kabar daerah
Kuala Simpang, newsataloen.com- Personel Bhabinkamtibmas Desa Sriwijaya melaksanakan Monitoring Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 di Kantor Datok Penghulu Desa Sriwijaya Kecamatan Kuala Simpang Kabupaten Aceh Tamiang. Rabu (10/07/2024).
Penyaluran bantuan tersebut berdasarkan Permendes Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Nomor 06 Tahun 2020 tentang perubahan atas Permendes PDTT nomor 11 tahun 2019 perihal Prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2024.
Sementara itu, Penyaluran BLT untuk 4 Bulan ( April, Mei, Juni dan Juli ) tersebut sebesar Rp.300.000/Bulan X 60 KK untuk pembayaran 4 bulan.
Kriteria penerima BLT yaitu, masyarakat yang belum pernah mendapatkan Bantuan PKH, BPNT maupun bantuan lainya, masyarakat kehilangan mata pencaharian berstatus miskin ekstrem.
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muhammad Yanis, S.I.K, M.H mengatakan” kegiatan monitoring tersebut penting dilaksanakan dalam rangka mencegah dan mengantisipasi gangguan ketertiban masyarakat (Guantibmas).
“personel Polri senantiasa melaksanakan monitoring dan pengamanan setiap adanya penyaluran BLT-DD di wilayah hukum nya,” ucap Kapolres
Pada kesempatan Bhabinkamtibmas Juga menyampaikan pesan pesan Kamtibmas kepada masyarakat guna terciptanya situasi yang kondusif didesa binaannya.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh, Kapolsek Kuala Simpang IPTU Syafrizal, S.H diwakili Bhabinkamtibmas Desa Sriwijaya, Datok Penghulu, Babinsa, Pendamping Lokal Desa, Ketua MDSK, serta Para Penerima BLT-DD.(red/rizal jibro).
Monitoring dan Pengamanan Penyaluran BLT-DD Oleh Personel Polsek Kuala Simpang
Kuala Simpang, newsataloen.com- Personel Bhabinkamtibmas Desa Sriwijaya melaksanakan Monitoring Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 di Kantor Datok Penghulu Desa Sriwijaya Kecamatan Kuala Simpang Kabupaten Aceh Tamiang. Rabu (10/07/2024).
Penyaluran bantuan tersebut berdasarkan Permendes Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Nomor 06 Tahun 2020 tentang perubahan atas Permendes PDTT nomor 11 tahun 2019 perihal Prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2024.
Sementara itu, Penyaluran BLT untuk 4 Bulan ( April, Mei, Juni dan Juli ) tersebut sebesar Rp.300.000/Bulan X 60 KK untuk pembayaran 4 bulan.
Kriteria penerima BLT yaitu, masyarakat yang belum pernah mendapatkan Bantuan PKH, BPNT maupun bantuan lainya, masyarakat kehilangan mata pencaharian berstatus miskin ekstrem.
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muhammad Yanis, S.I.K, M.H mengatakan” kegiatan monitoring tersebut penting dilaksanakan dalam rangka mencegah dan mengantisipasi gangguan ketertiban masyarakat (Guantibmas).
“personel Polri senantiasa melaksanakan monitoring dan pengamanan setiap adanya penyaluran BLT-DD di wilayah hukum nya,” ucap Kapolres
Pada kesempatan Bhabinkamtibmas Juga menyampaikan pesan pesan Kamtibmas kepada masyarakat guna terciptanya situasi yang kondusif didesa binaannya.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh, Kapolsek Kuala Simpang IPTU Syafrizal, S.H diwakili Bhabinkamtibmas Desa Sriwijaya, Datok Penghulu, Babinsa, Pendamping Lokal Desa, Ketua MDSK, serta Para Penerima BLT-DD.(red/rizal jibro).
Via
kabar daerah
Post a Comment