kabar daerah
Bernard Simajuntak SH.MH
Pontianak Kalbar, newsataloen.com - Kuasa hukum sdri Megawati Bernard Simajuntak SH.MH., mempertanyakan kinerja ATR / BPN kabupaten Bengkayang yang lalai sebagi pelayan publik.
Kenapa demikian pengajuan penerbitan Sertifikat sdri Megawati di sungai duri milik ahli waris jalan di tempat. Hal ini diungkapkan kuasa hukum Bernard Simajuntak SH.MH., kepada awak media pada 10 Juli 2024 di Mapolda Kalbar.
Jelas terang Bernard Simajuntak SH.MH., Kalau Panitia A.10 sudah turun kelapangan melakukann pengecekan patok-patok tanah serta batas batas tanah yang di ajukan telah memenuhi persyaratan administratif aturan ATR /BPN.
Menurut kuasa hukum Bernard Simajuntak SH.MH. ,pada hari ini, kami datang ke Pontianak dari Jakarta khusus kembali menyurati Kakanwil Provinsi Kalimantan Barat berdasarkan Surat No.035/ADASTRA/PHH/VII/2024 tanggal 9 Juli 2024. Karena Kakanwil Provinsi Kalimantan Barat tidak merespon, menanggapi dan menindaklanjuti pengaduan kami dalam Surat kami sebelumnya Surat No. 029/ADASTRA/PHH/VI/2024 tanggal 20 Juni 2024. Bahkan mau audensi saja susah.
Bernard Simajuntak SH.MH. tegas mengatakan legal standing Klien kami Ibu Megawati kami sudah jelas kok, sehingga untuk memdapatkan kepastian hukum hak kepemilikannya kemudian mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat sebagaimana Nomor Berkas : 14687/2023, Nomor Berkas : 14688/2023, Nomor Berkas : 5918/2023 dan Nomor Berkas : 5919/2023 di Kantor Badan Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Bengkayang.
Kemudian Kantor Badan Pertanahan ATR/BPN Bengkayang kemudian saat itu menunjuk dan membentuk Panitia “A” untuk memeriksa tanah dalam rangka penyelesaian permohonan Sdri.Megawati untuk memperoleh Hak Milik, Hak Pengelolaan, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai atas tanah Negara dan penyelesaian permohonan Pengakuan Hak.
Setelah dinyatakan selesai atau “CLEAR & CLEAN” kemudian Klien kami disuruh melakukan penyetoran biaya-biaya ke Negara seperti biaya dalam rangka penerbitan sertifikat, pemetaan dan pengukuran tanah.
Dilihat patok -patok tanah sudah ada, Berita Acara batas-batas tanah ada, Gambar Ukur No. 221/2023 dengan dasar Peta Bidang No. 124/2023, Gambar Ukur No. 222/2023 dengan Peta Bidang No. 125/2023 sudah diterbitkan bahkan PBB (Pajak Bumi Bangunan) sudah dibayar seluruhnya tidak ada tunggakan sedikit pun.
Terang Bernard Simajuntak SH.MH. sebagi kuasa Hukum saat ini heran kenapa Kepala Kantor Badan Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Bengkayang belum mau menerbitkan Sertifikat milik Klien kami, padahal seluruh prosedur administrasi dan tahapan-tahapan yang ditetapkan undang undang sudah dijalankan serta telah sesuai aturan yang berlaku.
Perlu diketahui, bahwa Sdri.Megawati orangtuanya sudah menanam seperti Kelapa, Jeruk, Pisang, Sayur Mayur dan lain lain di lahan seluas 5,1Ha sejak 1956, lahan itu kemudian dibeli dan tercatat dalam KOHIR No. 0741 No.Urut :19 dengan Sertifikat Hak Pakai No.100/Sungai Duri, NOP.: 61.07.010.001.002-0106.0 yang tiap tahun selalu dibayar pajak-pajaknya.
Tegas kami tidak mempermasalahkan hasil pengukuran saat itu, kami menerima hasil Pengukuran yang tidak lagi sama luasannya yang tadinya 5,1 Ha, setelah diukur sisa luas menjadi 3,9 Ha. Karena dahulu keluarga Klien kami telah menghibahkan ikhlas sebagian lahannya digunakan buat kepetingan publik yang saat ini berdiri Puskemas Sungai Duri kabupaten Bengkayang.
Intinya kami minta Badan Pertanahan ATR/BPN janganlah di perlama-lama pemberian hak milik Klien kami, janganlah takut pada siapapun, kalau begini kami mengadu kesiapa.?? Lalu kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah klien kami bagaimana??.. Kok kerjaan atau yang menjadi tugas Kepala Badan Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Bengkayang harus dilempar ke Kakanwil Kalimantan Barat? Apakah semua apa-apa harus Kakanwil?
Ada apa?.. Kenapa?.. Harus menghindari apa dan siapa Kepala Kantor Badan Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Bengkayang??..
Intinya kami Advokat, sebagai Penegak Hukum, selaku kuasa hukum Sdri.Megawati akan terus memperjuangkan penegakan hukum, jangan main main terhadap hukum, kita manusia yang beradab jadi harus patuh terhadap hukum.
Sebagai kuasa hukum Bernard Simajuntak SH.MH. meminta degan tegas pihak ATR/BPN sebagi pelayan publik mematuhi aturan yang sudah di keluarkan mereka dan segera memanusiakan manusia sebagai manusia jagan membuat aturan malah melanggar aturan nya sendiri dan jangan melanggar surat dan aturan prodak mereka yang memiliki moto Zona Integritas pungkas kuasa hukum sdri Megawati yaitu Bernard Simajuntak, SH.MH.
Sumber: Kuasa Hukum Bernard Simajuntak, SH.MH.
Pewarta: JN// Aktivis 98
Bernard Simajuntak SH.MH., Pertanyakan Kinerja ATR / BPN Kabupaten Bengkayang Bertele Tele.
Bernard Simajuntak SH.MH
Pontianak Kalbar, newsataloen.com - Kuasa hukum sdri Megawati Bernard Simajuntak SH.MH., mempertanyakan kinerja ATR / BPN kabupaten Bengkayang yang lalai sebagi pelayan publik.
Kenapa demikian pengajuan penerbitan Sertifikat sdri Megawati di sungai duri milik ahli waris jalan di tempat. Hal ini diungkapkan kuasa hukum Bernard Simajuntak SH.MH., kepada awak media pada 10 Juli 2024 di Mapolda Kalbar.
Jelas terang Bernard Simajuntak SH.MH., Kalau Panitia A.10 sudah turun kelapangan melakukann pengecekan patok-patok tanah serta batas batas tanah yang di ajukan telah memenuhi persyaratan administratif aturan ATR /BPN.
Menurut kuasa hukum Bernard Simajuntak SH.MH. ,pada hari ini, kami datang ke Pontianak dari Jakarta khusus kembali menyurati Kakanwil Provinsi Kalimantan Barat berdasarkan Surat No.035/ADASTRA/PHH/VII/2024 tanggal 9 Juli 2024. Karena Kakanwil Provinsi Kalimantan Barat tidak merespon, menanggapi dan menindaklanjuti pengaduan kami dalam Surat kami sebelumnya Surat No. 029/ADASTRA/PHH/VI/2024 tanggal 20 Juni 2024. Bahkan mau audensi saja susah.
Bernard Simajuntak SH.MH. tegas mengatakan legal standing Klien kami Ibu Megawati kami sudah jelas kok, sehingga untuk memdapatkan kepastian hukum hak kepemilikannya kemudian mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat sebagaimana Nomor Berkas : 14687/2023, Nomor Berkas : 14688/2023, Nomor Berkas : 5918/2023 dan Nomor Berkas : 5919/2023 di Kantor Badan Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Bengkayang.
Kemudian Kantor Badan Pertanahan ATR/BPN Bengkayang kemudian saat itu menunjuk dan membentuk Panitia “A” untuk memeriksa tanah dalam rangka penyelesaian permohonan Sdri.Megawati untuk memperoleh Hak Milik, Hak Pengelolaan, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai atas tanah Negara dan penyelesaian permohonan Pengakuan Hak.
Setelah dinyatakan selesai atau “CLEAR & CLEAN” kemudian Klien kami disuruh melakukan penyetoran biaya-biaya ke Negara seperti biaya dalam rangka penerbitan sertifikat, pemetaan dan pengukuran tanah.
Dilihat patok -patok tanah sudah ada, Berita Acara batas-batas tanah ada, Gambar Ukur No. 221/2023 dengan dasar Peta Bidang No. 124/2023, Gambar Ukur No. 222/2023 dengan Peta Bidang No. 125/2023 sudah diterbitkan bahkan PBB (Pajak Bumi Bangunan) sudah dibayar seluruhnya tidak ada tunggakan sedikit pun.
Terang Bernard Simajuntak SH.MH. sebagi kuasa Hukum saat ini heran kenapa Kepala Kantor Badan Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Bengkayang belum mau menerbitkan Sertifikat milik Klien kami, padahal seluruh prosedur administrasi dan tahapan-tahapan yang ditetapkan undang undang sudah dijalankan serta telah sesuai aturan yang berlaku.
Perlu diketahui, bahwa Sdri.Megawati orangtuanya sudah menanam seperti Kelapa, Jeruk, Pisang, Sayur Mayur dan lain lain di lahan seluas 5,1Ha sejak 1956, lahan itu kemudian dibeli dan tercatat dalam KOHIR No. 0741 No.Urut :19 dengan Sertifikat Hak Pakai No.100/Sungai Duri, NOP.: 61.07.010.001.002-0106.0 yang tiap tahun selalu dibayar pajak-pajaknya.
Tegas kami tidak mempermasalahkan hasil pengukuran saat itu, kami menerima hasil Pengukuran yang tidak lagi sama luasannya yang tadinya 5,1 Ha, setelah diukur sisa luas menjadi 3,9 Ha. Karena dahulu keluarga Klien kami telah menghibahkan ikhlas sebagian lahannya digunakan buat kepetingan publik yang saat ini berdiri Puskemas Sungai Duri kabupaten Bengkayang.
Intinya kami minta Badan Pertanahan ATR/BPN janganlah di perlama-lama pemberian hak milik Klien kami, janganlah takut pada siapapun, kalau begini kami mengadu kesiapa.?? Lalu kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah klien kami bagaimana??.. Kok kerjaan atau yang menjadi tugas Kepala Badan Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Bengkayang harus dilempar ke Kakanwil Kalimantan Barat? Apakah semua apa-apa harus Kakanwil?
Ada apa?.. Kenapa?.. Harus menghindari apa dan siapa Kepala Kantor Badan Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Bengkayang??..
Intinya kami Advokat, sebagai Penegak Hukum, selaku kuasa hukum Sdri.Megawati akan terus memperjuangkan penegakan hukum, jangan main main terhadap hukum, kita manusia yang beradab jadi harus patuh terhadap hukum.
Sebagai kuasa hukum Bernard Simajuntak SH.MH. meminta degan tegas pihak ATR/BPN sebagi pelayan publik mematuhi aturan yang sudah di keluarkan mereka dan segera memanusiakan manusia sebagai manusia jagan membuat aturan malah melanggar aturan nya sendiri dan jangan melanggar surat dan aturan prodak mereka yang memiliki moto Zona Integritas pungkas kuasa hukum sdri Megawati yaitu Bernard Simajuntak, SH.MH.
Sumber: Kuasa Hukum Bernard Simajuntak, SH.MH.
Pewarta: JN// Aktivis 98
Via
kabar daerah
Post a Comment