pendidikan
Ada Apakah Di Sekolah MTS Mathla'ul Huda Parung Panjang
Bogor, newsataloen.com - Bahwa khusus sekolah yang menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak diperkenankan memungut biaya kepada calon peserta didik.
“Hal serupa juga berlaku bagi sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah maupun pusat baik negeri maupun swasta, Dana BOS Reguler adalah dana yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasional rutin satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan dasar dan menengah
Seperti diSekolah MTS Mathla'ul Huda Parung Panjang Memungut Biaya Pendidikan yang biasa disebut Pungli, Padahal Menerima Dana BOS ( Bantuan Oprasional Sekolah ) Setiap Tahun disekolah tersebut, Rabu (24/07/2024).
Sebagai sekolahan swasta yang mendapatkan Satatus akreditasi A dari BAN -S/M ( Badan Akreditasi Nasional Sekolah / Madrasah, yang menerima Dana BOS, saat awak media berkunjung ke MTS Mathla'ul Huda kecamatan Parungpanjang, serta bertemu dengan Kepala Sekolah dan Bendahara sekolahan namun kami di sambut dengan raut wajah dan mimik seakan anti media atau alergi terhadap wartawan.
Saat bertanya soal biaya Pendidikan para orang tua wali menyebut nya sebagai Daftar Ulang sebesar Rp.400.000 dan Infaq setiap bulan nya Rp.30.000 Persiswa dari Kelas 2 sampai dengan Kelas 6 dan kita beratanya tentang Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) Bendahara sekolah berinisial Ibu IDN menjelaskan Dana BOS tidak cukup untuk menggaji para guru yang ada Sekolah ini serta Dana Infaq untuk pembangunan gedung sekolah, bahkan ada keluar kalimat dari Ibu IDN yaitu bapa aja yang jadi Ketua Yayasan seolah - olah menghina profesi wartawan dengan kalimat yang tidak seharusnya dilontarkan""andasnya. Rudolf-(Tiem/Red)
“Hal serupa juga berlaku bagi sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah maupun pusat baik negeri maupun swasta, Dana BOS Reguler adalah dana yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasional rutin satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan dasar dan menengah
Seperti diSekolah MTS Mathla'ul Huda Parung Panjang Memungut Biaya Pendidikan yang biasa disebut Pungli, Padahal Menerima Dana BOS ( Bantuan Oprasional Sekolah ) Setiap Tahun disekolah tersebut, Rabu (24/07/2024).
Sebagai sekolahan swasta yang mendapatkan Satatus akreditasi A dari BAN -S/M ( Badan Akreditasi Nasional Sekolah / Madrasah, yang menerima Dana BOS, saat awak media berkunjung ke MTS Mathla'ul Huda kecamatan Parungpanjang, serta bertemu dengan Kepala Sekolah dan Bendahara sekolahan namun kami di sambut dengan raut wajah dan mimik seakan anti media atau alergi terhadap wartawan.
Saat bertanya soal biaya Pendidikan para orang tua wali menyebut nya sebagai Daftar Ulang sebesar Rp.400.000 dan Infaq setiap bulan nya Rp.30.000 Persiswa dari Kelas 2 sampai dengan Kelas 6 dan kita beratanya tentang Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) Bendahara sekolah berinisial Ibu IDN menjelaskan Dana BOS tidak cukup untuk menggaji para guru yang ada Sekolah ini serta Dana Infaq untuk pembangunan gedung sekolah, bahkan ada keluar kalimat dari Ibu IDN yaitu bapa aja yang jadi Ketua Yayasan seolah - olah menghina profesi wartawan dengan kalimat yang tidak seharusnya dilontarkan""andasnya. Rudolf-(Tiem/Red)
Via
pendidikan
Post a Comment