kabar daerah
Bekasi, newsataloen.com - Gugatan Yessi Irmadani orang tua dari pasien ANP (8) soal dugaan pelayanan buruk Rumah Sakit Eka Hospital Harapan Indah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar) dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Cikarang. Dengan dikabulkan gugatan tersebut, eksepsi PT Pelita Reliance Internasional Hospital yang mewakili RS Eka Hospital ditolak.
"Eksepsi tergugat ditolak PN Cikarang. Gugatan RS Eka Hospital di PN Cikarang dikabulkan untuk dilanjutkan. Tujuan gugatan penggugat adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan tergugat terhadap penggugat," kata Iskandar Halim SH MH tim kuasa hukum Yesi Irmadani, Sabtu (27/7/2024).
Iskandar mengatakan, RS Eka Hospital merupakan unit bisnis dari PT Pelita Reliance Internasional Hospital dan bukan sebagai entitas yang berdiri sendiri. Sehingga, PN Cikarang patut menyatakan diri tidak berwenang memeriksa dan mengadili gugatan a quo.
"Eksepsi kewenangan mengadili tergugat tersebut, penggugat telah mengajukan tanggapan berupa replik dengan menyatakan bahwa penggugat mempunyai alasan hukum dan sudah tepat mengajukan gugatan ke PN Cikarang," ujar Iskandar.
Iskandar menuturkan, Majelis Hakim PN Cikarang Raditya Yuri Purba SH MH sebagai hakim ketua, Kamis 18 Juli 2024 menolak eksepsi RS Eka Hospital. Menyatakan RS Eka Hospital merupakan yurisdiksi PN Cikarang.
"Pasal 46 UU RI No 44 tahun 2009 tentang rumah sakit dirubah denga UU No 17 tahun 2023 bahwa rumah sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian dilakukan tenaga kesehatan rumah sakit," ucap Iskandar.
Iskandar menegaskan, pasal 193 UU No 17 tahun 2023 bahwa rumah sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh Sumber Daya Manusia (SDM) kesehatan rumah sakit.
Adapun tim pengacara korban yang mengajukan gugatan, yaitu, Iskandar Halim SH MH, Robert CH Sitorus SH, Janferdi Purba SH, Yanpytua H Manihuruk SH MH, Firmansyah SH, Mustaqim Almond SH, Hendri Marianto Lumban Tobing SH MH, Andy Roganda Simarmata SH, Kristian Mamengkas Karamoy SH, Akhyar SH, R Wijaya Galingging SH, Liberti Pangihutan Manihuruk SH, Oktoberiandi SH, Oli Yusman SH, Alex Wahyudi SH, Mulyana Eka SH, Wahyu Nugraha SH, Agustinus Thomas Saragih SH dan Mahfud SH MH.
Eksepsi PT PRIH Mewakili RS Eka Hospital Ditolak PN Cikarang
Bekasi, newsataloen.com - Gugatan Yessi Irmadani orang tua dari pasien ANP (8) soal dugaan pelayanan buruk Rumah Sakit Eka Hospital Harapan Indah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar) dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Cikarang. Dengan dikabulkan gugatan tersebut, eksepsi PT Pelita Reliance Internasional Hospital yang mewakili RS Eka Hospital ditolak.
"Eksepsi tergugat ditolak PN Cikarang. Gugatan RS Eka Hospital di PN Cikarang dikabulkan untuk dilanjutkan. Tujuan gugatan penggugat adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan tergugat terhadap penggugat," kata Iskandar Halim SH MH tim kuasa hukum Yesi Irmadani, Sabtu (27/7/2024).
Iskandar mengatakan, RS Eka Hospital merupakan unit bisnis dari PT Pelita Reliance Internasional Hospital dan bukan sebagai entitas yang berdiri sendiri. Sehingga, PN Cikarang patut menyatakan diri tidak berwenang memeriksa dan mengadili gugatan a quo.
"Eksepsi kewenangan mengadili tergugat tersebut, penggugat telah mengajukan tanggapan berupa replik dengan menyatakan bahwa penggugat mempunyai alasan hukum dan sudah tepat mengajukan gugatan ke PN Cikarang," ujar Iskandar.
Iskandar menuturkan, Majelis Hakim PN Cikarang Raditya Yuri Purba SH MH sebagai hakim ketua, Kamis 18 Juli 2024 menolak eksepsi RS Eka Hospital. Menyatakan RS Eka Hospital merupakan yurisdiksi PN Cikarang.
"Pasal 46 UU RI No 44 tahun 2009 tentang rumah sakit dirubah denga UU No 17 tahun 2023 bahwa rumah sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian dilakukan tenaga kesehatan rumah sakit," ucap Iskandar.
Iskandar menegaskan, pasal 193 UU No 17 tahun 2023 bahwa rumah sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh Sumber Daya Manusia (SDM) kesehatan rumah sakit.
Adapun tim pengacara korban yang mengajukan gugatan, yaitu, Iskandar Halim SH MH, Robert CH Sitorus SH, Janferdi Purba SH, Yanpytua H Manihuruk SH MH, Firmansyah SH, Mustaqim Almond SH, Hendri Marianto Lumban Tobing SH MH, Andy Roganda Simarmata SH, Kristian Mamengkas Karamoy SH, Akhyar SH, R Wijaya Galingging SH, Liberti Pangihutan Manihuruk SH, Oktoberiandi SH, Oli Yusman SH, Alex Wahyudi SH, Mulyana Eka SH, Wahyu Nugraha SH, Agustinus Thomas Saragih SH dan Mahfud SH MH.
Via
kabar daerah
Post a Comment