kriminal
Landak Kalbar, newsataloen.com - Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Landak melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP. Tempat kejadian perkara (TKP) berada di kios bensin, Jalan Raya Km 4 Ngabang, Desa Amboyo Inti, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak. Kejadian ini terjadi pada hari Minggu, 21 Juli 2024.
Berdasarkan laporan polisi, personil Jatanras melakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian sepeda motor. Dari hasil penyelidikan, diketahui keberadaan pelaku beserta barang bukti hasil pencurian berada di tempat tinggal abang dari N, yang berada di kos belakang Puskesmas Ngabang, Hilir Tengah, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak.
Sekitar pukul 01.18 WIB, anggota Jatanras berangkat menuju lokasi tersebut. Namun, di tengah perjalanan, tepatnya di depan Cafe Venus Jalur 2 Ngabang, anggota Jatanras bertemu dengan NURWAHIDIN yang diduga pelaku sedang mengendarai sepeda motor milik abangnya. Anggota langsung mengamankan N. Setelah diinterogasi, N mengakui bahwa dia telah mengambil sepeda motor milik orang lain bersama temannya, KC, yang sedang berada di kos abang dari N. Anggota Jatanras kemudian menuju kos tersebut dan langsung mengamankan pelaku KC beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha MX King warna biru.
Kapolres Landak AKBP SISWO Dwi Nugroho, S.H, S.I.K melalui Kasat Reskrim Akp Raja Toga Paruhum, S.Tr.K., S.I.K menerangkan Bahwa proses penangkapan ini merupakan hasil kerja keras dan koordinasi yang baik antara Unit Jatanras Polres Landak dan masyarakat. Penangkapan ini merupakan bukti keseriusan kami dalam menangani kasus pencurian dan kejahatan lainnya di wilayah hukum Polres Landak. Kami akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk memberantas tindak kejahatan dan memastikan keamanan serta kenyamanan masyarakat,
Dengan Sigap Jatanras Polres Landak Bekuk Pelaku Curanmor
Landak Kalbar, newsataloen.com - Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Landak melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP. Tempat kejadian perkara (TKP) berada di kios bensin, Jalan Raya Km 4 Ngabang, Desa Amboyo Inti, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak. Kejadian ini terjadi pada hari Minggu, 21 Juli 2024.
Pelaku yang berhasil diamankan adalah NW dan KC. Diketahui bahwa KC masih di bawah umur.Pada hari Selasa, 23 Juli 2024,
Berdasarkan laporan polisi, personil Jatanras melakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian sepeda motor. Dari hasil penyelidikan, diketahui keberadaan pelaku beserta barang bukti hasil pencurian berada di tempat tinggal abang dari N, yang berada di kos belakang Puskesmas Ngabang, Hilir Tengah, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak.
Sekitar pukul 01.18 WIB, anggota Jatanras berangkat menuju lokasi tersebut. Namun, di tengah perjalanan, tepatnya di depan Cafe Venus Jalur 2 Ngabang, anggota Jatanras bertemu dengan NURWAHIDIN yang diduga pelaku sedang mengendarai sepeda motor milik abangnya. Anggota langsung mengamankan N. Setelah diinterogasi, N mengakui bahwa dia telah mengambil sepeda motor milik orang lain bersama temannya, KC, yang sedang berada di kos abang dari N. Anggota Jatanras kemudian menuju kos tersebut dan langsung mengamankan pelaku KC beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha MX King warna biru.
Kapolres Landak AKBP SISWO Dwi Nugroho, S.H, S.I.K melalui Kasat Reskrim Akp Raja Toga Paruhum, S.Tr.K., S.I.K menerangkan Bahwa proses penangkapan ini merupakan hasil kerja keras dan koordinasi yang baik antara Unit Jatanras Polres Landak dan masyarakat. Penangkapan ini merupakan bukti keseriusan kami dalam menangani kasus pencurian dan kejahatan lainnya di wilayah hukum Polres Landak. Kami akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk memberantas tindak kejahatan dan memastikan keamanan serta kenyamanan masyarakat,
"Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan setiap kegiatan mencurigakan kepada pihak kepolisian agar kita dapat bersama-sama menjaga keamanan lingkungan."ujarnya
Kasat Reskrim menambahkan bahwa pihak kepolisian akan memberikan perhatian khusus terhadap kasus yang melibatkan anak di bawah umur.
Kasat Reskrim menambahkan bahwa pihak kepolisian akan memberikan perhatian khusus terhadap kasus yang melibatkan anak di bawah umur.
"Kami menyadari bahwa pelaku anak perlu penanganan khusus. Oleh karena itu, kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan proses hukum yang adil dan mendidik bagi pelaku anak, serta memberikan bimbingan yang diperlukan agar mereka tidak mengulangi perbuatannya di masa depan," Tambah Kasat Reskrim.
Sumber : Humas Polres Landak
Sumber : Humas Polres Landak
Baca juga artikel Newsataloen lainnya di Google News
Via
kriminal
Post a Comment