilangnya produktifitas warga suatu negara. Produktifitas warga negara berdampak langsung bagi ekonomi nasional.
Judi online atau apapun bentuknya akan menyebabkan negara terperangkap dalam stagnasi pertumbuhan ekonomi dan bahkan lebih buruk. Situasi ini berdampak langsung pada tingkat pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakatnya yang rendah. Keadaan seperti ini; dengan warga negara sebagai recources yang kurang produktif akibat lalai dengan berbagai permainan judi online, menyebabkan kita tidak mungkin dapat berkolabarasi dengan negara lain yang rakyatnya kreatif, inovatif dan enerjik.
Bila semua kita abai terhadap situasi ini maka Indonesia emas hanya jadi slogan saja, kita tidak dapat memetik manfaat apapun kecuali penyesalan. Situasi ini akan memperpanjang masa dimana negeri ini terlalu lama terjebak dalam middle income trap country. Situasi ini menyebabkan kita tua namun belum juga kaya.
Opini: Judi Online Merusak Tatanan Ekonomi Keluarga dan Negara
Oleh: Iskandar
Judi adalah permainan adu nasib dengan memakai uang atau barang berharga sebagai taruhan, seperti main dadu, kartu dan sejenisnya. Judi adalah permaina tertua dalam sejarah manusia, hal ini dibuktikan dari berbagai larangan dan hukuman yang terekam dari kitab suci dari berbagai agama sejak Mesir Kuno, Kongfucu, Budha, Hindu, Kristen dan Islam.
Di Indonesia, judi merupakan tindak pidana yang diatur dalam KUHP. Judi online merupakan salah satu permainan yang sangat mengkhawatirkan akhir-akhir ini. Judi online dalam bentuk slot telah dikembangkan dalam berbagai varian seperti Gates of Olimpus, Lucky Necko, Sweet Bonanza, Black Panther dan sebagainya. Judi slod secara tradisional dapat dipahami sebagai permainan pencarian peruntungan semacam perundian.
Permainan dapat berupa pemilihan gambar atau kolom dan sejenisnya dengan tebakan atau usaha menutar sesuatu sehingga dinyatakan menang atau kalah. “Slot” itu berasal dari bukaan atau alur tipis sehingga dapat dimasukkan koin atau kertas. Pernamaan judi slod atau jacpot ini pertama sekali diperkenalkan oleh Charles Fay. Mesin permainan ini awalnya dijuluki sebagai “Bandit Tangan Satu”. Permainan “alur” ini kemudian berkembang dalam berbagai macam cara termasuk game dan permanian lainya dengan beragam varian yang dapat diakses oleh siapapun secara online.
Menurut data PPATK, Transaksi judi Online meningkat hingga tembus 101 Triliun di Kuartal I 2024 ini. Hingga kini tercatat setidaknya terdapat 400 juta transaksi keuangan yang berhubungan dengan judi online. Massifnya judi online dapat dicermati juga melalui laporam Kementrian Komunikasi dan informatika (Kominfo). Menurut data kominfo, per september 2023 lebih dari 9000 situs judi online dan slot dari berbgai platform sudah diblokir.
Meskipun aksesnya telah diputus, situs atau aplikasi judi online terus bermunculan dengan nama yang berbeda dan masyarakat terus dapat mengaksesnya dengan mudah karena situs judi online berasal dari luan negeri yang dapat ditempel dengan berbagai nama aplikasi dan webset.
Keadaan ini akan sangat membahayakan masyarakat dan generasi yang akan datang sebagai penerus bangsa. Dari segi ekonomi, judi online menyebakan aliran dana masyarakat ke luar negeri. Hal ini terjadi karena situs judi berasal dari negara yang menglegalkan judi. Semua dana judi secara massif akan mengalir ke luar melalui situs judi online yang beroperasi dari sana. Keadaan ini berdampak langsung pada kehilangan modal dan pendapatan dalam negeri sebagai modal membangun ekonomi nasional. Selain itu, judi online juga mengakibatkan pergeseran nilai-nilai sosial dan juga berdampak pada kerugian ekonomi serta rusaknya tatanan ketahanan ekonomi keluarga.
Situasi ini secara khusus ditanggapi serius Kementrian Agama RI. Mentri Agama Gus Yaqut Cholil Qoumas dengan tegas meminta seluruh ASN Kementrian Agama aktif harus ambil bagian untuk mensosialisasikan larangan dan bahaya judi online ini. Keseriusan itu dituangkan dalam surat edaran tanggal 26 Juni 2024 yang ditujukan kepada jajaran kementrian agama, mulai dari Inspektur Jendral, Para Direktur Jenderal, Para Kepala Badan, Para Rektor, Para Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi dan seterusnya untuk turut secara aktif mencegah dan menghindari perjudian dalam bentuk apapun. Jika terdapat ASN Kementrian Agama yang terlibat dalam perjudian, maka akan ditindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagi ASN di lingkungan kemetrian agama harus lebih berperan aktif dalam mencegah judi online, judi online buka saja melanggar aturan negara namun juga melanggar ketentuan agama. Judi ini, dalam bentuk apapun akan ada kehancuran yang lebih besar dari manfaatnya, baik secra individu maupun secara sosial. Secara individu, judi menjadikan pelakunya tidak produktif, kerusakan mental dan hilangnya etos kerja serta merusak tatanan ekonomi rumahtangga. Secara social, keadaan ini menyebkan hilangnya produktifitas warga suatu negara. Produktifitas warga negara berdampak langsung bagi ekonomi nasional.
Judi online atau apapun bentuknya akan menyebabkan negara terperangkap dalam stagnasi pertumbuhan ekonomi dan bahkan lebih buruk. Situasi ini berdampak langsung pada tingkat pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakatnya yang rendah. Keadaan seperti ini; dengan warga negara sebagai recources yang kurang produktif akibat lalai dengan berbagai permainan judi online, menyebabkan kita tidak mungkin dapat berkolabarasi dengan negara lain yang rakyatnya kreatif, inovatif dan enerjik.
Bila semua kita abai terhadap situasi ini maka Indonesia emas hanya jadi slogan saja, kita tidak dapat memetik manfaat apapun kecuali penyesalan. Situasi ini akan memperpanjang masa dimana negeri ini terlalu lama terjebak dalam middle income trap country. Situasi ini menyebabkan kita tua namun belum juga kaya.
Baca berita Newsataloen lainnya di Google News
Via
News
Post a Comment