kriminal
Aceh Timur, newsataloen.com - Polsek Indra Makmu, Polres Aceh Timur, Polda Aceh mengamankan terduga pelaku pencurian sepeda motor berikut penadahnya, pada Rabu (24/07/2024).
Pelaku berinisial MS, 42 tahun warga Kecamatan Indra Makmur berperan sebagai pelaku pencurian, sedangkan MN yang juga merupakan warga Kecamatan Indra Makmur berperan sebagai penadah barang hasil curian yang dilakukan oleh MS
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan, MN sering membuat onar di lingkungan tempat ia tinggal. Dari laporan warga tersebut, Kapolsek Indra Makmu Iptu Muhammad Alfata, S.AB bersama anggotanya mendatangi MN di rumahnya.
Setiba di rumah MN, Kapolsek melihat sepeda motor yang ciri cirinya persis seperti milik warga yang dilaporkan hilang pada Kamis, (11/07/2024). Kapolsek kemudian menanyakan perihal sepeda motor tersebut dan dikatakan oleh MN bahwa ia membelinya dari MS.
“Dari pengakuan MN, kita lakukan penyelidikan terhadap MS dan berhasil kami amankan di rumahnya. MS mengaku bahwa sepeda motor yang ia jual kepada MN itu adalah hasil kejahatan (curian) yang ia lakukan. Selanjutnya MN dan MS berikut satu unit sepeda motor Honda Supra 125 kami bawa ke Polsek Indra Makmu” ungkap Alfata, Kamis (25/07/2024)
“Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya terduga pelaku MS dipersangkakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 7 (tujuh) tahun. Sedangkan MN dipersangkakan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 4 (empat) tahun.” Terang Kapolsek Indra Makmu Iptu Muhammad Alfata, S.AB.(Thaib/Humas Polres Atim)
Kapolsek Indra Makmu Pimpin Langsung Amankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor dan Penadahnya
Aceh Timur, newsataloen.com - Polsek Indra Makmu, Polres Aceh Timur, Polda Aceh mengamankan terduga pelaku pencurian sepeda motor berikut penadahnya, pada Rabu (24/07/2024).
Pelaku berinisial MS, 42 tahun warga Kecamatan Indra Makmur berperan sebagai pelaku pencurian, sedangkan MN yang juga merupakan warga Kecamatan Indra Makmur berperan sebagai penadah barang hasil curian yang dilakukan oleh MS
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan, MN sering membuat onar di lingkungan tempat ia tinggal. Dari laporan warga tersebut, Kapolsek Indra Makmu Iptu Muhammad Alfata, S.AB bersama anggotanya mendatangi MN di rumahnya.
Setiba di rumah MN, Kapolsek melihat sepeda motor yang ciri cirinya persis seperti milik warga yang dilaporkan hilang pada Kamis, (11/07/2024). Kapolsek kemudian menanyakan perihal sepeda motor tersebut dan dikatakan oleh MN bahwa ia membelinya dari MS.
“Dari pengakuan MN, kita lakukan penyelidikan terhadap MS dan berhasil kami amankan di rumahnya. MS mengaku bahwa sepeda motor yang ia jual kepada MN itu adalah hasil kejahatan (curian) yang ia lakukan. Selanjutnya MN dan MS berikut satu unit sepeda motor Honda Supra 125 kami bawa ke Polsek Indra Makmu” ungkap Alfata, Kamis (25/07/2024)
“Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya terduga pelaku MS dipersangkakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 7 (tujuh) tahun. Sedangkan MN dipersangkakan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 4 (empat) tahun.” Terang Kapolsek Indra Makmu Iptu Muhammad Alfata, S.AB.(Thaib/Humas Polres Atim)
Via
kriminal
Post a Comment