Pontianak Kalbar, newsataloen.com Selaku kuasa hukum warga Dusun Keramas Desa Keramas kecamatan Mandor Kabupaten Landak Provinsi Kalimantan Barat, Kartius,.SH,.M,.Si saat berikan keterangan Pers kepada awak media atas gugatan yang dilayangkan ke PN Landak terhadap perusahaan PT SMS.pada hari Rabu 17 Juli 20224 Wib.
Melalui Kuasa Hukumnya Kartius,.SH,.M.,Si Warga Desa Keramas, Kecamatan Mandor, menggugat perusahaan perkebunan sawit milik PT Satria Multi Sukses (SMS) ke Pengadilan Negeri Landak.
Sebagai kuasa hukum Kartius menjelaskan gugatan itu di layangkan karena pihak perusahaan tidak menjalankan pola kemitraan bagi hasil atas lahan yang mereka serahkan kepada perusahaan sebagaimana Permentan Nomor 26 Tahun 2007 pasal 11 tentang kewajiban membangun kebun untuk masyarakat sekitar paling rendah seluas 20% dari jumblah luas areal kebun yang di usahakan atau dengan pola 80/20 yang sesuai aturan.
Menurut Kartius, selain itu PT SMS juga patut di duga telah melanggar Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 2 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2008 tentang penyelenggaraan usaha perkebunan pola kemitraan 70/30 yang tertuang dalam perda.
Hal ini yang di tuntut masyarakat,” kata Kartius selaku kuasa hukum Desa Keramas, Kartius kepada sejumlah awak media di kantornya jalan perdamaian di Pontianak,
Masih terang Kartius, lahan masyarakat yang di garap perusahaan seluas 43,30 Hektar. Lahan tersebut telah di Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT) tahun 2009 senilai total Rp 22,732 juta. Dari luas tersebut, jika di totalkan lahan plasma yang harus masyarakat terima seluas 8 hektar lebih saja.
“Nah perlu di ketahui sampai saat ini sedikit pun belum pernah masyarakat rasakan dari hasil plasma itu, masyarakat merasa di bohongi terus menerus cetus kuasa hukum warga Kartius.
Dalam gugatan yang di ajukan pemilik lahan ke Pengadilan Negeri Landak sebesar 6 milyar rupiah. Nilai di ambil dari nilai terendah dari harga lahan plasma. Sebelum digugat ke Pengadilan Negeri Landak, persoalan ini sempat dilakukan mediasi dengan nilai sekitar 2,5 Milyar, namun hal itu juga di tolak oleh pihak perusahaan.
Saat ini masyarakat juga sudah melayangkan somasi, namun jawaban dari perusahaan hasil plasma itu sudah di serahkan melalui koperasi, namun oleh pihak koperasi melalui surat resmi menyatakan belum pernah menerima penyerahan hasil plasma dari perusahaan perkebunan sawit PT SMS.
“Dan pihak Koperasi sudah bikin pernyataan, koperasi tidak pernah menerima bagi hasil dari yang membuat ini, itu yang pertama. Kemudian yang kedua, koperasi mendukung gugatan ini, ada pernyataan koperasi begitu,jelasnya.
Perlu di ketahui PT SMS juga diduga kuat sudah melanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang bagi hasil plasma yakni 70:30. Kartius menilai, Perda itu dibuat oleh Pemerintah Kabupaten Landak untuk meningkatkan kesejahteraan petani plasma. Hanya saja sangat di sayangkan perusahaan tidak patuh terhadap aturan pemerintah daerah.
“Jangan kan janji 70/30, 80/20 ini saja tidak pernah dipenuhi oleh perusahaan kepada masyarakat.
Dari proses yang di lakukan masyarakat selama ini, Mantan Kepala BKD Kalbar ini menilai PT SMS sangat tidak memiliki itikad baik terhadap masyarakat pemilik lahan.
Bahkan bukan kliennya saja yang dirugikan oleh perusahaan perkebunan itu, masyarakat lain juga mendapat perlakukan serupa oleh perusahaan
“Jadi bukan hanya yang ini saja, setelah ini nanti ada gugatan-gugatan baru, cuman masyarakat lain kan tidak punya keberanian untuk menuntut tegas Kartius,.SH,.M,.Si
Sumber :Kartius.SH,M,.Si
Artikel Newsataloen lainnya di Google News
Post a Comment